Contoh Surat Over Kredit Rumah BTN yang Benar dan Sah sesuai Aturan Bank

Last update: 8 September 2025 5 min read
Author:

Proses over kredit rumah membutuhkan dokumen resmi yang sah agar transaksi berjalan lancar dan aman. Sedang mencari referensi contoh surat over kredit rumah BTN? Cek di sini!

Melakukan over kredit rumah BTN biasanya terjadi ketika pemilik rumah tidak lagi sanggup melanjutkan cicilan atau ingin mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.

Pasalnya, over kredit rumah merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B.

Nah, agar proses over kredit berjalan sesuai aturan, diperlukan surat resmi yang disusun dengan format jelas, mencakup identitas penjual dan pembeli, data rumah yang dialihkan, serta rincian kewajiban cicilan yang tersisa.

Selain sebagai dokumen perjanjian, surat over kredit rumah BTN juga berfungsi sebagai jaminan hukum bagi kedua belah pihak.

Dengan adanya surat ini, pembeli memiliki pegangan kuat bahwa cicilan selanjutnya sah dialihkan, sementara penjual tidak lagi terbebani kewajiban yang telah disepakati.

Inilah alasan mengapa surat tersebut tidak boleh dibuat asal-asalan, melainkan harus mengikuti struktur yang benar.

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana menyusunnya, melihat contoh surat over kredit rumah BTN bisa menjadi langkah awal yang tepat.

Dari contoh tersebut, Anda dapat memahami bagian-bagian penting yang wajib dicantumkan, lalu menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan transaksi Anda.

Syarat dan Ketentuan Over Kredit BTN

bank btn

Sumber: btn.co.id

Untuk mengajukan over kredit rumah BTN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah rinciannya:
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku nikah
  • NPWP
  • Slip gaji terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran

Cara Over Kredit BTN

Alur melakukan over kredit rumah melalui bank BTN adalah sebagai berikut:

  1. Para pihak, yakni penjual dan pembeli, menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
  2. Ajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru dan menggantikan posisi debitur lama.
  3. Setelah pihak bank BTN memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Jika sudah paham bagaimana tata cara over kredit BTN, berikut adalah contoh surat over kredit rumah BTN.

Baca Juga:

7 Cara Cek Tagihan KPR BTN Terbaru, Online hingga Email

Contoh Surat Over Kredit BTN

1. Format Contoh Surat Over Kredit Rumah BTN

contoh over kredit rumah

sumber: scribd.com

2. Template Contoh Surat Over Kredit Rumah BTN 

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH BTN

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :…………………………………………

Tempat/tanggal lahir : ……………………..

Agama :……………………………………….

Alamat : ……………………………………………..

 

DISEBUT PIHAK I

Nama :…………………………………………

Tempat/tanggal lahir : ……………………..

Agama :……………………………………….

Alamat : ……………………………………………..

 

DISEBUT PIHAK II

Pada hari ini,…………………………..dalam hal ini Saya/Pihak I telah menyerahkan/over alih kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat di…………………………………… kepada saudara …………………………….. atau pihak II. Setelah over alih kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua cicilan selanjutnya.

Selanjutnya setelah over alih kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas. Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I ( Penjual ) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II ( Pembeli ).

Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak untuk memperkuat status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 5 tahun rumah boleh diover kredit, maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.

Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun juga.

Pihak I (Pemberi Over alih Kredit Rumah) Pihak II (Penerima over alih kredit rumah)

…………………….. ………………………

Saksi I Saksi II Saksi III

……………………… ……………………… ………………………

3. Contoh Surat Over Kredit Rumah BTN yang Baik dan Benar

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Pada hari ini (nama hari), (tanggal/bulan/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.

Dengan ini menyatakan PARA PIHAK telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah yang berlokasi di (alamat rumah lengkap) dengan ketentuan dan syarat–syarat seperti tercantum di bawah ini.

  1. PIHAK KEDUA membeli rumah milik PIHAK PERTAMA yang berlokasi tersebut di atas, dengan tipe …, dengan harga Rp… (terbilang …).
  2. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara bertahap:

Pembayaran ke–1 sebagai tanda jadi pembelian rumah sebesar Rp… (terbilang …) diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun).

Sisa dari pembayaran sebesar Rp… (terbilang …) akan dilunasi PIHAK KEDUA pada (nama hari), (tanggal/bulan/tahun) bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.

  1. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan jalan musyawarah.
  2. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang.
  3. Hal–hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA

 

(Nama Pihak Pertama)

 

PIHAK KEDUA

 

(Nama Pihak Kedua)

 

Mengetahui,

 

Saksi I                                                   Saksi II                                          Saksi III

 

(Nama Saksi I)                                (Nama Saksi II)                               (Nama Saksi II)

Baca Juga:

Cara Mengecek Sertifikat Rumah KPR BTN dengan Mudah dan Cepat

***

Semoga artikel ini bermanfaat.

Jangan lupa untuk pantau terus artikel menarik lainnya lewat Panduan 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual dengan harga bersahabat?

Wujudkan mempunyai hunian bersama www.99.co/id sekarang juga!

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.