
Banyak orang yang belum tahu cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.
Padahal, proses pengurusannya relatif mudah dan dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum membahas lebih jauh, patut diketahui bahwa saat ini Izin Mendirikan Bangunan sudah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PGB.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021.
Seperti halnya IMB, PGB dikeluarkan oleh pemerintah bagi seseorang yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, dan merawatnya.
Meski sudah berganti nama, cara mengurus IMB atau PGB sejatinya sama saja.
Bahkan, melalui aturan baru, pemilik bangunan tidak diwajibkan untuk mengajukan izin PGB sebelum mendirikan bangunan.
Artinya, masyarakat dapat mengurus izin IMB atau PGB setelah bangunannya selesai, termasuk dalam konteks rumah tinggal.
Namun, pemilik harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan tata ruangnya.
Ingin tahu seperti apa cara mengurus IMB atau PGB? Berikut ulasannya.
Syarat Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Sebelum melakukan pengajuan, setidaknya ada beberapa syarat dan dokumen penting yang harus dipenuhi saat mengurus IMB rumah.
Persyaratan ini tidak hanya berlaku saat melakukan pengajuan langsung di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tetapi juga secara online.
Sebagai panduan, berikut syarat mengurus IMB rumah:
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan, dan depan).
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
- GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.
Untuk mengajukan langsung di loket pelayanan IMB PTSP, Anda harus membawa seluruh dokumen tersebut sebagai persyaratan.
Sementara itu, untuk pengajuan online, dokumen ini dibutuhkan saat Anda diminta mengisi sejumlah data terkait bangunan rumah tersebut.
Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
1. Secara Online

Langkah pengurusan IMB rumah secara online sangat mudah, cukup lakukan pendaftaran melalui situs https://simbg.pu.go.id/
Berikut adalah cara mengurus PBG rumah yang sudah dibangun:
- Klik tombol “Daftar” pada halaman utama website
- Lengkapi formulir data diri yang diminta
- Klik menu “Tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk melakukan permohonan
- Pilih salah satu dari pilihan “Fungsi Bangunan”
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, seperti data alamat bangunan, bangunan gedung, dan data tanah
- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF
- Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data
- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik “Simpan”
- Permohonan akan diproses, tunggu dinas terkait menghubungi Anda untuk proses lebih lanjut.
2. Secara Offline
Syarat dokumen sudah lengkap? Silakan datang ke loket pelayanan IMB di DPTSP setempat dan serahkan dokumen yang diminta.
Ikuti prosesnya sesuai arahan petugas, lalu lunasi retribusi IMB atas rumah tersebut.
Namun, pembayaran retribusi IMB dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit dari Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).
Anda bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B.
Setelah itu barulah IMB atau PGB bisa diterbitkan.
Lalu, berapa lama mengurus IMB rumah yang sudah dibangun? Prosesnya memakan waktu sekitar 20–21 hari.
Biaya Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Lantas, bagaimana cara menghitung biaya pengurusan IMB rumah?
Ada beberapa komponen yang menjadi patokan, yakni luas bangunan, jenis dan fungsi, lokasi, serta koefisiennya.
Perlu dicatat, setiap daerah memiliki koefisien bangunan sendiri sesuai perda yang berlaku di wilayah tersebut.
Karena itu, untuk mengetahui jumlahnya, cari tahu ketentuan koefisien bangunan yang berlaku di wilayah Anda.
Jika sudah, cara menghitung IMB atau PGB dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
- Luas Bangunan (m²) x harga satuan IMB per m² x koefisien bangunan
Misalkan, Anda ingin mendirikan rumah dengan luas 100 m² di Jakarta.
Lalu, tarif dasar IMB untuk rumah tinggal di Jakarta adalah Rp50.000 per m² dengan koefisien 1.2, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Biaya IMB = 100 m² x Rp50.000 per m² x 1.2 = Rp6.000.000
Jadi, dapat disimpulkan bahwa biaya IMB yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000.
Biaya mengurus IMB rumah yang sudah dibangun bisa lebih mahal jika Anda menggunakan jasa konsultan penguran PBG.
Baca Juga:
Rincian Biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Cara Menghitungnya dengan Mudah
Cara Mengubah IMB Rumah jadi Tempat Usaha

Tidak hanya mengurus IMB rumah tinggal, kita juga bisa mengurus peralihan izin atas rumah tersebut dari tempat tinggal menjadi tempat usaha.
Untuk mengubahnya, Anda bisa melakukan pengajuan pembaruan dokumen IMB atau PGB secara online.
Langkah-langkahnya persis seperti disebutkan di atas, tetapi pilih opsi “Usaha” pada kolom “Fungsi Bangunan.”
Selain itu, Anda akan diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan, salah satunya fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya.
Bila tidak ingin rumit, cara mengubah PGB tempat tinggal menjadi tempat usaha dapat dilakukan dengan bantuan notaris.
Cara ini tentu lebih mudah, tetapi Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar jasa notaris tersebut.
Konsekuensi Rumah Tanpa IMB

Sekarang kita sudah tahu cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.
Namun, apa konsekuensinya jika rumah dibiarkan tanpa IMB? Berikut di antaranya:
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai diperolehnya IMB (sesuai pasal 115 ayat 1 PP No. 36 tahun 2005).
- Sanksi perintah pembongkaran (pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005).
- Sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau sudah dibangun (sesuai pasal 45 ayat 3 UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung).
Demikianlah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun beserta syarat dan biayanya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Yuk, cek rumah impian Anda hanya di www.99.co/id!