
Rumah di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) memiliki risiko yang dapat membahayakan keselamatan penghuninya.
Pasalnya, rumah di lokasi tersebut rawan kebakaran karena berdekatan dengan aliran listrik bertegangan tinggi.
Meski begitu, faktanya masih banyak pemukiman yang dibangun di bawah SUTET di Indonesia.
Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan bangunan di bawah SUTET? Apakah pemerintah sudah mengaturnya?
Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Jangan Asal Pilih! Ini 7 Lokasi Terbaik untuk Investasi Properti agar Makin ‘Cuan’
Peraturan Bangunan di Bawah SUTET
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menerbitkan Permen No.18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Dalam permen tersebut, ada aturan terkait jarak aman rumah dekat SUTET yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangannya, yaitu:
- SUTT 55kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
- SUTT 66kV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
- SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
- SUTT 150kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
- SUTT 150kV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
- SUTET 275kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter
- SUTET 500kV jenis sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
- SUTET 500kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter
- SUTTAS 250kV memiliki ruang bebas 14 meter
- SUTTAS 500kV memiliki ruang bebas 18 meter.
Selain jarak, peraturan ini juga mengatur tentang tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel SUTET, seperti:
- SUTT 66kV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTT 150kV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 275kV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
- SUTET 500kV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
- SUTTAS 250kV memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter.
Bagi masyarakat yang mengabaikan aturan di atas, maka mereka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Bahaya Rumah di Bawah Sutet
1. Dapat Mengancam Jiwa
Orang yang tinggal di bawah SUTET kesehatannya dianggap rentan.
Meski penelitian soal ini sudah banyak, tetapi belum ada hasil valid yang menunjukkan dampak kesehatan dari tinggal di dekat SUTET.
Kendati demikian, satu hal yang pasti, bahaya rumah dekat SUTET adalah sangat rentan terhadap kebakaran.
Maka itu, pemerintah membuat aturan tentang jarak aman yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
2. Sulit Dijual
Dampak negatif lain rumah di bawah SUTET adalah sulit terjual.
Pasalnya, mitos terkait rumah di dekat SUTET berbahaya bagi kesehatan sudah merebak cukup luas.
Selain itu, potensi bahaya menjadi alasan kuat mengapa orang enggan membeli hunian di lokasi tersebut.
Tidak hanya sulit, harga properti di lokasi ini juga cenderung merosot.
3. Gangguan Estetika dan Suara
Keberadaan SUTET di dekat rumah sudah pasti mengganggu pemandangan, terutama karena ukuran dan kabel-kabelnya yang besar.
Selain itu, SUTET sering mengeluarkan suara mendengung yang dihasilkan oleh arus listrik tegangan tinggi, terutama menjelang malam.
Hal tersebut dapat mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya.
Keuntungan Rumah di Bawah SUTET

Foto: jurnalpolisi.co.id
Rumah di bawah SUTET sebenarnya harus Anda hindari, terutama untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, bila kadung membeli rumah di lokasi tersebut, pastikan bangunannya mengikuti aturan yang telah dicanangkan pemerintah.
Selain itu, rumah di bawah SUTET juga memiliki sisi positif.
Apa itu? Berikut dua di antaranya.
1. Lingkungan Sepi
Dengan adanya aturan soal jarak aman rumah dekat SUTET, membuat pemukiman di sekitarnya tidak terlalu ramai.
Selain itu, tidak jarang area di dekat SUTET justru lebih hijau dan terbuka, sehingga cukup nyaman untuk ditinggali.
2. Harganya Murah
Seperti yang telah disebutkan, harga rumah maupun tanah di bawah SUTET cenderung lebih terjangkau.
Alasannya karena banyak orang yang enggan untuk membeli hunian di lokasi tersebut.
Ini bisa jadi kesempatan bagi Anda yang ingin membeli tanah atau rumah dengan harga yang murah.
Cara Menghitung Pembebasan Tanah di Bawah SUTET
Lantas, bagaimana jika di sekitar rumah Anda hendak dibangun menara SUTET? Apakah ada kompensasinya?
Bila demikian, maka PLN akan memberikan kompensasi atas kerugian yang Anda terima.
Sebelum memberikan kompensasi, pihak PLN tidak boleh membongkar atau membangun jaringan listrik terlebih dulu.
Berikut rumus yang dapat dipakai untuk menghitung besaran kompensasi:
Kompensasi untuk tanah = 15% x Lt x NP.
Keterangan:
- Lt: Luas tanah di bawah ruang bebas
- NP: Nilai pasar tanah dari lembaga penilai
Misalnya Anda mempunyai rumah dan tanah dengan luas 100 m2.
Lembaga penilai menetapkan nilai pasar properti Anda sebesar Rp20 juta.
Berdasarkan informasi itu, maka cara hitungnya adalah;
15% x 200 m2 x Rp20 juta = Rp600 juta.
Jadi, besaran kompensasi yang akan diterima sekitar Rp600 juta.
Baca juga: Cari Lokasi Perumahan Ideal, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Itulah ulasan lengkap mengenai rumah di bawah SUTET yang menarik diketahui.
Semoga bermanfaat!