
Ada banyak cara untuk beli rumah impian. Anda bisa membeli rumah sendiri tanpa bantuan pengembang.
Cara paling umum adalah dengan mengajukan KPR, tapi selain itu ada satu lagi cara membeli rumah yakni dengan cara over kredit rumah second.
Meskipun tidak seumum membeli rumah dengan KPR atau bahkan membangun sendiri, sebenarnya membeli rumah dengan cara over kredit rumah bekas juga bukan hal yang aneh.
Pada dasarnya over kredit rumah KPR adalah transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B.
Ada beberapa cara over kredit rumah yang bisa dilakukan.
Pertama adalah melakukan pengambilalihan melalui bank. Jika bank pembeli dan pemilik rumah sama, biasanya proses over kredit juga akan lebih mudah.
Kedua, cara over kredit rumah bisa melalui notaris. Dimana pihak penjual dan pembeli melakukan pengambilalihan kredit rumah di hadapan notaris tanpa melibatkan bank.
Biasanya proses ini lebih cepat dibanding yang melibatkan bank.
Tapi kedua cara tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Ini tergantung Anda sebagai pembeli untuk memilih cara yang lebih nyaman.
Lalu bagaimana tata cara over kredit rumah, baik melalui bank ataupun melalui notaris? Simak penjelasannya dibawah ini.
Tata Cara Over Kredit Rumah melalui Bank
Over kredit rumah melalui bank adalah opsi paling aman yakni langsung melalui bank secara resmi dengan cara melakukan “alih debitur”.
Cara untuk melakukan over kredit rumah melalui bank sebagai berikut:
- Para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
- Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama
- Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Syarat Pengajuan Over Alih KPR melalui Bank
- Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
- Fotokopi Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Fotokopi Sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Data Penjual & Pembeli
- Copy KTP suami istri, Kartu keluarga, Akta Nikah
- Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
- Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
Sama seperti disebutkan diatas, cara over kredit rumah di bank mempunyai kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Berikut adalah kelebihan dan kekurangannya:
Kelebihan Beli Over Kredit Rumah KPR
- Sertifikat rumah sudah bisa dibalik nama sesuai dengan nama Anda sebagai pembeli, meskipun masih tetap menjadi jaminan di bank dan baru bisa diambil setelah kredit rumah lunas
- Pembeli bisa mengangsur ke bank atas nama sendiri
Kekurangan Cara Membeli Over Kredit Rumah
- Proses pengajuan sebagai debitur biasanya lebih rumit.
- Proses pengambilalihan memakan waktu yang lama karena harus dianalisis oleh analis kredit dari bank
- Ada kemungkinan debitur pengganti akan ditolak oleh bank
- Biaya yang relatif lebih mahal untuk proses alih debitur, karena harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki oleh masing-masing bank
Cara Over Kredit Rumah di Hadapan Notaris
Cara kedua adalah dengan melibatkan notaris dalam melakukan over kredit. Jika Anda dan penjual rumah menyepakati untuk melakukan take over tanpa melibatkan bank.
Meskipun tidak sebaik jika proses over kredit rumah melibatkan bank.
Untuk Cara mengurus over kredit rumah di hadapan notaris, berikut penjelasannya:
- Pihak penjual dan pembeli datang ke notaris dengan membawa kelengkapan berkas
- Notaris membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
- Pihak penjual menandatangani surat pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Poin utamanya adalah sejak pengalihan ini walaupun cicilan dan sertifikat masih atas nama penjual, namun karena haknya sudah beralih, maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang menjadi jaminan di bank
- Membuat salinan atas akta-akta yang dibuat, lalu penjual dan pembeli bersama-sama menyampaikan kepada pihak bank salinan akta-akta yang tercantum pada poin 2 dan surat pemberitahuan pada poin 3
Biaya Mengurus Over Kredit Hunian di Notaris
Buat yang ingin over kredit melalui notaris, pastikan Anda harus menyiapkan biaya lebih.
Secara umum biaya jasa notaris yang dikenakan sebesar Rp5.000.000,00 sampai Rp7.000.000,00* dimana tarif tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Bea pemeriksaan sertifikat : Rp100.000,00
- Biaya AJB : Rp2.400.000,00
- Biaya APHT : Rp1.200.000,00
- Pajak : Rp200.000,00
- Rincian Balik Nama : Rp750.000,000
- SKMHT :Rp2.500.000,00
*Biaya tersebut dapat berbeda sesuai dengan S&K berlaku
Kelebihan Over Kredit Rumah di Notaris
- Melakukan transaksi over kredit rumah dengan cara pengalihan hak atas tanah di hadapan notaris adalah proses yang lebih cepat dan mudah
- Selain itu juga relatif lebih murah daripada melakukan over kredit rumah langsung lewat bank
Kelemahan Over Kredit Rumah di Notaris
- Sertifikat rumah masih atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank
- Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
- Jika proses pengalihan over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka sewaktu-waktu pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan
Itu dia penjelasan mengenai cara over kredit rumah, Anda pilih yang mana?
Untuk Anda yang sedang mencari rumah melalui over kredit, di 99.co Indonesia telah menyedikan beragam pilihannya, salah satunya over kredit rumah Bekasi dengan harga yang kompetitif. Semoga bermanfaat!