
Jika berencana melakukan perjanjian bisnis, seperti jual beli properti, Anda mesti tahu beberapa contoh adendum kontrak.
Pasalnya, saat melakukan perjanjian tertentu, biasanya beberapa pihak akan dibuatkan dokumen berupa kontrak.
Kontrak adalah semacam perjanjian tertulis yang berguna untuk mengikat pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Namun, tidak jarang ada beberapa ketentuan di dalam kontrak yang sudah disepakati harus diubah karena kondisi tertentu.
Selain itu, terkadang terdapat beberapa kesepakatan yang luput termuat di dalam sebuah perjanjian kontrak.
Dalam dua kondisi tersebut, adendum mempunyai peranan yang sangat penting.
Pasalnya, adendum bisa mengubah atau menambah beberapa hal di dalam sebuah kontrak yang sebelumnya sudah disepakati.
Lebih jelasnya, Panduan 99.co Indonesia akan mengulas apa itu adendum kontrak, contoh, dan cara membuatnya di bawah ini.
Apa Itu Adendum Kontrak?

Dalam konteks hukum, perbuatan menambahkan isi dari perjanjian atau kontrak disebut dengan adendum.
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan misalnya dalam akta.
Adendum juga kerap disebut dengan contract change order yang dibuat karena adanya perubahan kondisi, baik penambahan atau perubahan dari perjanjian pokoknya.
Penambahan surat adendum dapat dilakukan meski jangka waktu perjanjiannya belum berakhir, selama semua pihak menyetujuinya.
Maka berdasarkan uraian tersebut, adendum kontrak adalah istilah yang dapat digunakan untuk menambahkan atau mengubah beberapa hal di dalam kontrak asli, yang sebelumnya sudah disepakati atau ditandatangani.
Menurut buku Manajemen Kontrak Konstruksi (New Edition) oleh Seng Hansen, adendum kontrak adalah penambahan yang dilakukan terhadap sebuah perjanjian.
Penambahan tersebut bisa berupa penambahan dokumen yang biasanya berisi uraian istilah-istilah, kewajiban, atau informasi tambahan untuk membantu pelaksaan pekerjaan.
“Adendum kontrak biasa dilakukan karena terdapat hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian pokoknya,” tulis Seng Hansen dalam bukunya.
Begitu pula dalam ruang lingkup kontrak jual beli properti, adendum bisa Anda pakai bila di dalam sebuah perjanjian terdapat hal-hal yang perlu ditambah, diubah, atau mungkin dikurangi.
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Contoh Surat Adendum Kontrak
Foto: Legalakses.com
Di dalam draft adendum kontrak, biasanya terdapat beberapa hal yang wajib dimuat dan dijelaskan secara gamblang.
Adapun informasi atau rincian yang harus dijelaskan tersebut, meliputi:
- Penjelasan perihal adanya keterikatan secara hukum di antara semua pihak pada kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
- Penjelasan dan persetujuan semua pihak untuk menambahkan atau mengubah isi kontrak tersebut.
- Aturan-aturan perihal klausul yang direvisi.
Contoh halaman pertama adendum bisa dilihat lewat gambar di atas.
Halaman awal tersebut berisi judul perjanjian, nomor, dan tanggal.
Kemudian, pada bagian tengah atau sebelum kolom, tambahkan keterangan “oleh dan di antara”.
Pada bagian kolom bawah, tambahkan informasi nama dan alamat pihak pertama dan pihak kedua.
Berikutnya, tulis informasi serta nama alamat lengkap dari pihak pertama dan pihak kedua yang terikat dalam kontrak.
Foto: Legalakses.com
Jika sudah, kita akan masuk ke halaman dua contoh adendum kontrak.
Bagian ini berisi informasi lebih rinci terkait adendum kontrak yang dibuat, salah satunya terdapat informasi dari dua perusahaan yang terlibat.
Ada pula kolom yang harus diisi secara detail, terdiri dari nama, alamat lengkap, dan nama perusahaan.
Foto: Legalakses.com
Gambar di atas masih halaman dua dari contoh adendum perubahan nilai kontrak.
Setelah menyertakan informasi detail tentang kedua perusahaan yang bersangkutan, Anda perlu menambahkan informasi lain.
Informasi tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak sebelumnya sudah membuat sebuah perjanjian.
Ditegaskan lewat waktu dibuatnya perjanjian dan nomor perjanjian.
Foto: Legalakses.com
Masuk ke halaman ketiga, bagian ini berisi informasi lanjutan terkait perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
Selain itu, ada pula bagian penutup dan tangan tangan dari masing-masing perwakilan perusahaan.
