
Aturan jual beli tanah pertanian perlu diperhatikan dengan saksama karena diatur dalam peraturan khusus.
Jual beli tanah pertanian adalah transaksi hukum yang mengakibatkan peralihan hak milik atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian dari penjual kepada pembeli.
Tanah pertanian mencakup lahan yang digunakan untuk bercocok tanam, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Transaksi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keabsahan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Lalu, bagaimana peraturan jual beli tanah pertanian menurut hukum? Simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Pertanian?
Melansir buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, pengertian tanah pertanian dijelaskan dalam Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria No. Sekra 9/1/2 tentang Pelaksanaan Perpu No 56/1960 tentang Penetapan Luas Pertanian.
Tanah pertanian adalah semua tanah perkebunan tambak untuk perikanan, tanah tempat penggembalaan ternak, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak.
Pada umumnya, tanah pertanian merupakan semua tanah yang menjadi hak orang selainnya tanah untuk perumahan dan perusahaan.
Bila atas sebidang tanah luas berdiri rumah tempat tinggal seseorang, maka pendapat setempat itulah yang menentukan, berapa luas bagian yang dianggap halaman rumah, dan berapa yang merupakan tanah pertanian.
Baca Juga:
Mengenal Tanah Aluvial, Jenis Tanah Terbaik untuk Pertanian
Aturan Jual Beli Tanah Pertanian

Melansir buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, secara hukum, tanah pertanian dilarang dialihkan kepemilikannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Perpu No. 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang menegaskan,
“Pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Larangan termaksud tidak berlaku, kalau si penjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar dan tanah itu dijual sekaligus.”
Mengacu pada ketentuan hukum tersebut, dapat dipahami bahwa peralihan hak milik atas tanah pertanian pada dasarnya hanya dapat terjadi melalui proses pewarisan.
Apabila tanah pertanian tersebut dijual, hal itu hanya diperbolehkan bagi pemilik yang memiliki lahan kurang dari 2 hektare dan penjualannya harus dilakukan secara keseluruhan, tidak sebagian.
Selain pembatasan tersebut yang berlaku bagi penjual, pembeli lahan pertanian juga terikat pada aturan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Aturan tersebut mewajibkan pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah tersebut.
Dengan kata lain, hanya penduduk yang tinggal di kecamatan tempat tanah pertanian berada yang diizinkan untuk membeli tanah tersebut.
Hanya saja, dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan jual beli tanah pertanian.
Pelanggaran tersebut umumnya terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Perpu No. 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Namun, pelanggaran ini biasanya terjadi pada tanah-tanah pertanian yang belum bersertifikat.
Apabila tanah tersebut sudah bersertifikat, umumnya kantor pertanahan akan menolak untuk memproses permohonan balik nama atas sertifikat tersebut.
Syarat Jual Beli Tanah Pertanian
Menurut buku Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif oleh Urip Santoso, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpu No. 56/1960, pemilik tanah pertanian dilarang memindahkan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, atau hibah yang berakibat timbulnya pemilikan tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektare.
Hanya saja, syarat jual beli tanah pertanian menurut ketentuan larangan tersebut tidak berlaku jika pemilik tanah pertanian sebagai penjual memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektare dan tanah pertanian tersebut dijual semuanya.
“Tanah pertanian yang luasnya 2 hektare atau kurang tidak boleh dialihkan sebagian karena dengan demikian akan menimbulkan pemilikan tanah pertanian yang kurang dari 2 hektare,” tulis buku tersebut.
Baca Juga:
Keuntungan dan Kerugian Investasi Tanah Sawah, Lengkap dengan Pengertian dan Peluangnya. Sudah Tahu?
***
Demikian penjelasan mengenai aturan jual beli tanah pertanian.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Simak informasi lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari tanah untuk investasi hanya di www.99.co/id sekarang juga!
**Foto cover: Unsplash/Kristijan Arsov