
Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebenarnya mudah, bahkan dapat dilakukan secara online.
Saat ini, IMB memang telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Namun, pengertian, fungsi dan proses pengurusannya terbilang sama, tidak ada perubahan yang signifikan.
IMB atau PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik properti untuk membangun baru, mengubah hingga mengurangi bangunannya.
Selain itu, izin ini juga perlukan apabila pemilik properti ingin merawat gedungnya sesuai standar teknis bangunan.
Merujuk pada PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemilik bangunan yang tidak mengurus PGB atau IMB bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan juga bervariasi, bisa berupa administratif, denda, bahkan sanksi pidana.
Agar terhindar dari risiko tersebut, berikut cara mengurus IMB online yang penting Anda ketahui.
Begini Cara Mengurus IMB Online
Cara mengurus IMB online bisa dilakukan melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR.
SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan IMB.
Seluruh pengurusan IMB dari berbagai daerah dapat dilakukan secara daring melalui situs ini, lho.
Sebagai panduan, berikut cara mengurus IMB online via SIMBG:
- Buka laman SIMBG (simbg.pu.go.id), kemudian klik ”Daftar”
- Isi alamat email dan kata sandi, lalu daftarkan diri Anda sebagai pemohon PBG/SLF/SBKBGR/RTB
- Lakukan verifikasi surel, kemudian centang persetujuan.
- Jika sudah terdaftar, kembali ke beranda SIMB dan isi formulir data diri secara lengkap
- Klik menu “Tambah” untuk permohonan PBG, lalu klik “Persetujuan Bangunan Gedung”
- Klik “Jenis Permohonan” dan pilih permohonan yang akan diproses, lalu pilih salah satu dari pilihan “Fungsi Bangunan”
- Lengkapi data teknis bangunan, kemudian klik “Simpan.”
- Pemohon diarahkan mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung, kemudian klik “Simpan.”
- Isi formulir “Data Alamat Bangunan Gedung” dan “Data Tanah,” lalu klik “Simpan.”
- Unggah dokumen persyaratan pendukung (dengan format pdf), lalu klik “Selanjutnya.”
- Apabila seluruh data sudah diisi, simpan dan tunggu pengajuan tersebut diproses oleh dinas terkait.
Jangan lupa, isi setiap data dan informasi secara lengkap dan benar.
Pasalnya, jika data yang Anda masukkan salah atau tidak lengkap, pengajuan pembuatan IMB bisa ditolak.
Nah, jika seluruh data sudah lengkap, segera lakukan pembayaran IMB ke bank daerah terdekat.
Syarat Mengurus IMB Online
Untuk mengajukan IMB secara online, Anda memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Beberapa dokumen yang akan diminta, di antaranya:
- KTP/KITAS
- Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan-undangan (AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL)
- Data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek berlisensi
- Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP)
- Informasi tentang hasil penyelidikan tanah/sondir (untuk bangunan minimal tiga lantai atau lebih)
- Spesifikasi teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP)
- Perhitungan teknis bangunan (untuk bangunan minimal dua lantai atau lebih)
Biaya Mengurus IMB Online
Selain syarat, ada pula sejumlah biaya pengurusan IMB online yang harus disiapkan.
Dilansir dari berbagai sumber, biaya mengurus IMB sendiri terbagi dalam beberapa komponen, meliputi:
- Biaya administrasi atau retribusi ke daerah
- Biaya konsultasi dengan arsitek atau insinyur sipil untuk merancang bangunan sesuai persyaratan yang ditetapkan
- Biaya pengurusan dokumen dan persyaratan teknis lainnya
- Biaya konsultan PBG (jika menggunakan).
Terkait biaya pembuatan IMB, jumlahnya tergantung dari lokasi, ukuran dan kompleksitas bangunan, serta syarat administratif daerah tersebut.
Untuk mendapatkan estimasi biaya pembuatan PBG atau IMB, kamu bisa bertanya secara langsung kepada dinas terkait.
Selain itu, estimasi biaya IMB juga dapat diketahui dengan bantuan jasa konsultan PBG.
Itulah cara mengurus IMB online yang menarik untuk Anda ketahui,
Semoga informasi ini bermanfaat!