Jangan lupa, bubuhan tanda tangan harus disertai dengan materai, ya.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah beserta Contohnya
Contoh Adendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Pada poin ini, kita akan melihat contoh perubahan nilai kontrak dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
Sebagai ilustrasi, misalnya Masgroup hendak membangun Perumahan Seion Serang.
Kemudian, mereka melakukan sebuah kerja sama dengan pihak luar untuk pengadaan bahan bangunannya.
Kedua pihak sudah membuat surat perjanjian, tetapi mereka bersepakat untuk menambahkan isi perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Untuk kasus tersebut, maka contoh adendum kontraknya adalah sebagai berikut:
***
Kop Surat dengan Nama Instansi
ADENDUM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
Adendum ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal [tanggal] oleh dan antara:
- [Nama Pihak Pertama] yang berkantor di [alamat lengkap], selanjutnya disebut “Penyedia Barang/Jasa”.
- [Nama Pihak Kedua] yang berkantor di [alamat lengkap], selanjutnya disebut “Pihak Pengguna”.
Adendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa No. [nomor kontrak] yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [tanggal kontrak asli], (selanjutnya disebut “Kontrak Asli”).
Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengubah dan/atau menambahkan beberapa ketentuan dalam Kontrak Asli sebagai berikut:
1. Perubahan Spesifikasi Barang/Jasa
Pasal [nomor pasal] dalam Kontrak Asli tentang Spesifikasi Barang/Jasa diubah menjadi sebagai berikut:
- Spesifikasi barang/jasa yang semula [spesifikasi awal] diubah menjadi [spesifikasi baru].
2. Perubahan Jadwal Pengiriman/Penyelesaian
Pasal [nomor pasal] dalam Kontrak Asli tentang Jadwal Pengiriman/Penyelesaian diubah menjadi sebagai berikut:
- Jadwal pengiriman/penyelesaian yang semula [jadwal awal] diubah menjadi [jadwal baru].
3. Perubahan Harga dan Pembayaran
Pasal [nomor pasal] dalam Kontrak Asli tentang Harga dan Pembayaran diubah menjadi sebagai berikut:
- Harga barang/jasa yang semula [jumlah harga] diubah menjadi [jumlah harga baru].
- Jadwal pembayaran yang semula [jadwal pembayaran awal] diubah menjadi [jadwal pembayaran baru].
4. Penambahan Klausul Tambahan
Pasal [nomor pasal baru] ditambahkan ke dalam Kontrak Asli sebagai berikut:
- [Isi klausul tambahan yang diinginkan, misalnya, terkait penalti, garansi, atau perubahan lain].
5. Ketentuan Lain
Ketentuan lain dalam Kontrak Asli yang tidak diubah melalui adendum ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
Adendum ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian adendum ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak:
Pihak Pertama
Nama:
Jabatan:
[Tanda tangan]
Tanggal:
Pihak Kedua
Nama:
Jabatan:
[Tanda tangan]
Tanggal:
***
Selain catatan, terdapat beberapa contoh adendum kontrak yang mungkin akan ditemui dalam berbagai lini bisnis, misalnya:
- Adendum perjanjian jual beli properti
- Adendum kontrak sewa properti
- Contoh adendum kontrak kerja
- Adendum kontrak pinjaman
- Adendum perjanjian kerja sama atau kemitraan.
Apa pun jenis adendum yang Anda butuhkan, contoh di atas bisa menjadi patokan untuk membuat surat perjanjian tersebut.
Jenis-Jenis Adendum Kontrak

Tidak hanya penambahan saja, semua bentuk perubahan pada kontrak haruslah melalui proses adendum.
Untuk jenisnya sendiri, adendum dapat dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:
- Adendum tambah kurang yang diterapkan ketika ada perubahan. Jenis adendum tambah kurang terbagi lagi menjadi empat macam:
- Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak tetap.
- Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak bertambah.
- Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak tetap dan target berubah.
- Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak bertambah dan target berubah.
- Adendum kontrak yang diterapkan karena adanya perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, atau disebut juga sebagai adendum waktu.
- Adendum penyesuaian harga atau eskalasi, yang disebut juga sebagai adendum harga atau nilai kontrak. Jenis adendum ini biasanya dilakukan untuk multi-years contract, atau jika ada kenaikan harga bahan bakar minyak yang sangat tinggi.
Dalam urusannya dengan jual beli properti, surat adendum sendiri digunakan untuk memodifikasi banyak perjanjian.
