
Sengketa rumah atau rumah sengketa adalah istilah umum dalam dunia properti.
Istilah ini kerap disinggung dalam pembahasan mengenai jual-beli atau legalitas rumah.
Bahkan, kita mungkin sering melihat atau mendengar pemberitaan terkait kasus sengketa properti yang terjadi di Indonesia.
Namun, apa itu rumah sengketa? Rumah sengketa adalah rumah yang hak kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak atau lebih.
Baik sengketa rumah maupun tanah, keduanya masuk dalam perkara hukum pidana.
Proses penyelesaiannya bisa panjang dan rumit, sehingga sebaiknya perlu dihindari.
Sebagai informasi, berikut seluk-beluk terkait rumah sengketa yang penting diketahui.
Penyebab Sengketa Rumah
Patut diketahui, masalah rumah sengketa memiliki kaitan erat dengan sengketa tanah.
Pasalnya, perebutan hak tersebut juga menyasar pada tanah tempat rumah didirikan.
Karena itu, apabila lahannya mengalami sengketa, maka status kepemilikan rumah tersebut bisa ikut dipertanyakan.
Penyebab terjadinya sengketa rumah umumnya perselisihan antara dua pihak atau lebih yang saling mengklaim kepemilikan atas properti tersebut.
Pokok masalahnya bisa bermacam-macam, salah satunya ketidakjelasan mengenai patok ukuran tanah atau bangunan di atasnya.
Menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM Maria Sumardjono, ada lima faktor penyebab sengketa tanah maupun rumah, seperti:
1. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan merupakan salah satu penyebab terjadinya sengketa.
Ini bisa disebabkan oleh persaingan antara dua pihak atau lebih yang masing-masingnya merasa memiliki kepentingan untuk menguasai rumah tersebut.
2. Konflik Struktural
Umumnya, konflik struktural terjadi karena adanya perasaan tidak suka atas ketidaksesuaian pembagian kepemilikan rumah.
Sederhananya, konflik struktural adalah konflik yang terjadi karena adanya kompetisi untuk memperebutkan sumber daya.
3. Konflik Nilai
Konflik nilai biasanya terjadi karena adanya perbedaan kriteria, prinsip, atau sudut pandang saat mengevaluasi gagasan atau perilaku tertentu.
Selain itu, konflik ini juga bisa muncul karena adanya perbedaan terhadap gaya hidup, ideologi, serta agama atau kepercayaan.
4. Konflik Hubungan
Konflik ini biasanya terjadi karena adanya emosi berlebih, salah paham, dan komunikasi yang buruk antara dua orang atau lebih.
5. Konflik Data
Konflik data disebabkan oleh adanya informasi yang keliru atau ketidaksesuaian data
Contoh kasusnya adalah penerbitan dua sertifikat atas bidang tanah yang sama.
Jenis-Jenis Sengketa Rumah
Kasus pertanahan atau sengketa rumah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Sengketa pertanahan: Perselisihan tanah antar-individu, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik pertanahan: Perselisihan tanah antar-individu, kelompok, golongan, atau lembaga yang memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas.
- Perkara pertanahan: Perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Selain itu, sengketa tanah atau rumah juga terbagi ke dalam tiga klasifikasi, seperti:
- Kasus ringan: Pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif, sehingga penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pemohon.
- Kasus sedang: Melibatkan antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, keamanan dan politik.
- Kasus berat: Melibatkan banyak pihak serta memiliki dimensi hukum yang cukup rumit. Selain itu, kasus ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, keamanan dan politik.
Baca juga: Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang Benar
Cara Menyelesaikan Sengketa Rumah
Secara umum, kasus rumah sengketa bisa diselesaikan dengan sejumlah cara, mulai dari jalur pengadilan, arbitrase maupun konsolidasi para pihak.
Namun, jika kasusnya masih sengketa dan belum masuk dalam perkara di pengadilan, maka penyelesaiannya bisa dilakukan atau disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kemudian, perkara ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agraria No.11/2016.
Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup lakukan pengaduan ke kepala kantor pertanahan secara tertulis melalui loket pengaduan, kotak surat, atau laman resmi kementerian yang bersangkutan.
Tunggu hasilnya untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut merupakan kewenangan kementerian yang dituju atau tidak.
Jika iya, maka proses penyelesaian sengketa bisa segera dilakukan dan hasil penyelesaiannya akan diputuskan oleh kepala kantor wilayah BPN atau menteri.
Tips Membeli Rumah yang Aman Tanpa Sengketa
Selain memeriksa kelengkapan dokumen legalitas rumah, penting untuk mengetahui kredibilitas pengembang sebelum memutuskan untuk menjalin kerja sama.
Selain itu, perhatikan baik-baik tiap informasi yang tertera pada sertifikat tanah tersebut.
Bila perlu, lakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN maupun melalui notaris.
Jangan pernah melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah di bawah tangan.
Meskipun proses jual beli tersebut berjalan lebih cepat, tetapi transaksi di bawah tangan kerap memicu terjadinya penipuan dan sengketa.
Rumah sengketa adalah kasus yang harus dipahami oleh setiap masyarakat Indonesia.
Semoga artikel ini dapat membuka wawasanmu terkait topik tersebut, ya.



