
Mengetahui berapa besaran komisi jual beli tanah merupakan hal penting bagi semua pihak yang terlibat dalam jual beli tanah.
Bagi yang baru mengalami, komisi penjualan tanah sering kali menjadi aspek membingungkan.
Padahal, jika mengacu aturan komisi jual beli tanah yang berlaku, menentukan besaran komisinya bukan hal yang sulit.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai aturan fee penjualan tanah, memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana komisi dihitung dan dibayarkan.
Dengan pemahaman yang tepat, proses jual beli tanah akan menjadi lebih transparan dan mudah diikuti.
Informasi pada artikel ini bisa untuk agen properti atau siapa pun yang akan terlibat dalam proses jual beli tanah.
Apa Itu Komisi Jual Beli Tanah?
Sebelum mengetahui soal aturan fee jual beli tanah, Anda mesti mengetahui definisi dari komisi yang diberlakukan.
Komisi jual beli tanah merupakan imbalan yang diterima oleh pihak ketiga karena berperan dalam memfasilitasi transaksi seperti agen properti atau broker.
Besaran dari komisi penjualan tanah ini tidak selalu sama dan dapat bervariasi tergantung dari beberapa faktor, seperti lokasi tanah, nilai transaksi, dan kesepakatan antara pihak-pihak terlibat.
Dengan memahami perhitungan persentase penjualan tanah, proses jual-belinya bisa berjalan dengan lancar.
Aturan Komisi Jual Beli Tanah
Komisi penjualan tanah berapa persen?
Besaran komisi jual beli tanah adalah 2-5% jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.
Dalam pasal 12 butir pertama undang-undang tersebut dijelaskan, “P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
Kemudian, di butir kedua tertulis, “Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
P4 pada peraturan di atas merujuk kepada badan usaha yang menaungi agen properti. Jadi, komisi dibayarkan kepada P4.
Nantinya, seorang agen properti akan mendapatkan upah atau komisi dari P4 yang menaunginya.
Lantas, bagaimana untuk agen independen yang tidak bernaung pada sebuah perusahaan?
Agen independen bisa merujuk pada aturan legal di atas.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan agen independen mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga dari penjual dengan harga yang dinaikkan olehnya.
Intinya, harus ada kesepakatan tertulis antara seorang agen dengan pihak penjual tanah agar besaran komisi tak menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Baca juga: 5 Contoh Spanduk Jual Tanah & Tips Membuatnya
Simulasi Menghitung Komisi Jual Beli Tanah
Selanjutnya, mari kita coba hitung komisi jual beli tanah sebesar 2,5%.
Simulasinya, seorang agen berhasil membantu memasarkan tanah dijual di Bandung seluas 850 meter persegi seharga Rp7 miliar.
Lalu, kita anggap aktivitas penjualan tersebut menelan biaya untuk pembuatan dokumen dan lain sebagainya sebesar Rp20 juta.
Jadi, perhitungannya adalah:
2,5% (7.000.000.000 – 20.000.000)
= 2,5% x 6.980.000.000
= Rp174.500.000 (sebelum dikenakan pajak)
Itulah informasi terkait berapa persen jual beli tanah berdasarkan aturan resminya.
Baca juga: 5 Cara Jual Tanah Cepat Laku, Tak Perlu Nunggu Lama
Kerugian Jika Tak Menggunakan Aturan Komisi Jual Beli Tanah
Merupakan kewajiban Anda, baik penjual tanah maupun agen properti, untuk mengikuti aturan komisi.
Jika tak mengikuti aturan, ada kerugian yang berpotensi dialami, yakni:
- Tanpa adanya aturan komisi yang jelas, bisa muncul konflik antara penjual tanah dengan agen mengenai besaran komisi dan cara pembayarannya. Hal tersebut tentu bisa menghambat proses penjualan tanah.
- Penjual tanah bisa mengalami kesulitan saat bernegosiasi dengan agen atau calon pembeli jika tak ada aturan yang jelas mengenai komisi jual beli tanah berapa persen.
- Aturan komisi jual beli tanah bisa membantu menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan bisa membantu memastikan adanya transparansi.
Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Jual Tanah Kavling
***
Itulah berapa persenan jual tanah yang sesuai aturan legal.
Adapun pihak yang wajib membayar komisi adalah pihak pengguna jasa agen.
Menurut situs hukumonline.com, pengguna jasa wajib memberikan komisi tersebut sesuai kesepakatan yang telah diatur di awal.
Jika pengguna jasa ingkar, agen properti atau P4 bisa menggugat ke pengadilan negeri domisili hukum pengguna jasa selaku tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.
Akhir kata, semoga panduan mengenai besaran komisi jual beli ini bisa menjadi referensi bagi Anda.



