25 Feb 2021 - Dyah Siwi Tridya
Foto: pinterest
Sertifikat tanah menjadi aset penting yang perlu Anda miliki sebagai bukti sah kepemilikan yang diakui secara hukum.
Dokumen ini juga akan menjaga tanah tetap aman dari pelaku tindakan kriminal seperti mafia tanah.
Dalam pengurusan sertifikat ada dua cara yang bisa dipilih, yakni melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN.
Program ini bersifat gratis tapi memiliki banyak persyaratan. Cara membuat sertifikat tanah dari pemerintah ini bisa Anda coba jika tidak memiliki dana berlebih.
Jika tak ingin menunggu terlalu lama Anda bisa pilih lewat notaris dengan biaya yang sudah ditetapkan.
Penasaran bagaimana cara membuat sertifikat tanah lewat notaris? Dan syarat apa saja yang harus Anda penuhi?
Yuk, simak langsung informasinya di bawah ini!
Banyak orang salah kaprah dalam membedakan profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal tugas dan peran keduanya berbeda.
Intinya tugas pembuatan sertifikat harus melalui notaris. Dan pembuatan Akta Jual Beli Tanah barulah melalui PPAT. Tak ingin repot, Anda bisa memilih kantor notaris sekaligus PPAT.
Untuk prosedur pembuatannya pun terbilang lebih mudah tanpa memakan banyak waktu.
Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen dan syarat pendukung, seperti:
Setelah syarat sudah lengkap, Anda cukup datang ke kantor notaris dan menyerahkan dokumen tersebut. Selanjutnya pihak notaris akan mengurus semuanya ke BPN.
Jika Anda memiliki tanah di Jakarta Selatan, bisa langsung mendatangi kantor notaris terdekat.
Waktu yang diperlukan untuk pembuatan tanah biasanya lebih dari satu bulan dan disesuaikan kembali dengan luas tanah yang dimiliki.
Berikut ini beberapa jangka waktu yang dibutuhkan sampai penerbitan surat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti:
Buat Anda yang penasaran “ Berapa sih biaya yang harus disiapkan dalam membuat sertifikat tanah lewat notaris?”
Dilansir dari laman notarisppat.org, berikut ini penjabaran tarif dalam pembuatan sertifikat tanah, yakni:
Tarif mengurus sertifikat tanah berdasarkan PP No. 46 tahun 2002 menganut rumus (2% x (NPT-NPTTKUP)) – ((Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%).
Dalam pengajuan sertifikat pastinya menghabiskan biaya yang tak sedikit melalui notaris.
Agar bujet tetap aman, Anda harus menawar harga untuk mencari notaris PPAT terpercaya.
Selain itu, notaris juga bekerjasama dengan bank dan biayanya mengikuti standarisasi dari bank bersangkutan.
Komponen |
Besaran Biaya |
Biaya cek sertifikat |
Rp100.000 |
Biaya SK 59 |
Rp1000.000 |
Biaya Validasi Pajak |
Rp200.000 |
Biaya Akta Jual Beli |
Rp2.400.000 |
Biaya Balik Nama |
Rp750.000 |
Biaya SKHMT |
Rp1.200.000 |
Biaya APHT |
Rp1.200.000 |
Total |
Rp6.850.000 |
*Tabel di atas merupakan gambaran besar dan akan berbeda dengan nilai ekonomis dari setiap akte, tergantung kesepakatan bersama dengan notaris.
Ketentuan biaya tersebut tercantum dan diatur dalam pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Itu dia informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Buat Anda yang sedang mencari tanah kavling murah, bisa temukan langsung pilihannya di 99.co Indonesia. Selamat mencoba!