
Foto ilustrasi hukum parkir mobil di jalan perumahan: Vinh Dao via Canva Pro
Anda sering memarkirkan mobil di jalan perumahan? Mulai dari sekarang sebaiknya jangan dilakukan lagi, ya!
Pasalnya, menurut hukum parkir mobil di jalan perumahan, tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
Ya, memarkirkan mobil di jalan perumahan berpotensi mengganggu lalu lintas di kompleks tersebut.
Agar lebih jelas, berikut rincian hukum parkir mobil di jalan perumahan:
Hukum Parkir Mobil di Jalan Perumahan
1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Ruang manfaat jalan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1.
Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
3. Undang-undang No. 22 Tahun 2009
Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan berakibat pada kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, akan dikenakan sanksi.
Begini bunyinya:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”
4. Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum parkir mobil di jalan perumahan juga tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang isinya:
“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa mobil juga tidak boleh diparkirkan di jalan depan rumah tetangga.
5. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Khusus untuk Jakarta, terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa warganya tidak boleh memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan, walaupun di depan rumah sendiri.
Warga yang punya rumah di Jakarta Pusat atau rumah di Jakarta Barat, dan wilayah Jakarta lainnya, wajib memiliki garasi sendiri.
Kepemilikan garasi itu dibuktikan melalui bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Baca juga: Peraturan Rasio Parkir Apartemen yang Wajib Diketahui!
Area-area yang Disarankan Tidak Jadi Tempat Parkir

Foto: Mungkhoodstudio’s Images via Canva Pro
Mengacu pada peraturan legal di atas, area dilarang parkir adalah di bagian jalan, termasuk jalan umum atau jalan perumahan.
Namun selain mengacu pada hukum parkir di jalan umum, terdapat 10 area yang disarankan tidak jadi tempat parkir karena bisa mengganggu lalu lintas. Berikut area yang dimaksud:
- Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan
- Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda
- Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki
- Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
- Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan
- Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
- Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan
- Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
Baca juga: 5 Model Garasi Mobil Sederhana Samping Rumah
Kerugian dari Parkir Mobil di Jalan Perumahan

Foto: vinhdav from Getty Images Pro via Canva Pro
Sebagai pertimbangan lebih lanjut selain aturan parkir mobil di perumahan, Anda juga mesti tahu beberapa kerugian yang bisa ditimbulkan dari memarkirkan mobil di jalan perumahan, di antaranya:
- berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas;
- menghambat akses kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran hingga ambulans;
- rentan sasaran pencurian atau tindakan kriminal;
- mengurangi estetika lingkungan perumahan (seperti mengurangi keindahan lingkungan hijau); dan
- membatasi ruang gerak pejalan kaki.
Area yang Disarankan sebagai Tempat Parkir Mobil dalam Perumahan

Foto: kanpa.co.id
Setelah mengetahui pasal parkir di bahu jalan perumahan, Anda tak perlu bingung akan memarkirkan kendaraan di mana.
Ada beberapa area parkir yang disarankan jika sedang berada di perumahan. Berikut areanya:
- Garasi adalah lokasi paling ideal karena bisa memberikan perlindungan maksimal dari cuaca buruk dan risiko pencurian.
- Selain garasi, carport yang merupakan tempat parkir terbuka dengan atap juga bisa menjadi lahan parkir terbaik di area perumahan karena ruangnya memang dikhususkan untuk kendaraan.
- Halaman depan rumah yang sudah disertai paving block atau material keras bisa menjadi area parkir yang nyaman.
- Beberapa perumahan menyediakan area khusus parkir tamu yang berada di dekat taman atau fasilitas umum, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di dalam kompleks.
Demikian informasi terkait hukum parkir mobil di jalan perumahan yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: 5 Desain Garasi Mobil Rumah Kecil yang Bisa Dijadikan Inspirasi
Pertanyaan Seputar Aturan Parkir di Perumahan
- Bagaimana aturan parkir di depan rumah sendiri?
Khusus untuk DKI Jakarta, aturan parkir mobil di jalan depan rumah sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Warga wajib memiliki garasi dengan bukti surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Jika ada warga yang memarkir mobilnya di depan rumah sendiri yang termasuk dalam ruang milik jalan, artinya sudah melanggar hukum.
2. Bagaimana aturan parkir di depan rumah tetangga?
Jalan perumahan diartikan sebagai jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk memarkir kendaraan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan, dan Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata.