
Apakah ada hukum menyewakan rumah KPR? Pertanyaan itu bisa jadi muncul di benak Anda jika berniat menyewakan rumah yang sedang diangsur menggunakan skema KPR di bank.
Opsi menyewakan rumah KPR memang menjadi pilihan sejumlah debitur yang ingin menambah pendapatan pasif (passive income).
Hal itu bisa terjadi jika pendapatan dari penyewaan rumah lebih tinggi ketimbang angsuran yang mesti dibayar ke bank.
Sebagai referensi untuk Anda, di bawah ini kami telah mengulas soal hukum menyewakan rumah KPR.
Hukum Menyewakan Rumah KPR Kepada Pihak Ketiga
Sebenarnya, tidak ada hukum-hukum menyewakan KPR berupa undang-undang atau peraturan pemerintah.
Namun, hal yang harus diperhatikan ketika hendak menyewakan rumah KPR adalah klausul dari pihak bank.
Bisa saja, ada bank yang memberikan klausul berupa perjanjian bahwa rumah yang sedang dicicil lewat KPR tidak boleh disewakan kembali.
Jadi, akan lebih bijak jika Anda berkonsultasi dulu dengan pihak bank terkait hukum menyewakan rumah KPR.
Jika Anda tetap taat membayar angsuran KPR secara rutin dan tepat waktu, menyewakan rumah KPR bisa jadi bukan merupakan masalah.
Namun, bila cicilannya tidak dibayar secara tepat waktu, bisa jadi hal tersebut akan merugikan pihak penyewa rumah KPR.
Pasalnya, jika nanti pemilik aslinya atau Anda mengalami masalah dalam membayar angsuran KPR, penghuni rumah (penyewa rumah) yang akan didatangi oleh pihak bank.
Sebagai debitur KPR, sudah menjadi kewajiban Anda untuk fokus melunasi cicilan hingga lunas.
Jika berencana menyewakan rumah KPR, seperti rumah di Podomoro Park Bandung atau Samira Regency, silakan jadikan penjelasan hukum menyewakan KPR di atas sebagai pedoman.
Lantas, bagaimana dengan menyewakan rumah subsidi? Apakah ada hukum atau undang-undang yang mengaturnya?
Hukum Menyewakan Rumah Subsidi
Untuk menjawab pertanyaan apakah rumah subsidi boleh disewakan atau dijual kembali, kita bisa merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 74 ayat (5), dijelaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya jika terjadi kondisi sebagai berikut:
- Pewarisan;
- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
- Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Jadi, jika tidak memenuhi beberapa kondisi di atas, rumah subsidi tidak dapat disewakan kembali.
Penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun, untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Sewa-Menyewa Rumah
Jika sudah mengikuti peraturan yang berlaku atau diperbolehkan pihak bank terkait menyewakan rumah KPR, selanjutnya jangan lupa untuk mematuhi hukum mengenai sewa-menyewa rumah.
Adanya peraturan soal sewa-menyewa rumah ini bisa menjamin keamanan untuk penerima dan pemberi sewa.
Adapun pengertian sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
“suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Berikutnya, Anda harus mengetahui bahwa dalam sewa-menyewa rumah, harus terdapat surat perjanjian sewa rumah, baik dalam bentuk akta otentik dan bukti-bukti tulisan di bawah tangan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44/1994, dijelaskan bahwa perjanjian dan peraturan sewa-menyewa akan sah jika dilakukan berdasarkan persetujuan atau izin pemilik hunian.
Persetujuan tersebut bisa dibuat dalam bentuk surat atau secara tertulis.
Lalu, dalam surat perjanjian sewa rumah juga harus tercantum klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul harga sewa.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyewa rumah KPR. Semoga bisa menjadi referensi bagi Anda yang berniat menyewakan rumah di Jakarta atau rumah di Bogor.


