
Sertifikat Hak Tanggungan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa sebuah hak atas tanah digunakan sebagai jaminan utang oleh pemiliknya kepada bank atau lembaga keuangan.
Dengan kata lain, sertifikat tersebut menjadi bukti adanya hak tanggungan atas tanah.
Ini mirip dengan jaminan atau agunan, tetapi secara hukum Hak Tanggungan punya kekuatan eksekutorial.
Artinya, Hak Tanggungan bisa langsung dieksekusi (dilelang) tanpa perlu proses gugatan di pengadilan jika debitur wanprestasi (gagal bayar).
Fungsi Sertifikat Hak Tanggungan salah satunya untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur bahwa tanah tersebut benar-benar dijadikan jaminan.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Hak Tanggungan?

Pengertian Hak Tanggungan dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), berbunyi
“Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Dalam UU tersebut, hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.
Baca Juga:
Kenali Contoh APHT, Syarat Beserta Cara Pengajuannya
Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan
Menurut Pasal 8 ayat 1 UUHT, pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam Pasal 9 UUHT, pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur).
Mengutip buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H. Simanjuntak, pemegang hak tanggungan dapat berstatus WNI, badan hukum Indonesia, WNA atau badan hukum asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri.
Hal tersebut sepanjang kredit yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah Indonesia.
Lalu, Sertifikat Hak Tanggungan dipegang oleh siapa?
Sertifikat Hak Tanggungan biasanya dipegang oleh pihak kreditur sebagai bukti bahwa tanah tersebut menjadi jaminan untuk utang sampai dilunasi oleh debitur.
Perbedaan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan
Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan merupakan dua jenis sertifikat yang berbeda.
Namun, keduanya berkaitan dengan hak atas tanah.
Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) adalah bahwa SHM merupakan bukti kepemilikan penuh atas tanah, sedangkan SHT merupakan jaminan atas utang yang dibebankan pada tanah tersebut.
Keduanya memang berkaitan karena SHT tidak bisa ada tanpa adanya hak atas tanah, seperti SHM sebagai objek yang dijaminkan.
Baca Juga:
Mengenal Pengertian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) | Disertai Ciri dan Wewenang
Hapusnya Hak Tanggungan

Menurut buku Hukum Bisnis yang ditulis oleh Hery S.E, hapusnya Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUHT, yaitu sebagai berikut:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Dalam Pasal 18 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) menjelaskan bahwa hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Baca Juga:
Apa Itu Roya? Ini Pengertiannya, Contoh Surat Roya & Cara Urusnya
Contoh Sertifikat Hak Tanggungan

***
Itulah penjelasan mengenai Sertifikat Hak Tanggungan.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Simak informasi lain mengenai properti hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari rumah impian hanya di www.99.co/id!