Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!

Last update: 27 Februari 2025 6 min read
Author:

Berapa biaya notaris jual beli rumah? Pertanyaan yang umum diajukan oleh mereka yang hendak terlibat dalam transaksi tersebut.  

Kehadiran notaris dalam jual-beli rumah maupun tanah merupakan hal yang lumrah.

Dalam jual-beli properti, notaris berperan mengurus keabsahan transaksi, termasuk melakukan validasi pajak jual beli rumah maupun tanah.

Selain itu, ia juga bertugas untuk mengecek kelengkapan serta keabsahan dokumen legalitas dari rumah atau tanah yang menjadi objek jual-beli. 

Intinya, keterlibatan notaris dalam jual-beli rumah maupun tanah, membuat transaksi tersebut aman bagi penjual maupun pembeli.

Meski begitu, tidak sedikit orang yang enggan menggunakan jasa notaris karena menganggap biayanya tergolong tinggi.

Memang benar, ada biaya jasa notaris yang harus dikeluarkan sebagai bea tambahan dalam transaksi tersebut. 

Namun, apakah biaya notaris jual beli rumah memang setinggi yang diperkirakan? 

Untuk mengetahuinya, simak ulasan mengenai biaya notaris jual beli rumah dan tanah di bawah ini. 

Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Patut diketahui, tarif jasa notaris memiliki landasan hukum yang jelas. 

Ketentuan honorarium notaris tertera dalam Pasal 36 Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penentuan biaya notaris didasarkan pada dua aspek; nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuat. 

Baca juga: Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris Terbaru, Sudah Tahu?

Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Tanah dan Rumah

Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Tanah dan Rumah

Cara menghitung biaya notaris jual beli tanah dan rumah, mengacu pada dua aspek yang telah disebutkan sebelumnya.

Karena itu, baik nilai ekonomis maupun sosiologis, masing-masingnya mempunyai rincian perhitungan yang berbeda.

Nilai Ekonomis

Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan berdasarkan objek setiap akta.

  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tak lebih dari 2,5% 
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000,00, honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya. 

Namun, jangan lupa, selain honorarium, ada juga biaya-biaya lain dalam proses jual beli, misalnya biaya cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.  

Sebagai referensi, berikut sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan:

  • Biaya Cek Sertifikat Rp100.000
  • Biaya Validasi Pajak Rp200.000
  • Biaya SK 59 Rp1.000.000
  • Biaya SKMHT Rp250.000
  • Biaya Balik Nama Rp750.000
  • Biaya APHT Rp1.200.000.

Anda mungkin heran, kenapa tidak ada biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di dalam daftar biaya notaris jual beli rumah di atas? 

Jawabannya karena AJB memang tidak dibuat notaris, melainkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Namun, Anda tidak perlu bingung mencari PPAT dalam membuat AJB. 

Pasalnya, di kantor notaris pun biasanya ada PPAT yang siap membantu pengurusan AJB. 

Nilai Sosiologis

Honorarium notaris ini ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta.

Honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000, sebagaimana yang tercantum pada pasal 36 UUJN.

Baca juga: Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Notaris dalam Jual Beli Rumah

faktor faktor yang mempengaruhi biaya notaris
Ilustrasi faktor-faktor yang mempengaruhi biaya notaris: pexels.com

Nilai Transaksi atau Harga Properti

Biaya notaris dalam proses jual beli rumah umumnya dihitung berdasarkan persentase dari harga properti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021, tarif jasa notaris dapat berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, dengan batas maksimum Rp5 miliar.

Semakin tinggi nilai transaksi, semakin besar biaya yang dikenakan.

Jenis Akta yang Dibuat

Notaris memiliki peran dalam pembuatan berbagai dokumen hukum terkait transaksi properti, seperti:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Kuasa untuk Menjual
  • Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • Akta Hibah
  • Akta Roya (penghapusan hak tanggungan jika properti sebelumnya dalam status agunan di bank)

Semakin banyak dan kompleks dokumen yang dibuat, semakin tinggi biaya notaris yang dikenakan.

Lokasi Properti dan Notaris

Biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada lokasi properti dan notaris yang dipilih.

Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung, tarif notaris umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran atau pedesaan.

Biaya Pendaftaran Hak atas Tanah di BPN

Notaris membantu proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN, biaya ini bergantung pada luas tanah dan nilai transaksi properti.

Pajak Terkait Transaksi Jual Beli Rumah

Dalam transaksi properti, terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) penjual: 2,5% dari harga jual
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembeli: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NJOPTKP

Notaris bertanggung jawab dalam memverifikasi pembayaran pajak ini sebelum proses jual beli dapat disahkan.

Cek Sertifikat dan Validasi Pajak

Sebelum transaksi dilakukan, notaris harus melakukan pengecekan sertifikat tanah ke BPN.

Untuk memastikan bahwa properti tidak memiliki masalah hukum, seperti sengketa atau hak tanggungan. Selain itu, notaris juga akan melakukan validasi pajak terkait properti tersebut.

Status Kepemilikan Properti

Jika properti masih dalam status agunan di bank, maka akan ada biaya tambahan untuk pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan pelepasan hak tanggungan, seperti Akta Roya.

Persetujuan dari Pihak Ketiga (Jika Ada)

Dalam beberapa kasus, transaksi jual beli properti memerlukan persetujuan dari pihak ketiga, misalnya dalam kasus kepemilikan bersama atau warisan.

Proses ini bisa menambah biaya notaris jika diperlukan dokumen tambahan seperti surat pernyataan ahli waris atau akta hibah.

Biaya Transportasi dan Administrasi

Beberapa notaris membebankan biaya tambahan untuk keperluan administrasi dan transportasi jika mereka harus datang ke lokasi tertentu untuk melakukan tanda tangan akta atau pengecekan dokumen.

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah?

Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Setelah mengetahui penghitungan biaya notaris jual beli rumah, lantas siapa yang harus membayar biaya notaris jual beli rumah? 

Pada dasarnya, jual beli properti dilakukan atas dasar perjanjian. 

Menurut pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yakni:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu pokok persoalan tertentu; dan
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Karena itu, terkait siapa yang membayar biaya notaris jual-beli rumah, maka bisa diputuskan bersama antara penjual dan pembeli. 

Jadi, bisa saja salah satu pihak menanggung semua biaya notaris dan pembuatan AJB di PPAT, asal sesuai kesepakatan.

Namun, bisa juga biaya jasa notaris dan PPAT dibebankan kepada kedua pihak.

Artinya, pembeli dan penjual urunan untuk membayar tarif jasa notaris dan PPAT tersebut.

Demikian hitung-hitungan terkait biaya notaris jual beli rumah yang penting untuk diketahui.

Bagaimana, semakin terpacu untuk membeli rumah? 

Situs properti 99.co Indonesia menyuguhkan berbagai pilihan hunian berkualitas yang bisa dipilih.

Anda dapat memilih hunian sesuai dengan harga atau lokasi yang diinginkan, misalnya rumah dijual di Medan atau rumah dijual di Tangerang.

Semoga informasi ini membantu!

Referensi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Honorarium Notaris. Diakses dari https://jdih.kemenkumham.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Badan Pertanahan Nasional. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diakses dari https://www.dpr.go.id

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Diakses dari https://www.pajak.go.id

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.