
Cara mengurus AJB yang hilang sebenarnya tidak sulit, tetapi harus dilakukan secara benar agar pembuatan sertifikat tanah disetujui oleh kantor pertanahan.
Secara umum, Akta Jual Beli atau AJB adalah dokumen autentik yang menjadi bukti telah terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena proses jual beli.
AJB bukanlah bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan, sebab hak kepemilikan harus dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, AJB tetap saja tergolong dokumen penting dalam transaksi jual beli properti.
Pasalnya, secara yuridis, AJB berfungsi sebagai bukti pendukung untuk pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanpa AJB, BPN tidak akan mengabulkan permohonan pembuatan sertifikat tanah.
Namun, bagaimana jika AJB yang kita miliki hilang? Jangan panik, begini cara mengurusnya!
Tata Cara Mengurus AJB yang Hilang

Kasus hilangnya AJB biasanya dialami oleh orang yang sudah membeli properti, tetapi tidak langsung mengurus pendaftaran tanah dan balik nama sertifikat.
Potensi AJB hilang bisa saja terjadi apabila proses balik nama ditunda dalam waktu yang cukup lama.
Apalagi jika dokumen tersebut sempat digadaikan kepada orang lain, maka potensi hilangnya AJB menjadi semakin besar.
Nah, jika mengalami permasalahan tersebut, berikut cara mengurus AJB yang hilang.
1. Membuat Surat Kehilangan Kepolisian di Polsek Terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus AJB hilang adalah mendatangi kantor polisi terdekat.
Di sana, kamu bisa membuat laporan dan mengajukan permohonan surat kehilangan kepolisian.
Biasanya, kepolisian akan meminta surat pernyataan kesaksian.
Dokumen ini berisikan kesaksian dari orang yang membenarkan dan menyatakan jika AJB tersebut telah hilang.
Misalnya AJB hilang setelah dokumen digadaikan kepada saudara atau teman.
Nah, saudara atau teman tersebutlah yang menjadi saksi atas hilangnya dokumen AJB.
Keterangan saksi ini dimuat dalam surat pernyataan kesaksian.
Proses permohonan surat kehilangan di kepolisian hanya memakan waktu 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Jika kamu penasaran dengan contoh surat kehilangan AJB dari kepolisian, lihat tampilannya di bawah ini:

Contoh surat kehilangan AJB dari kepolisian: Scribd
2. Meminta Surat Pernyataan dari Pejabat Setempat
Selanjutnya, kamu perlu mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk meminta surat pernyataan dari kepala desa atau lurah.
Surat ini menegaskan bahwa kamu sudah melakukan kegiatan jual beli properti.
Pada prosesnya, kamu perlu melampirkan surat pengantar dari RT/RW, dokumen kependudukan, dan sejumlah dokumen lainnya.
Setelah itu, datangi kantor desa atau kelurahan dan serahkan berkas tersebut kepada petugas yang berwenang.
Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan pengajuan surat pernyataan.
Jika sudah selesai, pemohon bisa mengambil surat tersebut di loket pelayanan.
Selain kepala desa atau lurah, ketua adat juga bisa mengeluarkan dokumen pernyataan ini.
3. Datangi Kantor PPAT Pembuat AJB

Terakhir, kamu bisa menghubungi atau mendatangi kantor PPAT yang menerbitkan AJB tersebut.
Nantinya, PPAT akan memberikanmu salinan Minuta Akta.
Permohonan salinan Minuta Akta bisa diajukan dengan menyertakan sejumlah dokumen pendukung, seperti:
- Surat kehilangan kepolisian
- Surat pernyataan pejabat lokal
- Surat pernyataan 2 (dua) orang saksi yang ikut menyaksikan penandatanganan AJB sebelumnya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi AJB yang hilang (jika ada)
- Kuitansi pembelian tanah atau rumah
- Bukti kepemilikan properti seperti: SPPT PBB, sertifikat tanah (jika ada), dan dokumen lainnya.
Setelah melengkapi dokumen di atas, selanjutnya PPAT akan memeriksanya sekaligus melakukan evaluasi terkait pengajuan yang dibuat.
Jika dirasa sudah sesuai, PPAT akan memberi salinan Minuta Akta (salinan AJB) kepada pemohon.
Berikut halaman pertama dari contoh salinan AJB:

Contoh salinan AJB dari PPAT: Scribd
Sebagai informasi, jika permintaan salinan AJB ditolak oleh PPAT, kamu dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui website pengaduan.
Biaya Mengurus AJB yang Hilang
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan dalam mengurus AJB yang hilang.
Kemungkinan kamu akan dikenakan biaya layanan konsultasi, kisarannya mencapai Rp500 ribu.
Selain itu, ada pula biaya lain seperti fotokopi, meterai, dan transportasi untuk melakukan pengurusan sejumlah berkas.
Demikianlah cara mengurus AJB yang hilang beserta berkas persyaratannya.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!