
Foto: dnaindia.com
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan program kredit dengan tenor panjang. Banyak warganet yang mempertanyakan hal terkait pelunasan KPR dipercepat seperti berikut.
- Apakah bisa pelunasan sebelum jatuh tempo?
- Apakah boleh membayar angsuran sebelum jatuh tempo?
- Berapa denda pelunasan dipercepat?
Seperti diketahui, pemberian tenor panjang dalam KPR bukan tanpa alasan. Mengingat nilai aset dan investasinya bagus, bank pun memberikan keringanan berupa masa kredit lama.
Dengan begitu, pengguna KPR dapat mengambil angsuran ringan. Bank pun mendapatkan keuntungan, karena semakin panjang tenor semakin besar pula suku bunganya.
Sistem tersebut memberikan “win-win solution”. Nah, jika ingin melunasi kredit sebelum tenor habis, maka ada aturan pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang perlu diketahui.
Kita akan membahas peraturan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo. Namun sebelum itu, simak uraian tentang hal-hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melunasi KPR Sebelum Waktunya
Foto: housing.com
Inflasi
Sebelum melunasi cicilan rumah sebelum waktunya, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah inflasi. Pasalnya, inflasi akan mempengaruhi nilai mata uang.
Mari kita asumsikan bahwa beban utang Anda saat ini adalah Rp5.000.000 per bulan. Nilai uang tersebut pada saat ini, tentu akan berbeda dengan nilainya beberapa tahun mendatang.
Jika penghasilan Anda naik, maka angsuran akan terasa ringan. Intinya, selama beban utang tak melebihi debt ratio normal (39%), alangkah lebih baik melunasi KPR sesuai waktunya.
Bunga KPR dan Sisa Utang KPR
Bagaimana pun KPR menerapkan sistem bunga yang mempengaruhi jumlah angsuran per bulan. Maka dari itu, pikirkan hal ini kalau berniat melunasi hutang bank sebelum jatuh tempo.
Sebagaimana diketahui, ada dua jenis bunga dalam KPR yakni tetap (fixed) dan mengambang (floating). Biasanya jenis bunga pertama hanya berlaku pada beberapa tahun pertama.
Sementara itu, floating rate berlaku setelah masa fixed habis. Porsi bunga mengambang bersifat fluktuatif, jadi tergantung bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Oleh sebab itu, kita harus memperhatikan bunga berjalan saat pelunasan agar tak merugikan. Lalu, jangan lupa pikirkan sisa utang pokoknya.
Perhatikan Beban Keuangan
KPR adalah utang dengan beban tinggi, terlebih lagi Anda harus mencicilnya selama lebih dari 10 atau 15 tahun ke atas. Bahkan, ada opsi tenor yang sangat panjang hingga 30 tahun.
Melunasi utang tersebut sebelum waktunya bisa menjadi keputusan yang baik agar bebas dari beban utang. Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan kondisi keuangan.
Dana pelunasan KPR sebaiknya tak mengambil dari dana tabungan atau dana darurat. Apalagi mengalokasikannya dari budget kebutuhan lain, misalya makan sehari-hari atau pendidikan.
Manfaat dan Dampak Pelunasan KPR Sebelum Waktunya
Manfaat Bagi Peminjam
- Bisa mengurangi total pembayaran yang harus dilunasi selama masa kredit, karena tak perlu membayar bunga untuk jangka waktu seharusnya.
- Bisa meningkatkan skor kredit, karena menunjukkan pada lembaga keuangan bahwa Anda bisa mengelola utang dengan baik, serta membayar kewajiban tepat waktu.
- Bisa mengurangi beban keuangan, karena menghilangkan pembayaran bulanan yang seharusnya dilakukan selama sisa jangka waktu kredit.
- Bisa membuat financial plan lebih matang.
Dampak Bagi Pemberi Pinjaman
- Mengurangi pendapatan bunga yang diharapkan oleh pemberi pinjaman.
- Menghadapi pengeluaran biaya operasional tambahan, misalnya biaya administrasi atau biaya lain yang berkaitan dengan mengelola proses pelunasan.
Meskipun terdampak, pemberi pinjaman juga bisa memperoleh manfaat berupa peningkatan likuiditas. Pasalnya, pihak ini kembali mendapatkan dana segar.
Dengan begitu, bank bisa mengalokasikan dana tersebut untuk memberikan pinjaman baru atau keperluan operasional lainnya. Nah, kira-kira begitulah manfaat dan dampaknya.
Biaya Pelunasan KPR
Setelah mengetahui manfaat dan dampaknya, Anda juga perlu memahami rincian biaya pelunasan KPR yang sering diminta oleh pemberi pinjaman.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tetapi pada umumnya sering mensyaratkan biaya pelunasan KPR berikut ini.
- Biaya percepatan pelunasan atau penalti pelunasan KPR. Besar denda pelunasan dipercepat ini tergantung kebijakan masing-masing bank penyedia.
- Denda keterlambatan (bila sebelumnya ada keterlambatan membayar angsuran).
- Biaya provisi, yaitu biaya tanda pengajuan kredit diterima yang langsung dipotong dari plafon pinjaman.
- Biaya tahunan yang dibebankan berdasarkan tenor atau jangka waktu suatu pinjaman.
- Biaya asuransi (biasanya bersifat opsional, boleh diambil atau tidak).
Aturan Pelunasan Kredit Sebelum Jatuh Tempo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan tentang melunasi KPR komersial maupun melunasi KPR subsidi sebelum waktunya, yaitu di Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.07/2014.
Pada aturan OJK tentang pelunasan dipercepat itu disebutkan hal berikut ini.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam membuat perjanjian dengan debitur harus memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran.”
Jadi rancangan, rumusan, serta ketetapan perjanjian yang dibuat oleh PUJK tidak boleh memberatkan sebelah pihak, yaitu debitur dan harus diatur sejelas mungkin perhitungannya.
Adapun prosedur pelunasan kredit bank secara umum, yaitu sebagai berikut.
Prosedur Pelunasan Kredit Bank
- Mengajukan pelunasan penuh kepada bank.
- Selanjutnya bank akan memberikan persyaratan dokumen yang perlu dikumpulkan.
- Debitur menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Nah, secara umum sebagai berikut.
- Formulir permohonan pelunasan ditandatangani nasabah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur dan pasangannya.
- Jika dokumen tersebut sudah lengkap, maka selanjutnya bank akan memproses dengan menginformasikan kepada debitur melalui telepon, e-mail, atau kontak lainnya yang diperkenankan.
Setelah KPR lunas, debitur akan menerima sejumlah dokumen. Baca selengkapnya informasi tentang hal ini dalam artikel 5 Proses Setelah KPR Lunas Ini Wajib Dijalani.
Semoga bermanfaat!