Jangka Waktu HGB Perumahan, Apartemen, HPL, hingga Tanah Negara. Berapa Lama?

Last update: 3 Mei 2025 3 min read
Author:

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Lantas, berapa lama jangka waktu HGB?

Mengetahui jangka waktu HGB sangatlah penting bagi pelaku bisnis properti, seperti developer properti maupun pembeli properti jenis apartemen.

Pasalnya, jangka waktu HGB diatur dalam sejumlah perundang-undangan yang berlaku.

Jika HGB berakhir dan Anda tidak mengurus perpanjangan HGB, hal tersebut dapat berisiko.

Untuk itu, simak penjelasan mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Jangka Waktu HGB

1. HGB Apartemen

jangka waktu hgb
Sumber: Unsplash/Falaq Lazuardi

Pemilik apartemen maupun pengembang properti wajib tahu jangka waktu HBG apartemen.

Dalam konteks HGB, di dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi apartemen, melainkan rumah susun (rusun).

Berikut adalah jangka waktu HGB apartemen yang dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah:

  • di atas tanah negara maka jangka waktu pemberian dan perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 (lima puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi; atau
  • di atas tanah hak pengelolaan maka jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 (delapan puluh) tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

2. HGB di Atas HPL

Penjelasan HPL disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Disebutkan bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Dalam PP No. 18/2021, jangka waktu HGB diatas HPL adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

“Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.”

Baca Juga:

Kenali HGB di Atas HPL, Wajib Paham Sebelum Beli Apartemen

3. HGB Atas Tanah Negara

jangka waktu hgb
Sumber: Unsplash/Tomas Eidsvold

Mengutip Buku Ajar Huku Pertanahan yang disusun oleh Rahmat Ramadhani, jangka waktu HGB atas tanah negara diatur dalam aturan yang sama, yaitu PP No. 18/2021.

Jangka waktu HGB atas tanah negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2021 diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.

Apabila periode perpanjangan berakhir, HGB dapat diperbarui lagi selama 30 tahun sehingga total jangka waktu pengelola HGB paling lama 80 tahun.

Jika jangka HGB habis, tanah HGB dikuasi langsung oleh negara sebagaimana Pasal 37 ayat 3 PP No. 18/2021 yang berbunyi

“Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.”

4. HGB untuk Perumahan

Untuk perumahan, HGB biasanya diberikan di atas tanah negara atau tanah hak milik.

Jangka waktu HGB di atas tanah negara adalah maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

Sementara itu, HGB di atas tanah hak milik diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Adapun, untuk HGB di atas tanah hak milik masa berlakunya paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan Akta Pemberian HGB di atas hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2021.

Baca Juga:

Cara Mengubah HGB ke SHM beserta Syarat dan Biayanya

Semoga ulasannya bermanfaat.

Jika Anda sedang mencari tanah untuk investasi, kunjungi portal properti www.99.co/id sekarang juga.

**foto cover: freepik

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.