
Bagi Anda yang berencana membangun sebuah rumah, gedung, kontruksi, atau jenis properti lainnya, salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berapa biaya PBG?
Ketentuan PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan aturan tersebut, PGB adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam prosesnya, pengurusan PBG melibatkan beberapa persyaratan dan biaya yang dibebankan kepada pemilik properti.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Biaya PBG?

Biaya PBG adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Nah, biaya ini bervariasi tergantung pada jenis bangunan, lokasi, dan luas bangunan.
Selain itu, biayanya juga meliputi sejumlah komponen lain, seperti biaya retribusi hingga biaya konsultasi jika Anda menggunakan jasa pengurusan PBG.
Khusus retribusi PBG, hal tersebut mengacu pada ketetapan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tiap daerah.
Baca Juga:
Komponen Biaya PBG
1. Biaya Administrasi
Komponen biaya administrasi mencakup biaya pengurusan dokumen, pengajuan permohonan, dan biaya administrasi lainnya.
Biaya tersebut dapat berbeda-beda tiap daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
2. Pengukuran dan Pemetaan
Biaya pengukuran dan pemetaan dikenakan untuk pengukuran dan pemetaan tanah serta bangunan yang akan dibangun.
Untuk besaran biayanya, hal tersebut tergantung dari luas tanah dan kerumitan pengukuran.
3. Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah komponen terpenting dalam pengurusan PBG.
Ini merupakan pungutan daerah yang dikenakan atas pelayanan perizinan bangunan gedung.
Besaran retribusi biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan dan fungsi bangunan tersebut, apakah untuk rumah tinggal, komersial, industri, dan lainnya.
Baca Juga:
Syarat, Biaya dan Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
4. Biaya Konsultasi
Jika Anda menggunakan jasa konsultan untuk membantu dalam proses perizinan, Anda perlu membayar biaya konsultasi.
Perlu diingat, biaya konsultan tersebut tidak termasuk dalam biaya wajib.
Biaya ini bersifat opsional karena jika Anda mengurusnya secara mandiri, Anda tidak dikenakan biaya ini.
Nah, dari komponen biaya tersebut, berapa biaya Persetujuan Bangunan Gedung?
Biaya PBG

Faktor penentu besaran biaya terdiri dari jenis bangunan, luas dan kategori bangunan, kompleksitas desain, hingga lokasi.
Untuk luas bangunan, makin luas bangunannya, makin besar pula biaya yang harus dibayarkan.
Sementara itu, faktor lokasi bangunan juga bisa memengaruhi biaya PBG secara keseluruhan.
Biasanya, biaya pengurusan di kota-kota besar cenderung lebih mahal dibandingkan dengan di daerah pedesaan.
Bahkan, kompleksitas desain hunian juga menjadi faktor penting dalam biaya PBG, misalnya, biaya PBG untuk rumah tinggal mewah akan lebih mahal daripada desain rumah tinggal sederhana.
Menurut Aldi Jaenudin, seorang konsultan pengurusan PBG yang dilansir akun YouTube Pertukangan Indonesia, estimasi biaya PBG untuk rumah dengan luas 100 meter persegi mencapai Rp15 jutaan.
Hal tersebut sudah mencakup biaya retribusi dan perhitungan biaya tambahan lainnya, seperti biaya untuk perhitungan balkon, kamar mandi, kanopi, biaya struktur, desain hingga yang lainnya.
Untuk biaya retribusi PBG rumah tinggal, kata dia, biayanya berkisar Rp24.500 per meter persegi.
“Biayanya ada yang sama dan ada yang berbeda, tergantung kota dan kabupaten,” katanya.
Cara Menghitung Biaya PBG

Untuk mengetahui besaran biaya retibusi, ada rumus sederhana yang bisa digunakan.
Menurut Aldi, perhitungan biaya retribusi adalah menjumlahkan biaya retribusi per meter dengan luas bangunan tersebut.
Contohnya, Anda hendak mengurus PBG rumah tinggal seluas 45 meter persegi.
Berikut adalah contoh cara menghitung retribusi biaya PBG:
- Rp24.500 (biaya retribusi per meter) x 45 meter persegi (luas bangunan) = Rp1.102.500.
Namun, dia menyebut bahwa biaya tersebut tergantung pada kondisi spesifik dan daerahnya.
Selain itu, ada rincian komponen biaya lain yang mesti dikeluarkan sehingga biaya yang dikeluarkan dapat berbeda-beda.
Sebagai contoh, berikut adalah estimasi biaya mengurus PBG:
- Biaya administrasi: Rp500.000
- Biaya pengukuran dan pemetaan: Rp1.000.000
- Biaya konsultasi: Rp5.000.000
- Retribusi daerah: Rp25.000 per m² x 45 m² (luas bangunan) = Rp1.125.000
- Total biaya pengurusan: Rp7.625.000
Untuk memudahkan Anda mengetahui biaya pengurusan, terutama biaya retribusinya, cek pada laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Berikut adalah contoh perhitungan retribusi PBG:
- Buka laman simbg.pu.go.id.
- Pilih menu “Kalkulator Retribusi”.
- Isi kolom jenis permohonan PBG, pemilik bangunan, fungsi bangunan, provinsi, kabupaten/kota, luas lantai, jumlah lantai, durasi pemanfaatan bangunan dan sebagainya.
- Jika sudah, klik “Hitung Perkiraan Retribusi”.
- Setelah itu, muncul estimasi biaya retribusi.
Contoh simulasinya adalah sebagai berikut:
Sadam berencana membangun sebuah rumah tinggal 2 lantai dengan luas 100 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia pun berencana mengajukan permohonan PBG dengan status pemilik bangunan perseorangan.
Durasi pemanfaatan bangunan dipilih lebih dari lima tahun.
Berdasarkan simulasi, estimasi biaya retribusi PBG rumah tinggal tersebut adalah Rp815.181.
***
Demikian penjelasan mengenai biaya Persetujuan Bangunan Gedung dan cara menghitungnya.
Semoga bermanfaat.
Cari rumah dengan mudah hanya www.99.co/id!
Foto cover: Unsplash/Josue Isai Ramos Figueroa