
Walau diberikan oleh orang tua kepada anaknya, proses hibah tanah harus tetap disertai dengan surat keterangan hibah.
Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa maupun penyerobotan tanah.
Selain itu, surat hibah juga diperlukan apabila sang anak ingin membaliknamakan sertifikat tanah tersebut kepada dirinya.
Pasalnya, surat hibahlah yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi proses hibah dari orang tua ke anaknya secara sah.
Nah, bagi Anda yang ingin membuat surat hibah tanah dari orang tua ke anak, lihat contohnya di bawah ini.
Surat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
Perlu digarisbawahi, pembuatan surat atau akta hibah tidak dapat dilakukan secara pribadi, harus melalui PPAT.
Selain itu, proses ini juga wajib disaksikan minimal oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangannya.
Jika sudah ditandatangani, PPAT wajib mengantarkan surat hibah dan dokumen-dokumen terkait ke BPN maksimal 7 hari setelahnya.
Jika sudah, PPAT akan membuat pemberitahuan tertulis mengenai penyampaian dokumen tersebut kepada para pihak.
Sebagai gambaran, berikut contoh surat hibah dari orang tua ke anak yang akan Anda buat di hadapan PPAT:
Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
Unduh contoh surat hibah tanah dari orang tua ke anak (PDF)
Unduh contoh surat hibah tanah dari orang tua ke anak (DOC/Word)
Surat Hibah Tanah dari Orang Tua yang Sudah Meninggal
Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah tanah yang diberikan kepada sang anak harus dibuatkan surat hibahnya?
Jawabannya tidak, sebab perkara ini sudah masuk ranah waris.
Waris dan hibah sendiri merupakan dua hal yang berbeda.
Proses hibah hanya berlaku apabila pemberi/penerima masih hidup.
Karena itu, apabila proses pemberian harta dilakukan saat orang tua sudah meninggal, maka hukumnya menjadi waris.
Sebagai referensi, berikut contoh surat hibah/waris tanah dari orang tua yang sudah meninggal:
Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua yang Sudah Meninggal
Contoh surat hibah tanah dari orang tua sudah meninggal (PDF)
Contoh surat hibah tanah dari orang tua sudah meninggal (DOC/Word).
Hukum Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
Hibah tanah dari orang tua ke anak sejatinya diperkenankan, baik dalam hukum negara maupun Islam.
Seperti disebutkan, dalam hukum negara, ketentuan hibah tanah diatur dalam Kitab UU Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Namun, sebelum kamu melakukan hibah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi dan penerimanya:
- Pemberi dan penerima hibah berusia dewasa sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia
- Surat hibah tanah dan proses hibah sendiri harus dilakukan di hadapan notaris, dengan akta aslinya disimpan oleh notaris yang sudah ditunjuk.
- Memberi hibah kepada orang yang belum dewasa atau di bawah umur boleh saja dilakukan, asal proses hibah tersebut dilakukan dihadapan orang tua yang bersangkutan.
- Proses hibah harus disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung atau ahli waris pemberi hibah. Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari konflik-konflik kepentingan di masa depan.
Selain itu, berbeda dengan proses hibah lainnya, hibah tanah dari orang tua dan anak dapat dibatalkan.
Ketentuan ini sesuai dengan isi Pasal 212 KHI.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Rumah dan Panduan Lengkap Membuatnya
Demikianlah contoh-contoh surat hibah tanah dari orang tua ke anak yang menarik untuk diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat!

