4 Contoh Surat Pembatalan Pembelian Rumah KPR, Format Docs & Pdf

Last update: 9 Mei 2025 5 min read
Author:

Berencana membatalkan proses kredit rumah?

Anda membutuhkan contoh surat pembatalan pembelian rumah KPR.

Cara membuat surat pembatalan pengajuan KPR termasuk mudah.

Yang paling penting, di suratnya tercantum identitas jelas nasabah, maksud dari surat tersebut, dan tanda tangan di atas materai.

Supaya lebih jelas, Anda bisa melihat sampel surat pembatalan KPR rumah berikut ini.

Contoh Surat Pembatalan Pembelian Rumah KPR

1. Format Gambar

Contoh Surat Pembatalan Pembelian Rumah KPR

2. Format Docs

Unduh contoh surat pembatalan pembelian rumah KPR format docs

3. Format Pdf

Contoh surat pembatalan pembelian rumah KPR pdf

Baca juga: Kenali Contoh Surat Pembatalan Jual Beli Tanah serta Konsekuensinya

4. Format Teks

SURAT PEMBATALAN UNIT RUMAH

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

 

Nama :………………………………….

Alamat :………………………………….

 

Dengan ini menyatakan pembelian 1 unit rumah blok ….. di perumahan ……

 

Uang yang telah kami bayarkan adalah:

Uang pemesanan (booking fee) untuk blok ….. Rp ….. ( ….. )

 

Fotokopi kwitansi pembayaran nomor bukti ….. kami lampirkan sebagai bukti, dan akan kami serahkan kwitansi asli ke pihak perusahaan jika dana tersebut di atas telah ditransfer atau dibayarkan.

 

Mohon uang book fee dan pembayaran uang muka dikirimkan ke nomor rekening sebagai berikut:

 

Nama :………………………………….

Bank :………………………………….

No rekening :………………………………….

 

Demikian surat pembatalan ini saya sampaikan. Atas bantuan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

(Nama lengkap)

***

Jadi, itu dia beberapa contoh surat pembatalan pembelian rumah KPR.

Jika alasan pembatalan karena kurang cocok di faktor lokasi atau fasilitasnya, Anda sebenarnya masih bisa mengantisipasinya dari awal.

Caranya pilih properti yang sesuai kebutuhan dan benar-benar berkualitas, seperti Parkland Podomoro atau New Da Vinci – Legenda Wisata.

Anda juga bisa mencari properti berkualitas lainnya di 99.co Indonesia.

Apakah Bisa Melakukan Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit?

Apakah Bisa Melakukan Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit

Dari pengalaman sebagian orang, pembatalan KPR sebelum akad kredit bisa dilakukan dan tidak masalah.

Namun tentu saja, semuanya kembali pada kebijakan bank yang bersangkutan.

Jadi, saat hendak mengajukan pembatalan KPR sebelum akad kredit, Anda akan berhubungan langsung dengan pihak bank. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB). 

PPJB adalah perjanjian sebelum dilakukannya akad kredit. Fungsinya, sebagai perjanjian awal yang mengikat para pihak (penjual dan pembeli) dalam proses jual-beli yang belum dilakukan secara resmi.

Lantaran belum sah terjadi transaksi, berarti PPJB sangat mungkin dibatalkan atas kesepakatan kedua belah pihak, sebelum akad kredit.

Pasalnya, pembatalan KPR setelah proses akad kredit tidak bisa dilakukan, mengingat tahapan ini merupakan akhir dari transaksi jual beli rumah. 

Setelah akad kredit, pihak notaris/PPAT biasanya telah mengajukan balik nama sertifikat rumah dan mengurus dokumen lain seperti AJB.

Jadi, jika Anda sudah terlanjur melakukan akad kredit, cara yang bisa dilakukan adalah menjual rumah itu atau melakukan over kredit.

Agar lebih jelas, berikut adalah cara membatalkan KPR sebelum akad kredit:

  • Menjelaskan mengapa melakukan pembatalan pembelian rumah kepada penjual atau developer rumah.
  • Jika ada, Anda bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan perjanjian awal. Selain itu, biaya seperti booking fee dan appraisal bisa jadi tidak akan dikembalikan.
  • Diskusikan berapa nilai uang muka yang masih bisa diberikan oleh penjual. Agar tidak menjadi masalah di pengadilan, pihak penjual dan pembeli bisa mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur soal wanprestasi dan menyelesaikan semuanya secara kekeluargaan.

Dasar Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli

Dasar Hukum Pembatalan Pembelian Rumah oleh Pembeli

Seperti dijelaskan sebelumnya, jika hendak mengajukan surat pembatalan pembelian rumah KPR, sebaiknya lakukanlah sebelum akad.

Misalnya, membatalkan KPR setelah membayar uang muka (DP) dan menandatangani Surat Pemesanan Rumah (PPJB).

Adapun dasar hukum dari pembatalan pembelian rumah itu tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No.11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Mengenai status DP yang sudah dibayarkan, dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019, yang bunyinya:

“Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan (penjual), maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli.” 

Jadi, apabila proses pembatalannya dilakukan oleh penjual atau pengembang perumahan, Anda bisa mendapatkan uang DP secara penuh.

Namun, apabila pembatalan dilakukan oleh pembeli, uang muka yang diberikan tidak wajib dikembalikan oleh penjual, dengan syarat apabila nilainya kurang dari 10% dari harga transaksi.

Dua poin yang menekankan pernyataan tersebut, yakni:

  • Jika pembayaran yang telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual).
  • Jika pembayaran yang telah dilakukan pembeli lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan (penjual) berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Baca juga: Begini Ketentuan Terbaru Beli Rumah Bebas PPN

Konsekuensi Pembatalan KPR di Tengah Jalan

Konsekuensi Pembatalan KPR di Tengah Jalan

Perlu diketahui juga, ada beberapa konsekuensi dari membatalkan KPR di tengah jalan:

  • Biaya yang sudah dibayarkan seperti booking fee bisa hangus, karena yang terjadi adalah pembatalan dari pihak pembeli.
  • Biaya lain seperti appraisal dan pembayaran pajak yang sudah dikeluarkan tidak akan bisa dikembalikan. 
  • Kalaupun rumah dijual kembali, Anda sebagai pemilik harus mengeluarkan biaya pajak yang cukup menguras kantong.
  • Kabar baiknya, DP yang diberikan pada developer atau penjual mungkin bisa kembali, jika ada kesepakatan yang tertuang dalam surat pemesanan rumah. Namun ada potongan sekitar 25% dari total DP yang sudah dibayarkan, sehingga uang yang kembali tidak akan 100%.

Demikian contoh surat pembatalan pembelian rumah KPR, beserta dasar hukum dan konsekuensinya.

Selain pembatalan pembelian rumah oleh pembeli, ada pula surat pembatalan pembelian rumah dari developer.

Biasanya, pengembang perumahan tidak bisa membatalkan pembelian rumah KPR.

Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menimbulkan situasi ini, seperti mangkraknya proyek pembangunan hingga rumah yang tidak sesuai perjanjian awal.

Maka itu, penting untuk memilih developer tepercaya agar Anda mendapatkan hunian idaman tanpa harus mendapat masalah.

Ingatlah untuk mempertimbangkan lagi alasan pembatalan pembelian rumah sebelum membuat surat pembatalan perjanjian KPR.

Jangan sampai hal tersebut didasari oleh keinginan impulsif saja.

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.