
Jaminan fidusia adalah hal yang wajib diketahui saat Anda hendak mengambil kredit untuk pembelian properti.
Pasalnya, jaminan fidusia bisa menjadi bentuk perlindungan bagi debitur (pihak penerima pinjaman), dan pihak kreditur (pemberi pinjaman).
Ketentuan dari jaminan ini diatur menurut Undang-undang.
Jadi, keberadaan jaminan fidusia sah di mata hukum.
Mari ketahui informasi selengkapnya mengenai jaminan tersebut melalui penjelasan di bawah ini.
Jaminan Fidusia Memberi Manfaat Bagi Pemberi dan Penerima Pinjaman
Untuk mengetahui apa itu jaminan fidusia, Anda bisa membaca Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau UU Jaminan Fidusia.
Dijelaskan, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara itu, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.
Khususnya, jaminan fidusia bisa berlaku untuk bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Secara sederhana, jaminan fidusia adalah sertifikat jaminan kredit yang diberikan kepada lembaga pembiayaan atau pemberi pinjaman.
Tujuannya, adalah untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dari debitur atau pihak yang menerima pinjaman.
Jika ada wanprestasi dari debitur, fidusia bisa menjamin si pemberi kredit.
Misalnya, pemberi kredit bisa menarik kembali barang atau properti yang ada pada pihak debitur sebagai bentuk pelunasan utang, dengan catatan harus melalui prosedur yang benar dan sah.
Tak hanya untuk kreditur, jaminan fidusia juga bisa menjamin hak dari debitur atau penerima pinjaman.
Debitur akan mendapatkan haknya terpenuhi meski ia tidak mampu melunasi angsurannya, misalnya tidak mendapatkan perampasan dengan premanisme terhadap objek jaminan fidusia.
Contoh Jaminan Fidusia jadi Perangkat Penting dalam Pembelian Rumah KPR
Jaminan fidusia menjadi salah satu perangkat penting bagi Anda yang ingin mengambil KPR untuk membeli rumah.
Biasanya, pihak bank juga menyarankan penggunaan fidusia agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
Jadi, tak perlu khawatir jika Anda hendak mengambil KPR untuk membeli rumah baru di SEION Serang atau Surya Garden 3.
Berikut adalah contoh manfaat dari adanya jaminan fidusia dalam pembelian rumah secara kredit:
Anda membeli rumah seharga Rp850 juta, dengan tenor 10 tahun dan dibeli sejak 2014.
Sebelumnya, Anda tidak pernah menunggak cicilan rumahnya senilai Rp6 juta per bulan.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pemasukan Anda tersendat dan membuat cicilan terganggu.
Pihak bank sudah memberikan beberapa kali surat peringatan atau teguran.
Pertanyaannya, apakah bank sebagai kreditur berhak langsung menyita rumah Anda?
Jika Anda memiliki fidusia, pihak bank tentu tidak bisa serta-merta menyita rumahnya.
Penyitaan bisa dilakukan, apabila setelah musyawarah atau komunikasi, tidak ada solusi antara pihak bank dan debitur.
Selain itu, penyitaan dapat dilakukan dengan syarat telah melalui proses persidangan dan turunnya keputusan eksekusi dari pengadilan.
Pendaftaran Jaminan Fidusia Dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia
Setelah mengetahui manfaat jaminan fidusia, mari kita ketahui bagaimana cara membuat sertifikat fidusia.
Berikut adalah cara membuat fidusia, dilansir dari hukumonline.com:
- Pendaftar jaminan fidusia wajib mengunjungi Kantor Pendaftaran Fidusia di wilayah kerja Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pihak yang wajib melakukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia adalah: Penerima fidusia atau kuasa/wakilnya yang membawa pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
- Dalam pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, harus memuat: Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia; tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia; Nilai penjaminan, dan; nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Pencatatan tanggal jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia harus sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia
- Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
Jadi, sudah mengetahui mengenai manfaat jaminan fidusia, kan?
Saat membeli rumah melalui KPR, usahakan Anda dan pihak bank menggunakan jaminan fidusia agar kedua belah pihak tidak saling dirugikan ya!
Baca juga: Mau Beli Rumah Baru, Subsidi atau Bekas? Penuhi Syarat KPR Ini, Dijamin Lolos!