Paling umum adalah adendum kontrak untuk sewa atau pembelian properti.
Adendum sewa atau pembelian properti bisa digunakan jika terjadi perubahan harga beli, biaya sewa, atau hal lain yang hendak disepakati bersama.
Dokumen ini pun bisa dipakai untuk memperbaiki atau menyempurnakan perjanjian yang sudah dibuat.
Kita ambil contoh, mulanya di dalam perjanjian tidak ada item soal kebijakan renovasi rumah oleh penyewa properti.
Namun, di kemudian hari, kedua pihak yang terlibat sepakat bila renovasi rumah bisa dilakukan oleh penyewa properti.
Tambahan informasi ini bisa dibuat dalam sebuah adendum kontrak sewa properti.
Baca juga: Apa Itu PPJB Notaris? Ini Fungsi, Syarat dan Biaya Pembuatannya
Dasar Hukum Adendum Kontrak

Dalam suatu kontrak, pengaturan mengenai adendum biasanya ditulis di bagian akhir.
Apabila tidak termuat, adendum kontrak tetap bisa dibuat selama semua pihak yang terlibat menyetujuinya.
Selain itu, penerapan adendum bisa berjalan dengan berlandaskan syarat sah suatu kontrak atau perjanjian yang merujuk Pasal 1320 KUHPerdata.
Sah-tidaknya suatu perjanjian ditentukan oleh empat syarat yang terkandung dalam pasal tersebut, di antaranya:
- Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement). Ini dapat dicapai jika tidak ada paksaan, penipuan, dan kesilapan.
- Kecakapan atau wenang untuk bertindak berdasarkan hukum (Capacity). Setiap orang cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang ditentukan tidak cakap menurut hukum, meliputi orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampunan.
- Perihal atau objek tertentu. Maksud dari pasal ini adalah suatu perikatan mesti berkaitan dengan suatu hal tertentu yang jelas dan benar berdasarkan hukum.
- Kausa yang legal, diperbolehkan, atau halal. Kontrak tidak boleh dibuat untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum.
Cara Membuat Adendum Kontrak yang Baik dan Benar

Cara membuat adendum kontrak yang benar harus diperhatikan dengan baik-baik.
Sebagai panduan, berikut langkah umum cara membuat adendum kontrak:
- Identifikasi dengan jelas alasan dan kebutuhan perubahan dalam kontrak. Pastikan bahwa perubahan tersebut diperlukan dan masuk akal untuk kedua belah pihak.
- Teliti kontrak asli untuk memahami bagian-bagian yang perlu diubah. Identifikasi pasal-pasal yang perlu ditambahkan, diubah, atau dihapus.
- Tetapkan siapa yang akan terlibat dalam membuat adendum ini. Biasanya, pihak yang terlibat adalah pihak-pihak yang sudah terlibat dalam kontrak asli.
- Buatlah perubahan yang ingin dibuat dengan jelas dan tegas. Jika ada pasal-pasal yang diubah, sertakan teks kontrak asli dan teks yang diusulkan untuk adendum.
- Sertakan penjelasan singkat mengenai alasan dan tujuan perubahan yang diusulkan. Ini akan membantu pihak lain memahami mengapa perubahan ini diperlukan.
- Buatlah teks adendum yang jelas dan rinci. Sertakan identitas lengkap kontrak asli, tanggal, nomor kontrak, serta pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan.
- Pastikan bahwa adendum ini sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum yang relevan.
- Ajukan teks adendum kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan persetujuan. Setelah semua pihak setuju, tanda tangani adendum tersebut.
- Pastikan bahwa adendum ini terintegrasi dengan kontrak asli. Misalnya, dengan merujuk pada nomor kontrak, tanggal, dan pasal yang relevan dalam kontrak asli.
- Dalam kondisi tertentu, adendum bisa dipakai untuk menambahkan pihak ketiga atau entitas yang sebelumnya tidak tercantum di dalam sebuah kontrak.
- Jika dalam kontrak sebelumnya ada hal yang ambigu, adendum bisa dipakai untuk mengklarifikasi hal tersebut supaya informasinya lebih jelas.
- Jika merasa perlu, konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan adendum sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
Itulah pembahasan lengkap mengenai contoh adendum kontrak, contoh, jenis-jenis, beserta cara membuatnya.
Tertarik memasang iklan properti di 99.co Indonesia? Silakan masuk ke halaman pasang iklan rumah atau iklan kost sekarang juga, ya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga: Wajib Tahu, Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen yang Benar