
Ada beberapa cara cek bantuan bedah rumah dari pemerintah yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Bedah rumah dari pemerintah adalah salah satu program di bidang perumahan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk stimulan dana untuk perbaikan atau pembangunan rumah.
Aturan bedah rumah pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah?

Dalam aturan tersebut, bantuan bedah rumah dari pemerintah atau BSPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Hanya saja, tidak semua masyarakat dapat menikmati program ini karena BSPS adalah program bedah rumah pemerintah yang menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan alias tidak layak huni.
Dalam aturannya, bedah rumah pemerintah dapat dilakukan untuk rumah rusak akibat terdampak bencana alam dan hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.
Program BSPS terbagi dalam dua sub-program, terdiri dari Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
Nah, jika Anda mengajukan permohonan dan ingin mengetahui status pengajuannya, berikut adalah cara cek bantuan bedah rumah dari pemerintah.
Cara Cek Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah
1. Kunjungi Situs Resmi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Cara cek bantuan bedah rumah dari pemerintah adalah melalui situs Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) alias DATA e-RTLH yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di situs ini, Anda dapat mencari informasi terkait program BSPS dan memeriksa apakah rumah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Anda juga dapat menghubungi admin e-RTLH pada nomor WhatsApp +62 811-1950-038 yang dapat dihubungi pada hari kerja.
Baca Juga:
Mengenal Rumah Tidak Layak Huni dan Cara Meningkatkan Kualitasnya
2. Hubungi Pemerintah Desa atau Kelurahan
Cara cek bantuan bedah rumah dari pemerintah adalah menghubungi kantor desa maupun keluruhan.
Pasalnya, dalam permohonan bedah rumah BSPS ke pemerintah, pemilik rumah harus mengajukan diri kepala desa atau lurah setempat.
Setelah itu, kepala desa atau lurah mendapat jumlah rumah yang tidak layak huni di daerahnya, kemudian mengusulkan untuk mendapat bantuan dari BSPS.
Jika permohonan telah diproses, tanyakan status bantuan bedah rumah kepada perangkat desa atau kelurahan di wilayah Anda.
Mereka dapat memberikan informasi mengenai apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan dan prosedur selanjutnya yang perlu dilakukan.
3. Periksa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS karena program bantuan bedah rumah biasanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam basis data ini.
Untuk memeriksa status Anda di DTKS, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau hubungi dinas sosial setempat.
Sebagai opsi, cara cek bantuan bedah rumah pemerintah dapat Anda lakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, sistem cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat dan jenis bantuannya sesuai wilayah yang Anda inputkan.
Baca Juga:
Dana Bedah Rumah dari Pemerintah
Melansir laman pu.go.id, dana bedah rumah dari pemerintah Indonesia melalui program BSPS sebesar Rp20 juta per rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni.
Dana tersebut dialokasikan Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
Namun, menurut buku Ekosistem Perumahan yang ditulis oleh Arif Sabaruddin, uang yang diterima juga ditentukan oleh tingkat kerusakan atau kualitas bangunan.
Menurutnya, dana bedah rumah dari pemerintah berkisar Rp15 juta sampai dengan Rp50 juta.
***
Itulah informasi mengenai cara mengetahui bantuan bedah rumah dari pemerintah.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Simak artikel lain seputar properti melalui Panduan 99.co.
Tidak lupa, kunjungi www.99.co/id jika Anda sedang mencari rumah impian.
**Foto cover: Unsplash/Sopan Sopian
