Format Surat Jual Beli Rumah yang Baik dan Benar

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Surat jual beli rumah atau dikenal juga dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), adalah dokumen yang lazim disertakan dalam transaksi jual-beli properti, khususnya hunian.

Format surat jual beli rumah umumnya berisi rincian perjanjian dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. 

Surat ini dibuat dan diterbitkan oleh penjual atau developer, sehingga statusnya sendiri tidak tergolong akta otentik. 

Akta otentik biasanya dibuat oleh Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), salah satu contohnya adalah Akta Jual Beli (AJB)

Karena itu, surat ini tidak bisa dijadikan bukti perpindahan hak milik atas properti baik rumah maupun tanah yang menjadi objek jual-beli. 

Surat ini hanya sebagai pengikat perjanjian antara penjual dan pembeli. 

Pun sebagai bukti telah terjalinnya kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut. 

Meski begitu surat ini memiliki fungsi yang krusial, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Lewat surat ini, masing-masing pihak diikat agar bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Contoh dan Format Surat Jual Beli Rumah

Contoh dan Format Surat Jual Beli Rumah

Membuat format surat jual beli rumah sejatinya cukup sederhana.

Meski begitu, terdapat sejumlah poin atau elemen penting yang harus tertera di dalamnya. 

Berikut adalah format surat jual beli rumah yang baik dan benar. 

Identitas kedua belah pihak yang terlibat

Surat jual beli rumah harus memuat informasi dasar berupa identitas lengkap dari kedua belah pihak. 

Selain data diri penjual dan pembeli, kolom identitas pun harus menyertakan data seperti nomor KTP hingga alamat asli para pihak.

Sebagai informasi, di dalam kolom identitas, penjual akan disebut sebagai “pihak pertama”, sedangkan pembeli disebut “pihak kedua”. 

Informasi lengkap properti sebagai objek jual-beli

Format surat jual beli rumah yang benar harus mencantumkan informasi lengkap terkait properti yang menjadi objek jual-beli. 

Bila objek jual-belinya adalah rumah, maka di dalam surat tersebut wajib tercantum informasi terkait luas tanah, luas bangunan, hingga nomor sertifikat rumah. 

Lengkapi juga dengan bukti dokumentasi berupa foto yang menjelaskan situasi rumah hingga alamat lengkapnya. 

Baca juga:

Panduan Membuat PPJB Rumah dan Kekuatan Hukumnya

Harga dan metode pembayaran

Aspek lain yang harus ada dalam format pembuatan surat jual beli rumah adalah, informasi terkait harga dan metode pembayarannya. 

Apakah metode pembayaran yang dipilih dilakukan secara tunai atau kredit dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Bila metode pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan pula besaran dan persentase uang muka yang dibayarkan pembeli. 

Klausul perjanjian pengikat

Poin paling krusial dalam format surat jual beli rumah adalah, mencantumkan klausul perjanjian yang dibuat dalam format pasal. 

Di dalamnya tertuang hal-hal mengenai harga, metode pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta penyelesaian bila terjadi sengketa.  

Pengesahan

Terakhir adalah pengasahan. Prosesnya, kedua belah pihak menandatangani surat tersebut sebagai bukti kesepakatan. 

Proses ini dilakukan jika semua informasi yang dimuat dalam surat jual beli telah disetujui oleh penjual dan pembeli.

Selanjutnya, sertakan pula materai di kolom tanda tangan pihak pertama maupun kedua. 

Contoh surat jual beli rumah bisa dilihat pada gambar di bawah ini;

Contoh Surat Jual Beli Rumah

Gambar: Istimewa

Baca juga:

Kisaran Harga Properti Residensial di Bodetabek dan Rekomendasinya

Fungsi dan Manfaat Surat Jual Beli Rumah

Fungsi dan Manfaat Surat Jual Beli Rumah

Selain sebagai bukti dari terjalinnya transaksi jual-beli, surat ini juga berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak. 

Misalnya bila ada salah pihak melakukan wanprestasi, maka surat ini bisa dijadikan bukti untuk penyelesaian di ranah hukum. 

Meski bukan akta otentik, tetapi surat ini memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Sehingga, dapat melindungi kedua pihak bila terjadi hal-hal tak diinginkan di kemudian hari. 

Ada baiknya bila pembuatan surat juga disaksikan oleh notaris, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas.  

Surat perjanjian jual beli rumah juga berfungsi untuk menjaga kepercayaan penjual maupun pembeli. 

Mengingat, sifat dari surat ini sebagai pengikat komitmen kedua belah pihak dalam proses jual-beli. 

Selain itu, ini menunjukkan profesionalitas dari kedua belah pihak.

Biar bagaimana, kesepakatan tertulis memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari kesepakatan verbal.

Jika hanya mengacu pada kesepakatan secara lisan, potensi terjadinya risiko yang tak diinginkan akan lebih tinggi. 

Itulah ulasan mengenai surat jual beli rumah yang perlu diketahui. 

Bagi kamu yang sedang mencari rekomendasi rumah atau apartemen, laman 99.co Indonesia memiliki berbagai rekomendasi hunian berkualitas dengan harga kompetitif.

Beberapa proyek yang mungkin menarik perhatianmu, ialah Apartemen Roseville, Taman Asri Adisucipto, dan Podomoro River View.

Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.