
Cara mengecek sertifikat rumah KPR BTN penting diketahui oleh debitur yang memiliki cicilan rumah di bank BTN.
Pasalnya, selama masa KPR, sertifikat rumah akan disimpan oleh BTN sebagai jaminan.
Bank akan menyimpan sertifikat rumah tersebut dan akan menyerahkannya kepada nasabah jika KPR sudah lunas.
Namun, tidak sedikit debitur KPR BTN yang ingin mengetahui status sertifikat rumah yang dijadikan agunan.
Alasannya pun bermacam-macam, misalnya, ingin memastikan legalitas properti, menjamin kepastian hak milik, hingga menghindari sertifikat ganda.
Ada juga yang ingin mengetahui mengenai kepastian balik nama sertifikat karena developer biasanya akan mengurus balik nama sertifikat setelah proses akad kredit di bank.
Lalu, bagaimana cara cek sertifikat rumah KPR BTN? Simak ulasannya di bawah ini!
Cara Mengecek Sertifikat Rumah KPR BTN
1. Cek Melalui Kantor Cabang BTN

Jika rumah masih dalam masa KPR dan sertifikatnya dijaminkan ke BTN, kamu bisa menghubungi kantor cabang BTN tempat kamu melakukan akad kredit.
Pasalnya, pihak bank akan menahan sertifikat rumah asli sebagai agunan selama masa pinjaman KPR berlangsung.
Oleh karena itu, kamu hanya menerima salinan sertifikat rumah tersebut.
Berikut adalah cara mengecek sertifikat rumah KPR BTN:
- Datang ke bagian loan BTN tempat kamu melakukan akad kredit.
- Beri tahu petugas bahwa kamu ingin meminta salinan atau fotokopi sertifikat rumah yang dijadikan agunan dalam KPR.
- Petugas akan memverifikasi data diri dan data kredit milikmu terlebih dahulu. Pastikan membawa identitas dan dokumen pendukung seperti perjanjian kredit.
- Jika data sesuai dan tidak ada kendala, kamu akan diberikan salinan sertifikat rumah untuk keperluan pengecekan atau dokumentasi pribadi.
Perlu kamu ketahui kalau beberapa kantor cabang BTN akan mengenakan biaya permohonan fotokopi sertifikat rumah.
Berdasarkan pengalaman, biaya permohonan fotokopi dokumen pokok dikenakan biaya Rp250 ribu per transaksi.
2. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara cek sertifikat rumah KPR BTN selanjutnya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur untuk mengecek sertifikat tanah secara online dan menampilkan informasi kepemilikan tanah, termasuk nama pemilik.
Meskipun demikian, cara ini hanya bisa dilakukan jika NIK kamu sudah terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.
Berikut adalah cara mengetahui sertifikat tanah KPR BTN:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, email, dan kata sandi. Setelah itu, aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
- Selanjutnya, login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih Menu ‘Cari Berkas’ atau ‘Lokasi Bidang Tanah’.
- Lalu, masukkan informasi yang diminta, seperti jenis hak, kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nama desa/kelurahan, dan lainnya.
- Setelah data dimasukkan, aplikasi akan menampilkan informasi terkait bidang tanah tersebut, termasuk nama pemiliknya.
Baca Juga:
3. Melalui Bantuan Notaris/PPAT

Selain melakukannya secara mandiri, kamu juga bisa meminta bantuan pihak ketiga untuk mengecek sertifikat KPR di bank BTN.
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu kamu untuk mengecek sertifikat rumah KPR BTN, terutama jika ingin memastikan legalitas dan status hukum properti.
Pasalnya, notaris bisa membantu untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut asli, tidak ada sertifikat ganda, dan benar-benar terdaftar di BPN.
Hanya saja, cek sertifikat tanah di notaris memerlukan biaya.
Biaya jasa notaris untuk mengecek sertifikat rumah KPR BTN bisa bervariasi tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing kantor notaris.
Perkiraan biaya cek sertifikat melalui notaris berkisar Rp300.000–Rp750.000.
Adapun, pengecekan sertifikat rumah lewat kantor notaris dibutuhkan waktu sekitar 1–2 hari.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!
Itulah beberapa cara cek sertifikat rumah KPR BTN yang masih dalam agunan.
Dari berbagai opsi tersebut, disarankan untuk meminta fotokopi sertifikat rumah ke kantor cabang bank BTN tempat kamu melakukan akad kredit.
Setelah mendapatkan salinannya, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk mengecek status agunan karena notaris memiliki akses langsung ke layanan BPN.
Notaris dapat mengecek apakah sertifikat tersebut sedang diagunkan (termasuk ke BTN), informasi blokir, sita, sengketa, dan informasi lainnya.
Semoga bermanfaat.
Simak ulasannya lainnya hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cek rumah impianmu hanya di www.99.co/id!
**Foto cover: Unsplash/Docusign