
Keberadaan fasilitas umum (fasum) memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar. Namun, seperti apa hukum menggunakan tanah fasum untuk kepentingan pribadi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perumahan dan permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan.
Dalam pengembangan kawasan perumahan dan permukiman tersebut, pemerintah mewajibkan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasum.
Hanya saja, saat ini banyak tanah fasum yang digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya, mendirikan bangunan semipermanen oleh masyarakat.
Lantas, apa itu fasum? Bagaimana hukum menggunakan tanah fasum?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Fasum?

Menurut buku Kajian Pengelolaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dan Draft Rancangan Peraturan
Daserah Tentang Pengelolaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di Kota Denpasar, fasum merupakan fasilitas yang
diadakan untuk kepentingan umum.
Dengan kata lain, tanah fasum adalah lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti taman, jalan, atau ruang terbuka hijau.
Dalam konteks pengembangan permukiman atau kawasan perumahan, fasum disebut juga sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Jadi, fasum dapat dianggap sebagai bagian dari PSU.
Penggunaan tanah fasum memiliki aturan hukum yang cukup ketat.
Berikut dasar hukum tanah fasum yang perlu Anda pahami.
Dasar Hukum Tanah Fasum
Aturan mengenai tanah fasum diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos.
Berdasarkan Pasal 47 UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa
“Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.”
Dalam pelaksanaannya, pembangunan PSU wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan.
Perlu Anda ketahui, menurut UU No. 1/2011, PSU yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana jika tanah fasum perumahan? Tanah fasum perumahan milik siapa?
Fasum di perumahan pada awalnya dimiliki oleh pengembang karena mereka yang menyediakan dan membangun fasum tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Namun, setelah pembangunan perumahan selesai dan proses serah terima dilakukan, status kepemilikan tanah fasum biasanya berpindah ke pemerintah daerah atau instansi terkait.
Nah, karena tanah fasum diperuntukkan untuk masyarakat umum, penggunaan tanah tersebut tidak boleh sembarangan.
Banyak yang belum paham bahwa tanah fasum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk jual beli tanah fasum.
Baca Juga:
5 Alasan Ruang Terbuka Hijau adalah Area Multifungsi yang Wajib Ada
Hukum Menggunakan Tanah Fasum

Dari penjelasan sebelumnya, menggunakan tanah fasum untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan secara hukum.
Pasalnya, tanah fasum diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Hukum menggunakan tanah fasum untuk kepentingan pribadi dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan diatur berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat.
Hal ini karena setiap daerah memiliki perda yang mengatur lebih spesifik mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah fasum di wilayahnya.
Namun, bila mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.
Terkait sanksi pidana, Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jadi, hukum menggunakan tanah fasum harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku sebelum memanfaatkan tanah fasum.
Baca Juga:
Mengenal Konsep Penataan Ruang, dari Mixed Use hingga Waterfront
***
Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan tanah fasum.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Temukan rumah idaman Anda dengan mengunjungi www.99.co/id!
**foto cover: unsplash/syahril fadillah