Asal Merombak Dinding Milik Bersama Bisa Kena Pidana? Ketahui Hukumnya di Sini!

Last update: 5 November 2025 3 min read

Rumah Anda dan rumah tetangga menggunakan dinding bersama? Hati-hati, tidak boleh asal merombak dinding tersebut!

Keterbatasan lahan membuat sebagian besar pengembang membuat rumah deret.

Selain itu, rumah deret umumnya dibangun untuk meningkatkan kapasitas pemukiman.

Jika tinggal di kawasan rumah deret yang menggunakan dinding milik bersama, Anda harus tahu hukum selengkapnya terlebih dahulu.

Hukum dinding bersama diatur dalam beberapa pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Jika Anda tinggal di rumah dengan tembok yang digunakan bersama, simak penjelasan hukum berikut ini, ya!

Apa Itu Dinding Milik Bersama?

apa itu dinding milik bersama

Sebelum membahas dinding bersama, mari kita pelajari dulu apa itu rumah deret dan kaitannya dengan dinding bersama.

Rumah deret adalah beberapa rumah yang bagian sisi bangunannya menyatu dengan rumah lain.

Meskipun demikian, masing-masing rumah memiliki bagian tanah yang sudah dibagi dengan ukuran tertentu.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2011.

Sesuai dengan penjelasannya, apa Anda sudah terbayang akan bentuk dari rumah ini?

Ya, tentu akan ada bagian sisi tembok yang menempel satu sama lain.

Dinding ini biasanya menjadi pembatas rumah dan juga halamannya.

Tembok pembatas antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya ini disebut sebagai dinding milik bersama.

Berdasarkan namanya, dinding bersama ini tentunya memang diperuntukkan bagi pemilik rumah yang dindingnya saling menempel, seperti rumah deret.

hukum tembok bersama tetangga

Penjelasan mengenai dinding yang digunakan bersama pun tercantum dalam KUHPer pasal 633 yang berbunyi:

“Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.”

Dasar Hukum Dinding Milik Bersama

Tak jarang, seseorang memiliki sifat egois sehingga tidak memikirkan orang lain, termasuk dalam konteks kehidupan bertetangga.

Dalam hal ini, mungkin ada saja orang yang menggunakan dinding bersama untuk kepentingan dirinya sendiri.

Salah satu contohnya adalah membuat lubang atau bangunan baru pada tembok tersebut.

Perlu diketahui, penyalahgunaan tembok yang digunakan bersama bersama ini memiliki penjelasan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

hukum dinding milik bersama

Hal ini tercantum dalam KUHPer pasal 641.

Berikut isi pasal yang menjelaskannya:

“Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu.”

Tidak hanya itu, dalam peraturan yang sama, terdapat juga penjelasan mengenai syarat merombak bagian dari tembok yang digunakan bersama.

hukum tembok milik bersama

Penjelasan tersebut tercantum dalam pasal 644 yang isinya adalah:

“Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut.”

Bagaimana, sudah paham penjelasan hukum dinding milik bersama?

 

Senior Content Editor at 99.co Indonesia. Keep up with all things business, economics, and property.