
Selain rumah tapak, pemerintah juga memiliki program penyediaan apartemen subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Apartemen subsidi dibanderol dengan harga terjangkau, serta bisa dibeli dengan mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) subsidi.
Patut diketahui, apartemen subsidi lazim pula disebut sebagai rusunami atau rumah susun milik.
Hunian ini dibangun demi memenuhi kebutuhan warga akan tempat tinggal murah yang nyaman.
Namun, apa itu rusunami? Ketahui ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Apartemen Subsidi?
Seperti yang telah disebutkan, rusunami adalah hunian vertikal yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.
Berbeda dengan apartemen seperti Southgate Residence dan Aerium Residence yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas.
Alasan mengapa rusunami sering disebut apartemen subsidi adalah bentuknya yang bertingkat layaknya sebuah apartemen.
Selain rusunami, ada pula rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Rusunawa adalah apartemen subsidi yang disewakan untuk keluarga kurang mampu.
Perbedaan rusunawa dan rusunami terletak pada kepemilikannya.
Jika rusunami membuat pemilik utamanya membeli unit langsung dari pengembang, rusunawa mengharuskan pengguna untuk menyewa.
Dengan kata lain, kepemilikan rusunawa tidak bersifat permanen.
Kriteria Apartemen Bersubsidi
Sebuah bangunan dapat disebut rusunami atau apartemen bersubsidi apabila memiliki beberapa kriteria berikut:
- Ukuran standar minimal 18–50 m² dengan lebar minimal 3 meter.
- Untuk tipe 18 m², 21 m² dan 24 m², fasilitas di dalamnya termasuk satu kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.
- Sedangkan untuk tipe yang lebih besar, yakni 30 m², 36 m², 42 m² dan 50 m², memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, ruang makan, dan dapur.
- Dilengkapi dengan sistem ventilasi dan pencahayaan buatan, daya listrik yang cukup, serta sistem pemompaan air yang baik.
- Batas pemilikan satuan rumah susun dapat berupa ruang tertutup, sebagian terbuka, atau ruang terbuka.
- Sebuah rusun harus memiliki fasilitas seperti tempat parkir, saluran air limbah, tempat pembuangan sampah, saluran pemadam kebakaran, serta aliran listrik, gas, telepon dan alat komunikasi lainnya.
- Lingkungan rumah susun sebisa mungkin harus dekat dengan tempat perbelanjaan, lapangan terbuka, kesehatan, pendidikan, peribadatan, serta pelayanan umum.
Syarat dan Cara Membeli Apartemen Subsidi
Tentunya, tidak semua golongan masyarakat bisa memiliki dan tinggal di apartemen subsidi.
Pemerintah telah membuat aturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk membeli jenis hunian tersebut.
Ketentuan dan syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.7/PERMEN/M/2007, yakni:
- WNI dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah, serta belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan hunian. Ini dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan.
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp7 juta per bulan dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, masyarakat yang hendak mengambil kepemilikan rusunami harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) Indonesia.
Kemudian, domisili yang tercantum di KTP harus sesuai dengan lokasi apartemen berada.
Artinya, pembeli dengan KTP Tangerang tidak dapat membeli apartemen subsidi di Jakarta dan sebaliknya.
Selain persyaratan di atas, ada pula sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melewati seleksi bank, seperti:
- Formulir Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah atau Surat Cerai
- Untuk Pegawai: Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja
- Untuk Wiraswasta: SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan tiga bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Rekening Koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah pengajuan pembelian apartemen subsidi berikut ini:
- Pilih Rumah Susun Sederhana Milik yang akan dibeli
- Ajukan KPA bersubsidi dari bank rekanan pengembang atau lainnya
- Siapkan jangan lupa membawa beberapa dokumen yang disebutkan di atas
- Jika permohonan kredit diterima, Anda bisa langsung melakukan akad kredit bersama notaris dan perwakilan bank
- Waktu pengajuan KPA berlangsung selama 10 hari
- Jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah biaya tambahan untuk membayar biaya provisi, biaya administrasi, dan notaris.
Keuntungan Tinggal di Apartemen Subsidi
Terdapat beberapa keuntungan jika Anda memutuskan untuk tinggal di dalam apartemen subsidi, antara lain:
- Harga yang terjangkau: Keuntungan pertama tinggal di apartemen bersubsidi adalah harganya yang terjangkau, sehingga memudahkan MBR untuk memiliki hunian layak dan murah.
- Terdapat fasilitas internal: Apartemen subsidi juga dilengkapi sejumlah fasilitas esensial seperti lift, taman, ruang ibadah (musala), ruang terbuka, parkir motor, dan parkir terbatas untuk mobil.
- Keamanan memadai: Meski disubsidi, rusunami atau rusunawa biasanya telah dilengkapi sistem keamanan yang baik, seperti CCTV dan penjagaan sekuriti selama 24 jam.
Secara keseluruhan, tinggal di dalam apartemen bersubsidi menawarkan banyak keuntungan.
Tentunya, hal ini bisa dijadikan pertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk tinggal di hunian vertikal tersebut.
Itulah informasi mengenai apartemen subsidi yang penting diketahui.
Semoga bermanfaat!