
Istilah tanah garapan mungkin masih terdengar asing di sebagian telinga masyarakat Indonesia.
Padahal, hal tersebut disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 2 Tahun 2003.
Lalu, apa itu tanah garapan?
Tanah garapan adalah sebidang tanah atau lahan yang telah atau belum dilekati suatu hak oleh pihak lainnya, baik dengan maupun tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak, termasuk dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Status kepemilikan hak yang dimaksud mengacu pada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Sederhananya, tanah berstatus garapan dapat diartikan sebagai tanah kosong yang dimanfaatkan oleh orang lain, meski belum disahkan hak kepemilikannya secara hukum.
Tanah ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan untuk bertani maupun beternak.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah tanah tersebut dapat diubah menjadi hak milik? Lalu, apakah tanah dapat diperjualbelikan?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: Bagaimanakah Status Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat dari BPN?
Jenis-Jenis Tanah Garapan
Menurut buku Sejarah Hukum Tanah di Indonesia oleh Sihombing, Undang-Undang Pokok Agraria tidak mengatur adanya tanah garapan ini karena tanah garapan bukanlah status hak atas tanah.
Dalam peraturan perundang-undangan terdapat istilah hukum untuk tanah garapan ini, yaitu pemakaian tanah tanpa izin pemilik atau kuasanya dan pendudukan tanah tidak sah (onwettige occupatie).
Adapun, berikut adalah jenis tanah garapan:
- Tanah yang langsung dikuasai oleh negara (vrij landsdomein);
- Tanah instansi atau badan hukum milik pemerintah; dan
- Tanah perorangan atau badan hukum swasta.
Ketentuan Perubahan Status Tanah Garapan Menjadi Hak Milik

Menjawab pertanyaan soal apakah tanah garapan statusnya bisa diubah menjadi hak milik oleh penggarapnya, jawabannya adalah bisa, tetapi dengan sejumlah ketentuan berikut ini.
Tanah yang Belum Dilekati Suatu Hak
Tanah garapan yang bisa dijadikan hak milik oleh penggarapnya hanyalah tanah kosong yang belum dilekati suatu hak seperti Hak Milik, HGB, HGU, dan Hak Pakai.
Artinya, tanah tersebut benar-benar tanah kosong yang tidak ada pemiliknya.
Dengan begitu, penggarap dapat mengajukan perubahan status tanah tersebut menjadi Hak Milik.
Tanah yang Dikuasai Negara
Jika ternyata tanah diketahui adalah milik seseorang dan telah dilekati Hak Milik, lahan tersebut tidak bisa diubah oleh penggarapnya.
Ini tetap berlaku meskipun penggarap telah memanfaatkan tanah tersebut selama bertahun-tahun dan secara turun temurun.
Ketentuannya tercantum dalam Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menyebut bahwa hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh.
Karena itu, tidak ada hak dari pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Akan tetapi, beda cerita bila hak milik tanah itu sudah dihapus dan tanah jatuh kepada negara, dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 27 UUPA.
Dalam beleid tersebut, ketentuan penghapusan hak milik meliputi:
- Karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; (untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang).
- Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya.
- Karena ditelantarkan.
Status Tanah dengan HGU dan HGB yang Hapus
Selain hak milik, tanah yang sudah dilekati HGB dan HGU pun tidak bisa didaftarkan sebagai hak milik oleh penggarapnya.
Terkecuali apabila hak guna usahanya sudah dihapus sesuai dengan pasal 34 UUPA, atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.
Pada intinya, tanah berstatus garapan bisa dikonversi menjadi hak milik selama tidak ada pemiliknya dan tidak dilekati suatu hak oleh pihak lain.
Apabila Anda hendak mengubahnya menjadi hak milik, hal terpenting yang harus dilakukan adalah memeriksa keabsahan status tanah ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Tujuannya adalah untuk memastikan, bahwa tanah tersebut belum didaftarkan oleh seseorang maupun badan hukum.
Apakah Tanah Garapan Bisa Diperjualbelikan?

Jika statusnya masih menjadi tanah garapan, lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
Jangankan diperjualbelikan, mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal pun sejatinya menjadi hal yang dilarang di tanah tersebut.
Pasalnya, tanah tersebut tidak dilekati suatu hak yang dikeluarkan oleh BPN, sehingga orang yang menggarap tanah tersebut tidak bisa disebut pemilik tanah.
Namun, beda cerita apabila penggarap telah melekatkan hak milik pada tanah tersebut.
Jika sudah begitu, lahan tersebut bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya.
Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Properti yang Wajib Anda Ketahui dan Miliki
Prosedur Pendaftaran Tanah Garapan Menjadi Hak Milik

Setelah memastikan tanah garapan belum dilekati hak oleh pihak manapun, Anda bisa mengajukan perubahan statusnya menjadi hak milik.
Caranya dengan mengajukan pendaftaran pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tata cara pendaftarannya sama seperti pendaftaran tanah pertama kali.
Hal itu tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Disebutkan bahwa proses pendaftaran tanah pertama kali, meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan dari data fisik
- Pembuktian hak serta pembukuannya
- Penerbitan sertifikat
- Penyajian data fisik serta yuridis
- Penyampain dari daftar umum serta dokumen
Adapun mengenai biaya pengurusan, nominalnya tergantung wilayah dan luas tanah tersebut.
Pasalnya, biaya pendaftaran tanah garapan di masing-masing wilayah Indonesia berbeda-beda.
Baca juga: Mengenal SKPT, Jenis-Jenis beserta Cara Membuatnya
***
Semoga Informasi ini bermanfaat.
Temukan rekomendasi tanah dijual di berbagai daerah Indonesia melalui 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah dijual dengan fasilitas lengkap dan desain rumah menarik, Bukit Podomoro Jakarta bisa jadi pilihan terbaik.