
Terdapat beragam dokumen yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan di Indonesia.
Mulai dari yang berjenis surat tanah tradisional hingga surat tanah resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu menjadi perhatian bahwa saat ini surat tradisional sudah tidak berlaku dan lemah di mata hukum.
Pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, telah mengatur apa saja sertifikat tanah yang sah di ranah hukum Indonesia.
Sejumlah sertifikat resmi itu antara lain, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Namun, di beberapa daerah di Indonesia, masih ada saja orang yang menggunakan surat tanah tradisional untuk jual beli.
Salah satunya, surat segel tanah.
Simak lebih lengkap dipenjelasan berikut!
Apa Itu Surat Segel Tanah?
Surat segel tanah adalah selembar kertas bermaterai yang menunjukan penguasaan tanah atau lahan.
Proses pembuatan segel tanah melibatkan para pemerintah desa.
Untuk membuatnya, pemilik tanah harus membayar tarif tertentu kepada aparat desa.
Akan tetapi, dalam kaca mata hukum kekuatan surat segel tanah sangat lemah.
Jika ditinjau lebih teliti, surat ini adalah Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, menerangkan penguasaan tanah atau lahan oleh yang bersangkutan, bukan diterangkan oleh pihak Pemerintahan Desa.
Artinya, pihak Kepala Desa dan Ketua RT hanya selaku mengetahui tentang keberadaan lahan tersebut.
Baca juga:
Contoh Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah yang Legal dan Mudah Dipahami
Statusnya yang lemah di mata hukum membuat dokumen ini kerap menjadi awal mula dari sengkata tanah atau lahan.
Pasalnya, ada oknum-oknum nakal yang membuat surat ini tetapi tidak pernah mengurus lahan yang tertera di dokumen tersebut.
Agar tidak keliru dan kena tipu, sebaiknya kamu mengetahui contoh surat segel tanah.
Hal tersebut perlu dilakukan sesegera mungkin, guna menghindari masalah yang tidak diinginkan.
Contoh Surat Segel Tanah
1. Surat Segel Tanah Word
SURAT SEGAL TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Nomor KTP:
Alamat:
Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di:
Jalan:
RT/RW:
Desa/Kelurahan:
Kota Administrasi:
NIB:
Status Tanah:
Dipergunakan untuk:
Batas-batas tanah:
Sebelah Utara:
Sisi Timur:
Sebelah Selatan:
Sisi Barat:
Bahwa bidang tanah tersebut saya kuasai/miliki sejak tahun yang sampai saat ini saya kuasai terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan sesuatu hutang dan tidak dalam sengketa.
Surat pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia mengangkat sumpah bila diperlukan. Apabila ternyata permintaan ini tidak benar saya bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang.
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Saksi-saksi Yang Membuat Pernyataan
Materai 6.000
Mengetahui
Kepala Desa/Kelurahan
2. Contoh Surat Segel Tanah dari Desa
3. Surat Segel Tanah PDF
Baca juga:
Contoh Surat Permohonan Sertifikat Tanah ke BPN (Cara, Syarat Pengajuan, dll)
***
Nah, itulah pengertian surat segel tanah disertai dengan contohnya.
Semoga artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Simak ulasan informasi menarik lainnya di Panduan 99.co Indonesia.
Sedang cari rumah impian? Kunjungi www.99.co/id sekarang juga.
Gambar header: Unsplash/Unseen Studio


