
Meski memiliki kewenangan yang mirip, sebenarnya perbedaan notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbilang cukup banyak.
Seperti diketahui, PPAT dan notaris merupakan dua profesi yang kerap dilibatkan dalam transaksi jual beli properti.
Keduanya sama-sama memiliki kewenangan dalam menerbitkan akta autentik, tetapi untuk keperluan yang berbeda.
Setidaknya ada sejumlah aspek yang membedakan antara PPAT dan notaris, mulai dari regulasi hingga tugasnya.
Agar tidak keliru, ketahui perbedaan notaris dan PPAT di bawah ini.
Perbedaan Notaris dan PPAT dari Berbagai Aspek
1. Aspek Regulasi

Perbedaan notaris dan PPAT paling kentara terletak pada regulasinya.
Regulasi ini mengatur mengenai fungsi, peran, tugas dan wewenang antara kedua profesi tersebut.
Regulasi mengenai notaris diatur dalam UU No.2 Tahun 2014.
Adapun regulasi mengenai tugas, fungsi, dan wewenang PPAT diatur melalui PP No.24 Tahun 2016.
2. Aspek Tugas
A. Tugas notaris
Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik atau kewenangan lainnya.
Notaris berwenang membuat akta autentik dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan PPAT, yakni:
- Membuat perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik;
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
- Membukukan surat-surat di bawah tangan;
- Membuat kopi dari surat-surat asli di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian, sebagaimana yang ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (legalisir);
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;
- Menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris
B. Tugas PPAT
Sementara, menurut PP No. 24 Tahun 2016, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik.
Akta ini berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
PPAT bertugas melakukan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti perbuatan hukum tertentu, seperti:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah;
- Pemberian hak tanggungan; dan
- Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat akta apapun.
Adapun kewenangan PPAT bersifat terbatas karena hanya membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum.
Lingkup tugasnya hanya mencakup hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun saja.
3. Aspek Pengangkatan
Pengangkatan profesi notaris dan PPAT juga berbeda.
Profesi notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, untuk menjadi notaris seseorang wajib menyelesaikan gelar sarjana (S1) hukum dan strata dua (S2) kenotariatan.
Sementara, PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN.
Merujuk PP 24 Tahun 2016, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum, strata dua kenotariatan, serta lulus dalam program pendidikan khusus untuk menjadi PPAT.
Peran Notaris dan PPAT dalam Jual Beli Properti

Setelah mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, dapat disimpulkan bahwa kedua profesi tersebut memiliki peran yang krusial dalam proses jual-beli properti.
Terutama PPAT, karena tugasnya merupakan pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
AJB sendiri merupakan bukti terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual-beli.
Selain itu, AJB juga tergolong sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam proses pembuatan atau balik nama sertifikat tanah di BPN.
Tanpa adanya AJB, muskil bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat atas properti tersebut.
Kendati demikian, peran notaris juga tidak dapat dikesampingkan.
Melibatkan notaris dalam jual-beli properti membuat proses transaksi lebih terjamin keamanannya secara hukum.
Profesi notaris sangat dibutuhkan dalam proses jual-beli dengan skema pembayaran kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pada situasi tersebut, notaris memiliki kewenangan dalam membuat perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur.
Selain itu, notaris juga memiliki kewenangan dalam membuat surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan.
Bahkan, proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) juga berada di bawah wewenang notaris.
Baca juga: Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!
Nah, itulah sejumlah perbedaan antara notaris dan PPAT yang penting untuk diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat!