
Surat perjanjian jual beli tanah dibutuhkan saat proses transaksi pembelian lahan.
Dengan adanya surat tersebut, bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah bisa tercatat dalam dokumen yang legal.
Ya, surat perjanjian jual beli bersifat legal karena dibubuhi tanda tangan pihak pembeli dan pemilik tanah di atas materai.
Selain itu, surat itu juga berisi sejumlah butir pasal yang telah disepakati bersama.
Sebagai panduan untuk Anda yang akan bertransaksi terkait lahan seperti tanah di Bandung atau tanah di Medan, berikut adalah contoh perjanjian jual beli lahan.
Contoh Surat
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sederhana

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Pembayaran Bertahap

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah PDF
Tautan untuk mengunduh surat format PDF.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Word
Tautan untuk mengunduh surat format Word.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Surat
Ketahui Fungsi Suratnya Terlebih Dahulu
Pentingnya surat jual beli tanah bisa diketahui dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1457:
“Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat kan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.”
Jadi, keberadaan surat tersebut penting untuk menjamin secara secara tertulis transaksi jual beli yang sedang dilakukan.
Bukan hanya melindungi pihak pembeli, adanya surat itu juga bisa melindungi penjual.
Nah, surat perjanjian jual beli juga memiliki kekuatan hukum, seperti tertulis dalam pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHAPer) dan Pasal 165 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) pun membahas hal serupa.
Baca juga: Panduan Cara Gadai AJB Tanah di Bank, Gak Ribet!
Pahami Aspek yang Mesti Ada dari Suratnya
Ada beberapa aspek yang mesti ada dari sebuah surat jual beli tanah, yakni:
- judul surat,
- identitas kedua belah pihak,
- letak tanah dalam bentuk alamat,
- luas tanah dan batas tanah,
- status kepemilikan tanah,
- nomor surat tanah,
- harga jual yang disepakati bersama,
- pasal yang disepakati, dan
- tanda tangan di atas materai.
Kedua Pihak Harus Sepakat Atas Isinya
Sebelum tanda tangan, pastikan dulu pasal dan semua isi dalam surat perjanjiannya telah disepakati bersama.
Siapa tahu, pihak penjual atau pembeli merasa keberatan dengan isi pasal dan ingin merevisinya.
Pasalnya, setelah ditandatangani di atas materai, pasal tersebut semestinya tidak diubah.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar
Konsultasikan dengan Ahlinya
Sebelum menggunakan format surat yang kami sajikan dalam artikel, sebaiknya konsultasikan dulu dengan ahlinya.
Anda bisa bertanya lebih lanjut kepada ahli hukum pertanahan atau notaris.
Dengan begitu, surat yang digunakan ketika transaksi bisa bersifat legal.
Semoga transaksi jual beli tanah yang Anda lakukan bisa lancar, ya.
Jangan lupa untuk mengunjungi 99.co jika ingin menelusuri beragam proyek properti berkualitas, seperti Springville Residence dan Limus Biz Estate.
Ingin menjual rumah? Pasang iklan rumah cepat dan mudah di 99.co Indonesia.








