Surat pernyataan tanah tidak sengketa, merupakan salah satu komponen yang perlu disertakan dalam transaksi jual-beli tanah.
Adanya surat tersebut membuat calon pembeli dapat mengetahui apakah tanah yang hendak dibeli bermasalah atau tidak.
Selain itu, adanya surat ini membuat transaksi jual-beli menjadi lebih lancar, sebab legalitas dari transaksi terjamin keamanannya.
Meski begitu, tidak semua orang mengetahui cara membuat surat pernyataan tersebut.
Sehingga acap kali ditemukan dokumen yang isinya tidak lengkap, atau tidak memenuhi syarat pembuatan surat pernyataan.
Agar proses jual-beli tanah berjalan aman dan lancar, simak panduan membuat surat pernyataan tanah tidak sengketa di bawah ini.
Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Jangan bingung, membuat surat pernyataan tanah tidak sengketa sebenarnya cukup mudah.
Secara umum, surat tersebut berisikan informasi pemilik tanah dan calon pembeli, serta informasi terkait tanah yang diperjualbelikan.
Untuk informasi data tanah, kamu bisa memasukkan batas-batas lahan atau hanya memasukkan informasi alamatnya saja.
Keduanya dianggap sah, pilihlah format yang menurutmu paling mudah untuk dilengkapi, ya.
Baca juga: Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Contohnya
Supaya lebih jelas terkait pembuatan surat pernyataan tanah tidak sengketa, simak contoh surat pernyataan tidak sengketa berikut ini:
***
SURAT PERNYATAAN TANAH TIDAK SENGKETA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ____________ Tempat/Tanggal Lahir : ____________ Alamat : ____________ No. KTP : ____________ Dalam hal ini bertindak dan selanjutnya disebut sebagai ‘Pemilik,’ memiliki sebidang lahan dengan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) No. ____/____________ tanggal ___,_______ atas nama ____________, yang terletak di Kabupaten ____________, Kecamatan ____________, Kelurahan/Desa ____________, Jalan ____________ No. ___ RT ___ RW ___, dengan batas-batas tanah meliputi: Sebelah Utara : ____________ Sebelah Timur : ____________ Sebelah Selatan : ____________ Sebelah Barat : ____________ Bahwa, dalam rangka penjualan bidang tanah tersebut di atas kepada: Nama : ____________ Tempat/Tanggal Lahir : ____________ Alamat : ____________ No. KTP : ____________ Selanjutnya disebut sebagai ‘Calon Pembeli.”
Pemilik dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa bidang tanah tersebut di atas: 1. Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum apapun dengan pihak manapun; 2. Tidak sedang terikat sebagai jaminan atas suatu hutang apapun kepada pihak manapaun; 3. Tidak sedang berada dalam penyitaan pihak manapun karena sebab apapun; serta 4. Tidak sedang dialihkan kepada pihak manapun dengan cara apapun. Apabila pernyataan dan jaminan yang telah disebutkan di atas terbukti tidak benar, maka Pemilik bersedia mempertanggungjawabkan perkara tersebut secara hukum dan membebaskan Calon Pembeli dari tuntutan hukum apapun dari pihak mampun juga.
Demikian surat pernyataan ini Pemilik buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan. Bandung, ___ ____________ _____ Yang menyatakan
(Bermaterai (berlaku)) __________________ |
***
Bila ingin lebih aman, kamu juga bisa memasukkan saksi-saksi lain pada surat tersebut, seperti ketua RT dan ketua RW.
Setelah selesai membuat surat pernyataan itu, kini waktunya kamu mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta surat keterangan tanah tidak sengketa.
Cara Membuat Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa dari Kelurahan
Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan surat keterangan tanah tidak sengketa adalah hal yang berbeda.
Surat pernyataan dibuat oleh pemilik tanah, sedang surat keterangan bebas sengketa dibuat oleh kelurahan.
Surat pernyataan itu merupakan syarat dokumentasi pengajuan surat keterangan dari kelurahan.
Jika surat pernyataan sudah selesai dibuat, berikut beberapa syarat dan mekanisme yang bisa ditempuh.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah dan Panduan Membuatnya
Syarat dokumentasi:
- Membawa fotokopi KTP;
- Membawa fotokopi KK;
- Membawa surat pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Membawa surat pernyataan RT/RW setempat.
Prosedur pembuatan surat keterangan tanah tidak sengketa:
- Pemohon secara langsung ke kelurahan atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang
- Pemohon menyerahkan berkas untuk dicek dan diverifikasi kelengkapannya oleh petugas kelurahan
- Setelah syarat lengkap, dibuatkan surat pengantar dan dicetak
- Draft surat pengantar dicek dan diparaf oleh pejabat kelurahan
- Surat pengantar ditandatangani oleh lurah
- Surat pengantar diberi nomor dan cap kelurahan
- Surat pengantar diserahkan kepada pemohon.
Patut diketahui, tidak ada biaya surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan yang harus dikeluarkan pemohon.
Artinya, pembuatan surat keterangan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagaimana, cukup jelaskan bagaimana syarat dan prosedur pembuatan surat keterangan tanah tidak sengketa.
Jika sedang mencari tanah dijual atau tanah disewakan di berbagai kota di Indonesia, ada banyak pilihannya di laman 99.co Indonesia.
Selamat mencoba!
Leave a comment