
Dewasa ini apartemen menjadi salah satu pilihan tempat tinggal yang diminati, terutama bagi masyarakat perkotaan.
Sudah banyak unit apartemen yang dilengkapi fasilitas pendukung. Belum lagi, lokasi apartemen biasanya terbilang strategis dan dikelilingi banyak fasilitas publik.
Jika Anda tertarik membeli apartemen, sebaiknya mengetahui dulu kelengkapan surat yang nantinya akan diberikan oleh developer atau penjual apartemen.
Salah satu dokumen penting tersebut adalah sertifikat hak milik apartemen. Sertifikat apartemen sendiri memiliki macam-macam jenis yang perlu diketahui.
Untuk penjelasan lengkap mengenai beragam sertifikat apartemen dan seluk-beluknya, simak ulasannya di bawah ini.
Jenis Sertifikat Hak Milik Apartemen
Berbeda dari hak kepemilikan rumah, sertifikat apartemen bersifat kompleks dan lebih beragam.
Hal tersebut dikarenakan apartemen dapat berdiri di atas tanah negara, tanah pengelolaan, atau tanah hak milik pribadi. Sehingga sertifikat itupun terdiri dari beberapa macam.
Untuk mengetahui macam-macam sertifikat hak milik apartemen, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik
Foto: Jendela360
SHKRS dikenal dengan Sertifikat Kepemilikan Hak Rumah Susun yang mengatur tentang rumah susun dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Tingkat Kabupaten/Kota.
Sertifikat SHKRS pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SHM atau Sertifikat Hak Milik. Jenis sertifikat ini menunjukan bukti dokumen, bahwa apartemen berdiri di atas lahan milik perorangan atau pengembang.
SHKRS sendiri memiliki masa berlaku yakni 30 tahun, serta bisa diperpanjang hingga 20 tahun ke depan berdasarkan peraturan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bentuk dari SHKRS berupa Buku Tanah, Surat Ukur atas Hak Tanah, Gambar Denah Lantai, hingga beragam pertelaan terkait besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bagi yang mengajukan.
Sertifikat Kepemilikan Bangun Gedung (SKGB)
Selain itu, terdapat sertifikat hak milik apartemen yakni SKGB atau Sertifikat Kepemilikan Bangun Gedung.
Jenis sertifikat ini dapat dimiliki, jika apartemen yang dibeli berdiri di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf.
Sehingga, pemilik apartemen tidak akan mendapatkan SKHRS atau HGB melainkan SKGB.
Bentuk sertifikat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, hingga gambar denah lantai yang menunjukkan unit apartemen.
Tak lupa, di dalam sertifikat apartemen ini dilengkapi pertelaan perihal besar ukuran bagian hak atas bagian bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Setelah mengetahui macam-macam sertifikat hak milik apartemen, mari beralih ke seluk-beluk sertifikat apartemen yang perlu diketahui sebelum membeli apartemen dijual.
Apakah Sertifikat Milik Apartemen Bisa Digadaikan?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Karena SHM sendiri merupakan bukti bahwa Anda pemilik dari bangunan dan tanah yang tertera di sertifikat.
Sedangkan SHKRS, bentuk kepemilikannya hanya berupa sertifikat satuan unit rusun, yakni ruangan yang Anda tinggali sehari-hari.
Sedangkan bagian yang menjadi hak bersama adalah pondasi, atap, jaringan listrik, saluran pipa, lift, tangga dan selasar.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan, namun bagian unit terpisah serta bagian bersama keduanya memiliki status yang sama dan dapat dijadikan jaminan utang.
Hal tersebut tertera berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun sebagai jaminan utang, yakni:
“SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah,” dikutip dari jdih.setkab.go.id.
Rekomendasi Pilihan Apartemen
Jika mencari pilihan apartemen di Jakarta, berikut beberapa opsi menarik yang penting Anda diketahui.
Terdapat apartemen Urban Signature yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti, yang mengusung desain hunian vertikal mewah dan modern.
Urban Signature merupakan apartemen di Jakarta Timur yang memiliki konsep Transit Oriented Development (TOD), dengan harga jual mulai dari Rp570 juta.
Selain itu, ada pula pilihan apartemen di Pancoran, yakni The Loggia yang dikembangkan Farpoint dan Tokyo Tatemono. Apartemen di Jakarta Selatan ini memiliki desain Japanese style. Hunian ini dijual dengan harga mulai dari Rp1,3 miliar.
Adapun beberapa pilihan hunian vertikal lainnya, seperti apartemen dekat Ice BSD atau apartemen di Central Park yang bisa dijadikan opsi menarik.
Nah itulah beberapa informasi mengenai sertifikat hak milik apartemen dan seluk-beluknya yang perlu diketahui.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya.