
Contoh SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sangat penting untuk diperhatikan bagi siapa saja yang berencana membangun gedung atau properti. Jika kamu belum mengetahuinya, cek penjelasannya di sini.
Bagi kamu yang terlibat dalam pembangunan properti, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mendirikan gedung.
Ketentuan ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bagi sebagian orang, istilah SLF mungkin masih belum familier.
Namun, bagi mereka yang bergerak di bidang properti atau jasa konstruksi, mengetahui dan memahami SLF adalah suatu keharusan.
Jika kamu belum paham, pelajari pengertian dan contoh Sertifikat Laik Fungsi berikut ini!
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan.
Menurut ketentuan, pengajuan SLF dilakukan oleh pengembang setelah pembangunan gedung atau bangunan bertingkat selesai dan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
SLF diterbitkan setelah bangunan memenuhi persyaratan teknis berdasarkan hasil pemeriksaan instansi terkait.
Berdasarkan informasi dari simbg.pu.go.id, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat sebagai bukti kelayakan fungsi bangunan sebelum digunakan.
Sertifikat ini wajib dimiliki guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, setiap bangunan gedung diwajibkan memiliki SLF.
Bagi pemilik yang sudah memiliki SLF, sertifikat ini harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis.
Masa berlaku SLF adalah lima tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Peraturan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
SLF diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 3/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Selain itu, setiap peraturan daerah juga menetapkan dasar hukum untuk SLF.
SLF sangat wajib dikantongi bagi pemilik gedung karena jika memiliki izin ini, pemilik bangunan gedung dapat dikenai berbagai sanksi administratif atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa jenis sanksi jika tidak memiliki SLF:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara
- Penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan
- Pembekuan atau pencabutan PBG gedung
- Pembekuan atau pencabutan SLF
- Pembongkaran bangunan
Di DKI Jakarta, pelanggaran terkait SLF bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50.000.000.
Bagi yang belum mengurus atau memperpanjang SLF, sebaiknya segera lakukan pengurusan.
Kalau belum tahu seperti apa bentuk sertifikatnya, lihat beberapa contoh SLF di bawah ini!
Baca Juga:
IMB Rumah: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Mengajukan
Contoh SLF
1. Contoh SLF Bangunan

Contoh SLF bangunan berlaku untuk gedung perkantoran, apartemen, rumah sakit, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
Misalnya, gedung perkantoran dengan 10 lantai mendapatkan SLF setelah memenuhi persyaratan, seperti sistem proteksi kebakaran, sistem evakuasi, pencahayaan, ventilasi, dan aksesibilitas.
Untuk apartemen atau kondominium, SLF diberikan setelah pemeriksaan fasilitas, seperti lift, tangga darurat, alarm kebakaran, hydrant, sanitasi, dan jalur evakuasi.
Adapun, untuk pusat perbelanjaan atau mal, SLF dikeluarkan jika pusat perbelanjaan telah memenuhi persyaratan terkait sistem pemadam kebakaran, fasilitas evakuasi, dan pengelolaan limbah.
SLF rumah sakit dikeluarkan jika rumah sakit memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, seperti ruang isolasi, sistem pencahayaan alami, dan ventilasi yang baik.
Sementara itu, sebuah hotel akan menerima SLF jika sudah memenuhi persyaratan laik fungsi untuk fasilitas jalur evakuasi, sistem keamanan, dan kenyamanan tamu.
2. Contoh SLF Rumah Subsidi

3. Contoh SLF Gedung

4. Format SLF

***
Itulah penjelasan dan contoh SLF bangunan gedung.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Saatnya cari rumah dengan mudah di www.99.co/id!