
Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen yang menerangkan mengenai syarat dan ketentuan sewa menyewa antara pemilik dan penyewa ruko.
Dokumen ini mampu menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak selama periode sewa untuk mencegah perselisihan di masa depan.
Sewa menyewa ruko melibatkan uang yang besar, sehingga perlu adanya kesepakatan tertulis untuk menjamin kelancaran transaksinya.
Bila terjadi perselisihan, maka masing-masing pihak dapat merujuk pada isi surat perjanjian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Siapa yang membuat surat perjanjian sewa ruko? Penyewa dan pemberi sewa dengan bantuan notaris sebagai pihak ketiga.
Namun, bagaimana kekuatan hukumnya? Apakah perkara ini diatur dalam perundang-undangan Indonesia? Berikut ulasannya.
Baca juga: 6 Cara Menghitung Harga Sewa Ruko, Tepat & Mudah!
Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian sewa ruko tergolong sebagai bukti tertulis yang dibuat untuk menjamin keamanan penyewa dan pemberi sewa.
Merujuk pasal 1867 KUHPer dan pasal 165 HIR, bukti tertulis sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni bukti tertulis autentik dan di bawah tangan.
Bukti autentik adalah suatu akta yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Surat perjanjian ini biasanya dibuat oleh/atau dihadapan pejabat umum berwenang, seperti notaris.
Pembuatan surat perjanjian dilakukan di kantor notaris setempat sesuai lokasi barang – dalam hal ini ruko.
Sementara, bukti tulisan di bawah tangan dibuat tanpa sepengetahuan pejabatan umum atau tidak dibuat menggunakan jasa notaris.
Membuat surat perjanjian di bawah tangan sebenarnya diperbolehkan, tetapi kekuatan hukumnya jelas tidak lebih kuat.
Karena itu, demi menjamin keamanan transaksi sewa menyewa, sangat disarankan untuk membuat bukti tertulis di hadapan notaris, ya.
Baca juga: Inilah Peraturan Pajak Sewa Ruko dan Cara Menghitungnya
Contoh-Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini ……………, tanggal ………., di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: .…………………
- Tempat, Tanggal Lahir: .…………………
- Pekerjaan: .…………………
- Alamat: .…………………
- Nomor KTP: .…………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
- Nama: .…………………
- Tempat, Tanggal Lahir: .…………………
- Pekerjaan: .…………………
- Alamat: .…………………
- Nomor KTP: .…………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah Rumah Toko (Ruko) yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No .…. RT/RW ……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan ………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Ruko”).
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Ruko tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Ruko tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian ini dibuat sebanyak rangkap 2 (dua), bermaterai dan ditandatangani oleh para pihak, agar bisa diikuti dan dituruti selama proses sewa menyewa ruko berlangsung.
[Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
[Nama Pemilik] [Nama Penyewa]
Unduh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat (Doc/Word)
Unduh Surat Perjanjian Sewa Ruko Singkat (PDF)
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Lengkap
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini ……………, tanggal ………., di …………………………., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pemilik Ruko]
- Alamat: [Alamat Pemilik Ruko]
- No. KTP: [Nomor KTP Pemilik Ruko]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
- Nama: [Nama Penyewa Ruko]
- Alamat: [Alamat Penyewa Ruko]
- No. KTP: [Nomor KTP Penyewa Ruko]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa ruko dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah ruko yang terletak di [Alamat Lengkap Ruko], dengan luas bangunan [Luas Bangunan] m2 dan luas tanah [Luas Tanah] m2.
Pasal 2: Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa adalah [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir].
Pasal 3: Harga Sewa
Harga sewa ruko adalah sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa] per tahun, yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 4: Tujuan Penggunaan
PIHAK KEDUA akan menggunakan ruko tersebut untuk keperluan [Tujuan Penggunaan Ruko] dan tidak diperkenankan untuk mengubah tujuan penggunaan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5: Kewajiban PIHAK PERTAMA
- Menyerahkan ruko dalam keadaan baik dan layak pakai kepada PIHAK KEDUA.
- Menjamin PIHAK KEDUA untuk dapat menggunakan ruko tanpa gangguan dari pihak manapun selama masa sewa.
- Bertanggung jawab atas perbaikan-perbaikan besar yang bersifat struktural.
Pasal 6: Kewajiban PIHAK KEDUA
- Membayar harga sewa tepat waktu sesuai dengan yang telah disepakati.
- Menggunakan ruko sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.
- Memelihara ruko dengan baik dan menjaga kebersihannya.
- Membayar tagihan listrik, air, dan telepon selama masa sewa.
- Tidak menyewakan kembali atau mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 7: Larangan
PIHAK KEDUA dilarang:
- Mengubah bentuk atau melakukan renovasi besar tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Menyimpan barang-barang berbahaya atau melakukan kegiatan yang melanggar hukum di dalam ruko.
- Mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Pasal 8: Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila:
- Salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.
- Terjadi force majeure yang mengakibatkan ruko tidak dapat digunakan.
Pasal 9: Pengembalian Ruko
Pada saat berakhirnya masa sewa, PIHAK KEDUA wajib mengembalikan ruko dalam keadaan baik seperti saat pertama kali diterima, dengan memperhatikan keausan wajar akibat penggunaan normal.
Pasal 10: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di [Nama Pengadilan yang Ditunjuk].
Pasal 11: Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
[Nama Pemilik] [Nama Penyewa]
Saksi-saksi:
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
Unduh Surat Perjanjian Sewa Ruko Lengkap (Doc/Word)
Unduh Surat Perjanjian Sewa Ruko Lengkap (PDF)
***
Biaya Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Ruko di Notaris

Biaya pembuatan surat perjanjian di notaris berbeda-beda, tergantung nilai transaksinya.
Selain itu, ada dua cara menentukan biaya pembuat surat perjanjian melalui notaris, yakni berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis.
Jika berdasarkan nilai ekonomis, kita dapat merujuk pada Undang-undang No.30 tahun 2004.
Berdasarkan UU tersebut, biaya yang dikenakan untuk nilai transaksi kurang dari Rp100 juta adalah 2,5%-nya.
Sementara, bila nilai transaksinya berkisar antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar, maka biayanya 1,5%.
Lalu, jika lebih dari Rp1 miliar, biayanya senilai 1% dari jumlah transaksi.
Untuk nilai sosiologis tarifnya berbeda, menyesuaikan objek akta.
Namun, biaya notaris tertinggi berdasarkan nilai sosiologis sekitar Rp5 juta.
Baca juga: 6 Cara Menghitung Harga Sewa Ruko, Tepat & Mudah!
Itulah ulasan mengenai akta perjanjian sewa ruko beserta contohnya.
Semoga bermanfaat!