
Anda mungkin pernah melihat sebidang tanah dipasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Negara”.
Kemudian, terlintas dalam pikiran Anda, “apakah tanah negara bisa disertifikatkan?” atau “apakah tanah negara bisa dibeli?”
Wajar karena Anda bukan satu-satunya yang memiliki pemikiran demikian.
Menyoal apakah tanah negara bisa disertifikatkan atau dimiliki secara penuh oleh masyarakat umum, jawabannya adalah bisa.
Namun yang patut diketahui, pengurusan Hak Milik atas tanah negara memiliki alur dan tata cara berbeda dengan tanah yang didapatkan melalui jual beli atau waris.
Agar makin paham, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal Hak Pakai dan Cara Mengubahnya jadi Hak Milik
Apa Itu Tanah Negara?
Sebelum membahas lebih jauh terkait apakah tanah negara bisa disertifikatkan atau tidak, Anda perlu mengetahui pengertian mengenai tanah negara itu sendiri.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah negara dapat diartikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara.
Artinya, tanah negara bukanlah tanah milik negara, tetapi tanah yang dikuasai oleh negara karena tanah tersebut tidak dikuasai suatu hak tanah.
Pada prinsipnya, tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat, asal berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki lebih dari lima bidang tanah.
Baca juga: Pengertian Tanah Garapan dan Cara Mengubahnya jadi Hak Milik
Cara Mengajukan Hak Milik terhadap Tanah Negara
Cara pengajuan Hak Milik terhadap tanah negara diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 tahun 1999.
Disebutkan dalam beleid tersebut, pengajuan Hak Milik atas tanah negara dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agraria.
1. Pembuatan Surat Permohonan
Bagi pemohon berstatus perorangan, maka surat permohonannya harus memuat:
- Identitas lengkap pemohon (nama, umur, dan lain-lain)
- Status kewarganegaraan
- Alamat tinggal
- Pekerjaan
- Keterangan mengenai istri atau suami dan anak yang masih menjadi tanggungan
Apabila pemohon berstatus badan hukum, maka surat permohonan harus mencantumkan:
- Identitas lengkap pemohon (nama, umur, dan lain-lain)
- Tempat kedudukan
- Akta atau peraturan pendirian badan hukum
- Tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang, tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di dalam surat permohonan tersebut, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti bukti identitas pribadi dan surat pernyataan terkait belum memiliki lebih dari lima bidang tanah.
Kemudian, cantumkan juga keterangan mengenai rencana penggunaan tanah, apakah untuk dibangun rumah atau kebutuhan lainnya.
Sertakan juga dokumen lain seperti fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti WNI bagi perorangan, serta fotokopi surat bukti identitas dan akta perusahaan bagi badan hukum.
Setelah itu, pemohon dapat menyerahkan dokumen dan surat permohonan tersebut ke kantor pertanahan setempat.
2. Penetapan Keputusan
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan setempat akan memeriksa dan meneliti kelengkapan semua dokumen permohonan yang telah diajukan.
Setelah semua berkas diterima, Kepala Kantor Pertanahan akan memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik permohonan, serta kelayakan permohonan tersebut.
Adapun keputusan pemberian Hak Milik kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, akan diterbitkan surat keputusan terkait ditolak atau diterimanya permohonan tersebut melalui surat keputusan.
Kewajiban Pemohon apabila Permohonan Diterima
Apabila permohonan disetujui, maka Anda tinggal membayar biaya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pendaftaran tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Selain itu, ada pula sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi apabila permohonan Hak Milik atas tanah negara disetujui, yakni:
- Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memelihara tanda-tanda batas
- Menggunakan tanah secara optimal
- Mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah
- Menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup
- Kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya.
Itulah jawaban mengenai apakah tanah negara bisa disertifikatkan atau tidak.
Sedang mencari tanah dijual yang sudah berstatus Hak Milik? Jika iya, ada banyak rekomendasinya di laman properti 99.co Indonesia.
Selain itu, bagi para pembaca yang ingin memasarkan rumahnya di 99.co Indonesia, kalian dapat membuat mendaftarkan properti tersebut di tautan ini.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga: Mengenal Eigendom Verponding, Sertifikat Tanah Zaman Belanda

