
Apakah Anda pernah mendengar tentang Nomor Induk Berusaha atau NIB? Bagi semua pelaku usaha, termasuk agen properti, NIB wajib untuk dimiliki.
Lantas, apa itu Nomor Induk Berusaha? Seperti apa dasar hukum, fungsi, dan cara membuatnya khusus bagi agen properti?
Untuk mengetahui seluk beluk NIB secara utuh, simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha adalah identitas unik yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Identitas tersebut diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang bernama Online Single Submission (OSS).
Dokumen ini mesti dimiliki, karena jadi salah satu berkas penting untuk memulai sebuah usaha.
Nomor yang termuat di dalam NIB terdiri dari 13 digit angka acak dan berbeda-beda.
Ia pun merekam tanda tangan elektronik dan mempunyai sebuah pengaman khusus.
Nantinya, NIB digunakan oleh pelaku usaha saat hendak membuat dokumen perizinan, seperti halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tidak hanya itu, NIB pun diperlukan ketika Anda membuat jenis dokumen lain, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan.
Jika sudah mempunyai NIB, pelaku usaha secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sampai kapan NIB berlaku? Nomor Induk Berusaha aktif selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Cara membuatnya pun tidak sulit dan gratis alias tidak dipungut biaya.
Baca juga: Tips Mudah Menjadi Agen Properti Independen
Landasan Hukum Pembuatan NIB
Terdapat sejumlah aturan yang membahas tentang NIB.
Pertama, termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Dalam PP No.91 tahun 2017, salah satu bahasannya menyebutkan bahwa OSS Nomor Induk Berusaha mampu mempercepat pelayanan pelaku usaha agar dapat memperoleh perizinan dengan mudah.
Selain itu, NIB yang didapat dari OSS terintegrasi langsung dengan berbagai sistem.
Alhasil, para pelaku usaha tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen perizinan lainnya.
Mengenai hal tersebut, Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa;
“Seluruh Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).”
Kedua, aturan tentang NIB dan OSS terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Lewat PP ini, disebutkan secara tersirat, apabila setiap pelaku usaha, perorangan atau lembaga yang sudah berbadan hukum, harus mendaftarkan NIK lewat lembaga OSS.
Ketiga, Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
PP ini juga membahas hal serupa, di mana NIB sangat penting bagi pelaku usaha, salah satunya agen properti.
Fungsi dan Manfaat Nomor Induk Berusaha
NIB memiliki banyak fungsi dan manfaat bagi pengusaha, di antaranya:
- Identitas usaha resmi.
- Mempercepat proses perizinan usaha karena semuanya bisa dirampungkan lewat sistem yang terintegrasi secara online.
- Peluang pendanaan, karena NIB secara tidak langsung membantu Anda dalam mengakses pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Mendorong kepercayaan konsumen.
- Mendapatkan Perlindungan dan kepastian hukum.
Cara Mengajukan dan Membuat Nomor Induk Berusaha
Sebelum mengajukan, Anda harus melengkapi beberapa berkas.
Syarat atau berkas di bawah ini, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat 1 dan 2.
Untuk pelaku usaha perorangan atau agen perorangan, syarat membuat Nomor Induk Berusaha adalah:
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak usaha/kegiatan.
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan fasilitas lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan.
Sementara, untuk pelaku usaha non-perorangan atau agen non-perorangan (tergabung dalam perusahaan), berikut syarat yang harus dilengkapi:
- Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
- Bidang usaha.
- Jenis penanaman modal.
- Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
- Lokasi penanaman modal.
- Besaran rencana penanaman modal.
- Rencana penggunaan tenaga kerja.
- Nomor kontak badan usaha.
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.
- NPWP perusahaan/lembaga.
- NIK penanggung jawab perusahaan/lembaga.
Baca juga: 11 Cara Menjadi Agen Properti yang Sukses dan Handal
Cara Membuat NIB Secara Online
Setelah mengetahui berbagai syarat untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, berikut langkah demi langkah cara membuat NIB secara online.
- Masuk ke laman pendaftaran akun OSS.
- Berikutnya, pilih salah satu skala usaha yang terdiri dari UMK (modal usaha kurang dari Rp5 miliar) dan non-UMK (modal usaha lebih dari Rp5 miliar).
- Bila sudah ditentukan, klik “Lanjut”.
- Selanjutnya, silakan isi data diri, mulai dari jenis pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha), NIK, dan nomor ponsel.
- Klik “Verifikasi”.
- Jika daftar menggunakan nomor ponsel, masukan OTP yang dikirim sistem ke nomor ponsel Anda.
- Submit nomor OTP tersebut pada kolom yang tersedia.
- Berikutnya, buat kata sandi dan isi data-data yang diminta, seperti nama pelaku usaha, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat.
- Klik “Setujui Syarat Ketentuan serta Kebijakan Privasi”.
- Bila seluruh proses sudah selesai, silakan untuk log in ke situs OSS dengan menggunakan user ID dan password yang sebelumnya sudah Anda buat.
- Pilih menu “Perjanjian Mikro” atau “Pengajuan Baru”.
- Langkah selanjutnya, lengkapi seluruh data yang diminta.
- Bila sudah selesai, pastikan data yang diisi sudah sesuai, lalu klik “Simpan Data”.
- Klik “Simpan dan Lanjutkan”, untuk proses undah NIB.
- Pilih “Data Usaha”, lalu klik “Proses NIB”.
- Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan dalam penerbitan NIB.
Contoh Nomor Induk Berusaha
Bila sudah daftar lewat OSS, berikut beberapa contoh NIB yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber.
Contoh NIB 1
Sumber: bfi.co.id
Contoh NIB 2
Sumber: website.kamisatu.co.id
Selain NIB, Agen Properti Wajib Tahu KBLI 62800
Selain memiliki Nomor Induk Berusaha, agen properti wajib mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 68200.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode pengenal yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap bidang usaha mempunyai kode KBLI yang berbeda-beda.
Nah, khusus untuk agen properti, mereka mesti mendapatkan KBLI 68200.
Supaya mudah dipahami, berikut kami jelaskan ihwal KBLI 68200 secara lebih lengkap.
Apa itu KBLI 68200?
KBLI 68200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 68200
- Jasa agen dan makelar real estat: Membantu pembeli, penjual, dan penyewa properti dalam menemukan dan menyelesaikan transaksi real estat.
- Perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak: Membantu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi real estat dengan imbalan komisi.
- Pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak: Mengelola properti atas nama pemilik, termasuk tugas seperti mencari penyewa, melakukan pemeliharaan, dan menangani pembayaran.
- Jasa penaksiran real estat: Menentukan nilai properti untuk berbagai keperluan, seperti pembelian, penjualan, atau pembiayaan.
- Agen pemegang wasiat real estat: Mengelola properti almarhum sesuai dengan wasiat.
Fungsi dan Manfaat KBLI 68200
Fungsi dan manfaat KBLI 62800 bagi agen properti, sama pentingnya dengan NIB.
Pasalnya, manfaat KBLI melingkup banyak hal, di antaranya:
- Legalitas usaha
- Kemudahan dalam mengurus izin usaha
- Akses ke peluang bisnis
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Memengaruhi kewajiban izin usaha tambahan
- Memengaruhi jumlah pajak ketika membuat laporan Surat
- Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak ke kantor pajak.
Itulah ulasan tentang Nomor Induk Berusaha yang penting diketahui oleh agen properti.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga: Ini Besaran Komisi Jual Beli Tanah, Agen Properti Wajib Tahu



