Foto: Pexels
Hingga saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi syarat penting dalam transaksi jual-beli rumah.
Syarat IMB sendiri sebenarnya tidak rumit, tetapi kebanyakan orang memang malas untuk mengurusi hal-hal administratif.
Padahal, mengurus IMB penting jika Anda baru saja membeli rumah, baik itu cash maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika rumah Anda tidak memiliki surat-surat tersebut, maka akan “lemah” di mata hukum atau bahkan nilainya akan berkurang.
Jika ini adalah pertama kalinya Anda mendirikan atau membeli rumah, mungkin belum terlalu familiar dengan istilah IMB.
Secara garis besar, IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot).
Surat ini wajib dimiliki oleh pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan.
Kehadiran IMB pada bangunan penting, sebab bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Bahkan, ketersediaan IMB juga dibutuhkan dalam jual-beli rumah.
Jika pemilik rumah tidak memiliki IMB, sanksinya adalah denda 10% dari nilai bangunan atau pembongkaran oleh otoritas setempat.
Jadi, penting untuk Anda membuat IMB jika hendak mendirikan atau membeli rumah baru.
Ada beberapa jenis IMB di Indonesia, mulai dari IMB rumah tinggal hingga IMB non rumah tinggal.
Syarat IMB antara keduanya berbeda, tetapi di sini kita akan membahas tentang syarat IMB rumah tinggal saja, ya.
Baca juga:
Punya Rumah Tanpa IMB? Hati-Hati, Ada Sanksi Hukumnya!
Untuk mengajukan IMB, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen terlebih dahulu, misalnya:
Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Namun, sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP).
Sementara itu, lama pembuatan IMB sendiri antara 20–21 hari kerja.
Foto: sandtrustproperties.com
Ketika syarat IMB sudah dipenuhi, maka Anda tinggal mengurus pengajuannya ke otoritas setempat.
Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 m2, maka pengurusannya bisa langsung ke kantor kecamatan.
Anda bisa menuju loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan setempat.
Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Sekitar satu minggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah.
Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan digunakan untuk pemenuhan syarat IMB.
Barulah setelah itu dokumen akan diurus oleh pihak Pemda, Anda pun tinggal menunggu surat tersebut selesai.
Baca juga:
Panduan Lengkap Cara Mengurus IMB Rumah yang sudah Dibangun
Biaya untuk mengurus IMB akan berbeda di tiap daerah.
Di Jakarta misalnya, biaya pembuatan IMB terbilang mahal karena area tersebut minim lahan kosong dan sudah dipenuhi bangunan.
Secara garis besar, perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa faktor, di antaranya:
Indeks fungsi berguna untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha, atau keagamaan.
Setiap fungsi bangunan memiliki perhitungan dan indeksnya masing-masing. Berikut rumus perhitungannya;
Tarif dasar daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp 2.500 per m2. Ini dihitung berdasarkan luas rumah tersebut.
Demikian syarat IMB beserta alur dan biaya pembuatannya.
Jangan lupa, temukan rumah idaman Anda melalui 99.co Indonesia.
Di sini, tersedia beragam perumahan berkualitas dari pengembang kenamaan di tanah air, seperti Bukit Podomoro Jakarta, Casa De Parco, dan The Ambawani Residence.
Semoga bermanfaat!