Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya!

Last update: 3 Mei 2025 4 min read
Author:

Dapatkah balik nama sertifikat tanah tanpa AJB? Simak penjelasannya dalam artikel 99.co Indonesia kali ini.

Seperti diketahui, AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Biasanya kita membutuhkan dokumen penting ini dalam proses balik nama sertifikat tanah.

Namun dalam beberapa situasi terdapat kemungkinan untuk melakukan balik nama tanpa AJB. Misalnya, ketika mendapatkan tanah warisan dari orang tua.

Pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak tanpa proses jual beli, sehingga tidak ada AJB. Lalu, bagaimana ketentuan balik nama sertifikat tanah tanpa AJB?

Ketentuan Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Ketentuan Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa AJB

Ada dua cara balik nama sertifikat tanah tanpa AJB. Pertama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan kedua mengurusnya secara mandiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua cara itu mengharuskan adanya sertifikat tanah asli dan AJB.

Mengingat AJB adalah dokumen penting yang menunjukkan terjadinya peralihan hak tanah dari pihak penjual kepada pembeli. Jadi, kedudukannya sangat krusial.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris atau dengan notaris tanpa adanya AJB tak mungkin dilakukan walaupun ada Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anda juga harus menyiapkan berkas lain yang diperlukan selain AJB. Nah, berikut detail dokumen yang harus dikumpulkan untuk balik nama sertifikat tanah.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah Bekas serta Warisan

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Sertifikat tanah asli;
  • Bukti perolehan tanah;
  • Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang tanah dan status tanah yang dimiliki;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  • Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan; serta
  • Melampirkan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Apabila balik nama sertifikat tanah tanpa jual beli (misalnya karena AJB hilang atau tak diperoleh saat transaksi), Anda harus mengurus AJB terlebih dahulu.

tebus rumah

Prosedur Mengurus AJB sebagai Syarat Ganti Nama Sertifikat Tanah

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika Anda memperoleh hak atas tanah tanpa AJB (baik melalui proses jual beli atau warisan), maka Anda harus mengurus dokumen ini dulu ke PPAT atau notaris.

AJB menandakan adanya peralihan hak, sehingga dokumen ini dapat menjauhkan Anda dari sengketa lahan atau proses jual beli yang tak sah. Proses mengurus AJB sebagai berikut.

  • Datang ke kantor PPAT bersama pihak penjual dan pembeli, lalu konsultasikan keperluan Anda.
  • Serahkan semua syarat membuat AJB yang diperlukan.
    • Identitas (salinan surat nikah bagi yang sudah berkeluarga, KTP dan KK). Dokumen ini dikumpulkan oleh penjual/pemberi dan penerima hak.
    • Sertifikat tanah asli (penjual/pemberi hak).
    • PBB tahun terakhir yang asli (penjual/pemberi hak).
    • Surat tanda terima setoran (penjual/pemberi hak).
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (penjual/pemberi hak).
  • PPAT akan memeriksa semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian data dengan data di BPN serta pajak untuk memastikan tidak ada tunggakan.
  • Setelah semua dokumen terverifikasi, maka pihak-pihak terkait akan menandatangani dokumen AJB dengan disaksikan oleh saksi-saksi.

Biaya AJB notaris berbeda-beda, tetapi biasanya tarif yang harus dibayar sekitar 0,5% sampai 1% dari total transaksi. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021.

Peraturan itu memuat soal uang jasa PPAT yang tak boleh lebih dari 1%.

Nah, mengingat pentingnya AJB, Anda harus berhati-hati dalam membeli rumah (kecuali mendapatkannya sebagai warisan dari orang tua). Pilih proyek dengan legalitas lengkap seperti:

Baca juga: Begini Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Terbaru

Datangi Kantor BPN untuk Melakukan Balik Nama

Apabila sudah mengantongi AJB, sebaiknya segera lakukan pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat, sertifikat tanah belum balik nama berisiko diklaim orang lain.

Namun sebelum datang ke kantor pertanahan, pastikan terlebih dulu Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan berkas yang disebutkan di atas.

Lakukan pengecekan ulang, nah Anda dapat melakukannya melalui situs resmi BPN setempat Demikian informasi mengenai balik nama sertifikat tanah tanpa AJB.

Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi ya!

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.