Panduan Lengkap Mengajukan KPR Rumah Second

Last update: 19 Agustus 2025 5 min read
Author:

Foto: smilyhomes.com

Banting harga! Inilah salah satu magnet yang membuat masyarakat tertarik untuk beli rumah bekas alias second.

Ya, rumah second sering dijual di bawah harga pasar, bahkan ada hunian bekas yang turun lebih dari setengah harga.

Dengan alasan tertentu, membeli rumah bekas pun pada akhirnya banyak dipilih oleh masyarakat.

Selain bisa dibeli dengan harga miring, rupanya rumah seken juga bisa dibeli menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Beli rumah bekas dengan KPR dianggap lebih menguntungkan daripada beli secara cash atau tunai.

Dengan KPR, kamu enggak perlu repot-repot menyiapkan seluruh dana di awal untuk membeli hunian tersebut. 

Pasalnya, biaya pembelian hunian bisa dicicil setiap bulannya hingga jangka waktu tertentu.

Sangat memudahkan, bukan? Lantas, bagaimana cara membeli rumah second dengan KPR? 

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Rumah second memang sering dibanderol dengan harga lebih murah, tetapi ada juga yang lebih mahal daripada perumahan baru.

Hunian tersebut menjadi lebih mahal karena beberapa alasan, misalnya spesifikasi mumpuni, lokasi prospektif, hingga fasilitasnya.

Karena itu, orang-orang masih membutuhkan pinjaman bank untuk beli rumah bekas yang bisa didapatkan melalui KPR.

Apabila kamu berminat untuk mengajukannya, berikut langkah demi langkah yang harus dilalui dalam proses KPR rumah second.

Cari Rumah Second

Sebelum mengajukan pinjaman bank untuk beli rumah bekas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari huniannya.

Ya tentu saja, bagaimana kamu bisa mengajukan KPR rumah second  kalau properti yang diinginkan belum ada?

Memang, mencari hunian tidak semudah membalik telapak tangan, sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menemukan yang tepat.

Mulai dari harga, spesifikasinya apakah sesuai kebutuhan dan keinginan hati, lokasi, ukuran, fasilitas dan masih banyak lagi.

Namun jangan khawatir, supaya lebih mudah mencari hunian second, manfaatkan fitur pencarian properti di 99.co Indonesia.

Dengan situs ini, kamu bisa menemukan beragam tipe hunian dari berbagai daerah di tanah air. 

Misalnya ada pilihan seperti rumah KPR  Tangerangrumah KPR Bekasi, dan masih banyak lagi.

Fitur pencariannya juga sangat canggih, lantaran bisa menyesuaikan detail rumah serta kriteria yang kamu inginkan. 

Memilih Bank Penyedia Layanan KPR

Memilih Bank Penyedia Layanan KPR

Saat ini, hampir seluruh bank besar pemerintah dan swasta di Indonesia menyediakan layanan KPR rumah second.

Karena banyaknya opsi tersebut, sebaiknya pertimbangkan secara bijak program KPR mana yang akan kamu gunakan.

Bahan pertimbangannya itu sendiri bisa didasarkan pada skema cicilan, suku bunga, dan jangka waktu KPR. 

Pasalnya masing-masing bank menawarkan suku bunga, skema, serta tenor kredit yang berbeda-beda.

Untuk sebagai gambarannya, kamu dapat melakukan simulasi perhitungan melalui kalkulator KPR rumah second

Perlu diketahui sebelum mengajukan KPR ke bank, sebaiknya persiapkan uang muka untuk biaya kredit rumah tersebut.

Pada umumnya, bank menerapkan DP yang yang wajib dibayarkan minimal 5% dari harga rumah.

Setelah menentukan pilihan dan menyiapkan DP, selanjutnya persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan KPR.

Menunggu Hasil Appraisal atau Penilaian

Menunggu Hasil Appraisal atau Penilaian

Usai memilih bank penyedia layanan KPR dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, langkah berikutnya adalah menunggu hasil appraisal

Penilaian ini dilakukan oleh pihak bank untuk melihat kesanggupan menyelesaikan angsuran KPR rumah second.

Proses ini dilakukan dengan metode BI checking, dimana kondisi keuangan dan histori kredit pemohon diperiksa.

Pihak bank akan memeriksa apakah semuanya berjalan dengan lancar atau tidak, lalu harga rumah pun ikut dinilai. 

Ketika menilai harga rumah, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harganya.

Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, karena akan menjadi penentu plafon pinjaman untuk membeli rumah bekas tersebut.

Membuat Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Membuat Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Langkah selanjutnya dalam mengajukan KPR rumah second adalah membuat Surat Perjanjian Kredit (SPK). 

SPK sendiri sangat penting, sebab di dalamnya tercantum ketentuan kredit dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, SPK berfungsi untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR dari segala risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

Adapun beberapa poin yang harus diperhatikan saat membuat SPK, yaitu sebagai berikut.

  • Suku bunga yang ditetapkan.
  • Biaya appraisal.
  • Biaya tambahan lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, biaya Pajak dan lain-lain.
  • Ketentuan penalti atau denda jika proses pelunasan dipercepat.
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut.

Tanda Tangan Akad

Tanda Tangan Akad

Proses terakhir yang harus dilalui ketika beli rumah bekas dengan KPR adalah tanda tangan akad.

Tanda tangan akad harus dilakukan dihadapan notaris yang telah ditunjuk oleh penjual rumah, debitur, dan pihak bank. 

Pihak-pihak terkait yang disebutkan di atas juga harus menghadiri proses yang satu ini.

Namun, sebelum menyelesaikan proses tanda tangan akad, ada beberapa hal yang wajib diselesaikan, seperti di bawah ini:

  • Melunasi biaya KPR.
  • Melunasi biaya jasa notaris.
  • Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan (dijelaskan pada uraian di bawah).
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen.
  • Hadir dan melakukan tanda tangan (jika sudah menikah wajib membawa pasangan).
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Itu dia hal penting yang perlu diingat sebelum mengajukan KPR rumah bekas. Agar tidak salah, simak pula syarat dokumentasinya berikut ini.

Syarat Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second

Syarat Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second

Wajib digarisbawahi, penting untuk memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak bank, termasuk kelengkapan dokumen.

Mungkin, persyaratan beli rumah bekas dengan KPR yang ditetapkan oleh setiap bank berbeda satu sama lain.

Namun pada umumnya syarat tersebut meliputi kelengkapan dokumen pribadi dan surat-surat kepemilikan rumah.

Dokumen Pribadi

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat/akta nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Surat-surat Kelengkapan Rumah

Nah, sekarang kamu sudah tahu ‘kan apa saja syarat KPR rumah second yang harus dipersiapkan?

Jika masih dalam proses pencarian, kita bisa menemukan berbagai hunian bekas berkualitas di 99.co Indonesia.

Salah satu properti yang tengah hits saat ini adalah rumah bekas di Malang. Selain cukup terjangkau, kota ini juga menawarkan hunian dengan nilai investasi tinggi, lho.

Jika lebih tertarik dengan rumah baru, kami juga memiliki beberapa rekomendasi hunian murah, di antaranya :

Semoga bermanfaat!

 

Menyajikan insight dan panduan seputar dunia properti, dari tren pasar, tips jual beli, hingga strategi investasi yang tepat.