+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Untuk Dijual Tanah di Taman Sidoarjo Luas 210m2 PPJB

Taman, Sidoarjo
LT210 m²
PPJB
Stasiun Sepanjang2,6 km
Stasiun Gedangan4,8 km
UMAHA (Universitas Maarif Hasyim Latif)2,2 km
UNIPA Surabaya (Universitas PGRI Adi Buana Surabaya)4,5 km
RS Mata Fatma1,8 km
RSIA Soerya1,9 km

Lahan kosong dijual di Taman, Sidoarjo. Unit seluas 210m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ 1893. Tanah Kavling Citra Harmoni cluster De Melody, Trosobo Taman Sidoarjo PPJB Selatan-Timur LT 13/14 x 15 Dekat pos satpam Hanya 5,5 jt/m² reposisi 4,5 jt/m² Hub Ray White Juanda Henry Soerya HP/WA 0812327xxxx

Henry Soerya

Henry Soerya

Ray White Darmo Permai

Iklan Ini Sedang Tidak Tersedia

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Dijual Lokasi Taman, Sidoarjo dengan Luas Tanah 210m2 dan Status PPJB

Taman, Sidoarjo
LT210 m²
PPJB
Stasiun Sepanjang2,6 km
Stasiun Gedangan4,8 km
UMAHA (Universitas Maarif Hasyim Latif)2,2 km
UNIPA Surabaya (Universitas PGRI Adi Buana Surabaya)4,5 km
RS Mata Fatma1,8 km
RSIA Soerya1,9 km

Tanah dijual di Taman, Sidoarjo. Spesifikasi lahan 210m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. 7 menit ke Stasiun Sepanjang, 12 menit ke Terminal Purabaya Bungurasih, 13 menit ke Stasiun Gedangan Harga jual mulai dari: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Perumahan Citra harmoni Sidoarjo pengembang grup Ciputra lokasi blok B / LT10x21m hadap jalan kembar

Stefanus Subagio

Stefanus Subagio

Xavier Marks Pioneer
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Sidoarjo

Area di Sidoarjo

Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo : Ada 1 PPJB Tanah Terdekat di 99.co

Kamu bisa jual Tanah bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo dengan aman dan nyaman lewat sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah kesepakatan awal mengikat antara penjual dan calon pembeli Tanah. Terutama untuk kamu yang cari jual Tanah sertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo. Isinya mencakup komitmen transaksi dari kedua pihak. Meski PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan, tapi banyak manfaatnya bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, PPJB bisa mengamankan komitmen calon pembeli agar Tanah tidak dibeli orang lain. Sementara bagi pembeli, PPJB menjaga agar properti incarannya tidak diserobot orang lain. PPJB umumnya dibuat untuk transaksi Tanah masih dalam konstruksi atau pembayaran bertahap. Jadi, manfaatnya terasa bagi kedua pihak. Saat ini ada 1 Tanah berkualitas di Taman, Sidoarjo yang dijual dengan sistem PPJB melalui 99.co Indonesia. Pastikan Kamu mendapatkan Tanah idaman dengan proses aman dan nyaman lewat PPJB.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo

Dimana saya bisa dapat jual Tanah sertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo?

Kamu bisa dapatkan properti Tanah bersertifikat PPJB di Taman, Sidoarjo hanya di 99.co Indonesia. Disini terdapat 1 unit Tanah yang bisa kamu pilih.

Apa saja syarat agar properti bisa dijual dengan PPJB?

Properti harus memenuhi kepastian status kepemilikan tanah, hal-hal yang diperjanjikan, rencana penggunaan tanah, ketersediaan sarana utilitas umum, dan minimal 20% keterbangunan.

Apa saja jenis PPJB yang ada?

Ada PPJB belum lunas dan PPJB lunas. PPJB belum lunas untuk properti yang pembayarannya belum selesai. PPJB lunas untuk properti yang sudah lunas tapi belum bisa dibuat AJBya.

Apakah PPJB diatur dalam suatu peraturan?

PPJB tidak diatur secara khusus dalam peraturan. Namun dijelaskan dalam PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Apa perbedaan PPJB dan AJB?

PPJB bukan dokumen autentik karena dibuat sendiri oleh para pihak. Sedangkan AJB adalah dokumen autentik karena dibuat oleh PPAT. AJB menunjukkan bukti peralihan hak atas tanah/bangunan, PPJB tidak.