
Terdapat sejumlah hak kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah hak pakai.
Singkatnya, ini adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah yang dikuasai oleh negara atau lahan milik orang lain.
Sama halnya dengan hak milik maupun hak guna bangunan, hak pakai pun didokumentasikan ke dalam bentuk sertifikat sebagai bukti legal penguasaan atas lahan tersebut.
Objek-Objek Hak Pakai
Objek hak pakai adalah tanah yang dikuasai oleh negara, serta lahan milik orang lain yang berstatus hak milik.
Agar lebih jelas terkait objek hak satu ini, baca uraiannya di bawah.
Hak Pakai Tanah Negara
Artinya, pemberian hak penggunaan lahan yang dikuasai oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.
Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti dibangun rumah, gedung perkantoran, dan lain sebagainya.
Jika berminat mendapatkan hak pakai atas tanah negara, pemohon bisa mengurus pengajuannya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) atau kantor pertanahan setempat.
Kemudian isi formulir pengajuan, lalu persiapkan juga sejumlah berkas sebagai syarat administrasi, seperti:
- Fotokopi identitas pemohon
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Bukti perolehan tanah/Alas Hak
- Fotokopi SPPT PBB terbaru yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Bila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah negara, yang diterbitkan sesuai keputusan menteri atau pejabat berwenang.
Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
Pada dasarnya, pemberian hak pakai atas tanah negara maupun hak milik tidak berbeda jauh.
Perbedaan hanya terletak pada status objek tanahnya saja.
Bila hak pakai tanah negara objeknya adalah lahan yang dikuasai oleh negara, objek dari hak pakai ini adalah lahan milik orang lain.
Contohnya, kamu hendak mengajukan hak pakai atas tanah yang dimiliki oleh kerabatmu, dengan tujuan dibangun rumah atau indekos.
Sebelum mengajukan Sertifikat Hak Milik ke BPN atau kantor pertanahan setempat, kedua belah pihak mengantongi akta perjanjian yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta tersebut menjadi dokumen yang wajib disertakan dalam pengajuan hak pakai atas tanah hak milik.
Baca juga:
Macam-Macam Sertifikat Hak Milik Apartemen yang Perlu Diketahui
Ketentuan Hak Pakai
Dasar hukum mengenai hak pakai diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan pemerintah.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.
PP tersebut mengatur berbagai hal berkenaan hak pakai, mulai dari pihak-pihak yang bisa mendapat hak hingga jangka waktu pemakaian.
Subjek Hak Pakai
Disebutkan dalam Pasal 39 PP 40/1996, ada tujuh pihak yang dapat diberikan hak pakai, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah
- Badan-badan keagamaan dan sosial
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Hak pakai bisa dihapuskan karena hukum, apabila pemegangnya sudah tidak lagi memenuhi syarat seperti disebutkan di atas.
Apabila terjadi penghapusan, maka pemegang hak pakai diberikan waktu selama 1 tahun untuk melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Jangka Waktu Hak Pakai
Secara umum jangka waktu hak pakai dibatasi selama 25 tahun, lalu dapat diperpanjang dengan durasi maksimal 20 tahun.
Meski begitu, ada syarat dan ketentuan mengenai perpanjangan waktu penggunaan hak tersebut.
Hak pakai atas tanah negara bisa diberikan dengan catatan pemegang hak masih memenuhi syarat, serta lahan yang digunakan difungsikan dengan baik sebagaimana mestinya.
Adapun perpanjangan waktu tanah hak milik, tentunya diberikan dan ditentukan oleh pemilik lahan tersebut.
Baca juga:
Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Cara Mengubah Status Hak Pakai jadi Hak Milik
Apakah rumah dengan status hak pakai bisa dikonversi menjadi hak milik? Tentu saja bisa.
Ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Disebutkan bahwa rumah tinggal dengan status hak pakai bisa dikonversi menjadi hak milik.
Namun dengan catatan, pemohon merupakan individu berstatus WNI dan memiliki rumah dengan luas 600 m2 atau kurang.
Pengajuan peningkatan status hak pakai menjadi hak milik dapat dilakukan di BPN atau kantor pertanahan setempat.
Lalu, isi formulir dan bawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, seperti:
- Sertifikat tanah
- Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal (fotokopi IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan)
- Fotokopi SPPT PBB terbaru untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih);
- Identitas pemohon
- Surat kuasa dan bukti identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Surat keterangan waris (apabila rumah merupakan hasil warisan).
Maka itu, sebelum membeli tanah dijual atau rumah dijual, penting untuk mengetahui status kepemilikan lahannya.
Apakah sudah berstatus hak pakai atau masih hak guna bangunan.
Kamu yang sedang mencari rumah baru dengan status hak milik? Unit rumah di Samira Regency Bekasi, Orchard Park Batam, dan Grand City Balikpapan bisa menjadi opsi ideal.
Semoga bermanfaat!