5 Proses Setelah KPR Lunas yang Wajib Diketahui

Last update: 3 Mei 2025 5 min read
Author:

Bagi debitur Kredit pemilikan rumah (KPR), momen melegakan datang pada akhir masa kredit. Namun, urusan belum selesai sampai di sana, karena masih ada proses setelah KPR lunas.

Ya betul, sebagian besar dari kita hanya fokus pada proses persiapan permohonan KPR dan pembayaran setiap bulan. Padahal, setelah pelunasan kredit beberapa hal harus dilalui.

Setidaknya, Anda harus mengurus lima hal jika KPR sudah lunas. Sama seperti proses persiapan permohonan, hal ini pun memakan waktu, tenaga dan biaya.

Nah supaya Anda melakukan persiapan matang setelah KPR lunas, mari kita simak penjelasan lengkap di bawah ini, mulai dari serah terima sampai penyimpanan dokumen.

5 Proses setelah KPR Lunas

1. Serah Terima Dokumen

mengecek dokumen

Sekarang mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja berkas yang diterima setelah pelunasan KPR BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Danamon, Maybank dan lain sebagainya?

Nah, jika rumah subsidi sudah lunas atau rumah komersial seperti Parkland Podomoro sudah beres KPR, maka ada beberapa dokumen yang Anda terima. Macamnya tergantung kebijakan bank KPR.

Silakan mendatangi kantor cabang bank tempat Anda mengajukan KPR rumah untuk mengambil dokumen jaminan pembiayaan. Berikut berkas yang perlu diperiksa.

  • Perjanjian kredit.
  • Hak Guna Bangunan (HGB).
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan (SKHT).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebelum menyerahkannya kepada debitur, bank akan mengecek kesesuaian dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu. Setelah itu barulah debitur menerima dokumen penting ini.

Jangan lupa periksa kembali dokumen yang diterima setelah KPR lunas tersebut. Cek ulang sebelum menandatangin surat tanda terima dari bank.

Baca juga: Perbedaan KPR dan Kredit Multiguna, Lebih Untung Mana?

2. Mendapatkan Surat Tanda Bukti Pelunasan KPR

Contoh surat tanda bukti pelunasan KPR BTN

Debitur bukan hanya akan menerima dokumen yang disebutkan di atas, lalu menandatangani bukti serah terimanya. Selain itu, Anda bakal mendapatkan surat tanda KPR lunas.

Anda harus menyimpan bukti pelunasan KPR BTN atau bank lain ini dengan baik. Alasannya, dokumen tersebut dibutuhkan saat pengurusan surat roya.

3. Mengurus Roya Sertifikat

membuat surat roya

Istilah roya artinya pencoretan pada buku tanah hak tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus. Nah surat ini menghapus hak tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Surat roya adalah dokumen yang menyatakan sebuah aset seperti tanah bebas utang dari lembaga pemberi pinjaman seperti bank.

Surat roya diterbitkan oleh BPN, karena itu Anda harus mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN setempat. Adapun langkah-langkahnya, yaitu sebagai berikut.

  • Melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, yakni:
    • Surat permohonan atau Lampiran 13 yang tersedia di kantor BPN.
    • Dokumen sertifikat tanah asli.
    • Dokumen sertifikat hak tanggungan asli.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan kepada debitur ketika pelunasan cicilan.
    • Surat perubahan nama apabila terdapat pergantian nama institusi kreditur.
  • Membeli map permohonan setelah sampai di kantor BPN setempat. 
  • Ambil nomor antrian, lalu serahkan berkas kepada petugas loket.
  • Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir balik nama yang berwarna hijau. Anda juga akan diberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi.
  • Serahkan dokumen yang sudah lengkap ke bagian loket pengurusan. Tunggu petugas memanggil Anda untuk memberikan surat perintah setor dan pembayaran.
  • Siapkan biaya Rp50.000 untuk pelunasan roya.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima dua lembar kuitansi warna merah dan putih.
  • Simpan bukti setor ini sebagai tanda sah bahwa Anda berhak mendapatkan surat roya dalam lima hari kerja.

Surat ini menunjukkan bahwa BPN sudah mengganti hak tanggungan tersebut dengan pernyataan roya,  yang artinya rumah tersebut bebas dari utang.

Baca juga: Inilah Perkiraan Cicilan KPR Rumah 400 Juta dengan DP 0 Persen

4. Mengurus Balik Nama PBB

melakukan mutasi atau balik nama

Melakukan mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan apabila melunasi kredit rumah dengan cara take over KPR atau beli rumah bekas.

Cara mengurus balik nama dilakukan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) atau unit pelayanan pajak daerah sesuai lokasi rumah.

Misalnya, Anda melunasi angsuran take over KPR rumah di Podomoro Park Bandung, maka pengurusan balik nama dilakukan di Kabupaten Bandung.

Atau hunian di perumahan Bukit Podomoro Jakarta, maka lakukanlah mutasi atau balik nama PBB di BAPENDA Kota Jakarta Timur.

Cara mengurus PBB rumah KPR balik nama dimulai dengan mengumpulkan berkas-berkas berikut.

  • Formulir mutasi PBB;
  • Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) PBB dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun terakhir;
  • Fotokopi SHM dan membawa SHM asli untuk dilakukan pengecekan oleh petugas;
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Fotokopi AJB; dan
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.

Proses balik nama PBB biasanya dapat memakan waktu sekitar dua bulan, serta pengurusannya tidak memerlukan biaya sepeser pun.

Baca juga: Contoh Surat Pembatalan Pembelian Rumah KPR

5. Menyimpan Seluruh Dokumen di Tempat Aman

menyimpan seluruh dokumen di tempat aman

Proses setelah KPR lunas yang terakhir adalah menyimpan seluruh dokumen di tempat aman, dan menjadikannya sebagai arsip pribadi.

Walaupun semua dokumen penting, tidak disarankan untuk melakukan laminating terhadapnya. Pasalnya, ini justru bisa merusak berkas.

Jika plastik laminating perlu dibuka, maka si dokumen bisa menempel pada permukaannya. Lebih baik, simpan saja dalam map plastik.

Lalu untuk berjaga-jaga, buatlah salinan atau backup-nya misalnya dengan cara difotokopi atau di-scan. Kemudian simpan di folder aman.

Dokumen yang Didapatkan dari Bank Setelah KPR Lunas

Sebagai pengingat, ada sejumlah dokumen yang didapatkan dari bank setelah KPR lunas.

Pastikan Anda mendapatkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Surat Perjanjian Kredit
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat Kepemilikan Rumah
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Roya

***

Demikian penjelasan mengenai proses setelah KPR lunas.

Semoga bermanfaat, Property People.

Jika sedang mencari rumah impian, cek laman www.99.co/id sekarang juga!

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.