
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan usaha untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah terkait, serta berlaku dengan sejumlah syarat, batasan, dan kewajiban bagi pemegangnya.
HGU menjadi salah satu hak atas tanah dalam sistem pertanahan Indonesia yang penting terutama untuk tujuan kegiatan usaha di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sesuai ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah dengan hak pengelolaan tertentu, serta harus dimanfaatkan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Pemegang HGU bertanggung jawab mengelola lahan secara produktif dan memenuhi kewajiban administratif sesuai peraturan yang berlaku
Di artikel ini dibahas pengertian HGU, cara mendapatkan hak tersebut, serta hal-hal penting yang perlu diketahui sebelum mengajukannya.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu HGU
Selain UUPA Nomor 5/1960, dasar hukum HGU pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 – tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam PP tersebut, disebutkan sejumlah aturan yang berlaku bagi pemegang hak tersebut.
Mulai dari ketentuan pihak yang berhak menerima hak guna usaha, hingga jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.
Ketentuan mengenai individu atau badan yang berhak mendapat hak tercantum dalam Pasal 19 PP 18/2021.
Disebutkan, hak guna usaha diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun tanah yang dapat diberikan hak tersebut meliputi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, serta tanah hak pengelolaan.
Jangka Waktu HGU
Jangka waktu hak guna usaha diberikan selama 35 tahun.
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, serta diperbarui untuk jangka waktu 35 tahun.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bila hendak memperpanjang atau memperbaharui hak tersebut.
Ketentuannya, tercantum dalam Pasal 25 PP 18/2021.
Disebutkan, hak guna usaha dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat berikut ini:
- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
Baca juga:
Mengenal Program PTSL, Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis
Cara Mengajukan HGU
Hak guna usaha dapat diajukan dengan membuat surat permohonan secara tertulis yang dikirimkan ke kantor pertanahan.
Surat permohonan tersebut sebaiknya juga mencantumkan informasi terkait tanah, baik itu data yuridis maupun data fisik, mulai dari luas batas-batas dan lain sebagainya.
Syarat Pengajuan Hak Guna Usaha
Selain itu, dalam proses pengajuannya, kamu juga harus menyiap sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, meliputi:
- Fotokopi identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum.
- Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
- Izin lokasi atau dokumen perizinan penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah.
- Dokumen bukti kepemilikan atau bukti perolehan tanah.
- Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing.
- Surat ukur (bila ada).
Proses Pengurusan Hak Guna Usaha
Jika semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, petugas BPN akan membentuk panitia B yang beranggotakan petugas dari pemerintah daerah dan otoritas pertanahan nasional.
Panitia B bertugas melakukan pengecekan lapangan, tapal batas, hingga pemeriksaan berkas.
Setelah semua komponen di atas dinyatakan lengkap, panitia B akan mengeluarkan risalah yang akan diproses di kantor wilayah BPN setempat, untuk diterbitkannya fatwa risalah tersebut.
Nantinya, risalah ini menjadi syarat mutlak pengajuan hak guna usaha kepada Menteri ATR/BPN.
Bila dinyatakan tidak ada masalah, Menteri ATR/BPN pun akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) HGU.
Setelah mendapatkan SK Hak Guna Usaha, serahkan surat itu ke kantor pertanahan setempat untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.
Larangan dan Kewajiban Pemegang HGU
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pemegang HGU.
Di antaranya adalah lahan tersebut wajib digunakan dalam bidang usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pemegang HGU pun berkewajiban untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana lingkungan, serta fasilitas yang ada di dalam lingkungan area hak guna usaha.
Selain itu, pemegangnya pun tidak boleh menyerahkan lahan kepada pihak lain, kecuali diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Melepaskan hak atas tanah baik untuk kepentingan umum pun, menjadi hal yang tak diperkenankan bagi pemegangnya.
Ketentuan mengenai larangan dan kewajiban pemegang hak guna usaha diatur secara lengkap dalam Pasal 27 dan 28 PP 18/2021.
Baca juga:
Mengenal NIB Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya
Peralihan dan Hapusnya Hak Guna Usaha
Patut diketahui bahwa hak guna usaha dapat dihapuskan atau dialihkan kepada pihak lain.
Ketentuan umum terjadinya peralihan atau penghapusan hak disebabkan, pemegang HGU dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut.
Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan diberi waktu selama 1 tahun untuk melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Peralihan HGU dibuat oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan tak kunjung melepaskan haknya, maka HGU hapus karena hukum.
FAQ Seputar HGU
- Berapa lama jangka waktu HGU diberikan?
HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, umumnya hingga 35 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun lagi, bahkan diperbarui kembali untuk periode tertentu bila memenuhi syarat administratif dan pemanfaatan tanahnya sesuai ketentuan.
- Siapa yang dapat mengajukan Hak Guna Usaha (HGU)?
HGU dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta hanya atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan yang memenuhi kriteria pemberian hak.
- Apakah pemegang HGU boleh mengalihkan haknya kepada pihak lain?
Ya, HGU bisa dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat hukum, baik atas permintaan pemegang maupun karena pemilik HGU tidak lagi memenuhi kewajiban dan harus melepaskan haknya dalam jangka waktu tertentu menurut peraturan yang berlaku
Itulah pembahasan lengkap mengenai HGU yang perlu kamu ketahui.
Semoga informasi ini bisa menjadi panduan untukmu bila ingin mengajukan hak tersebut, ya.
Temukan berbagai rekomendasi tanah dijual di 99 Indonesia. Anda bisa membeli tanah di berbagai kawasan di Indonesia. Contohnya tanah di Bekasi atau tanah di Tangerang.