Hukum Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bolehkah?

4 min read

Keterbatasan lahan parkir di area perumahan, membuat sebagian orang terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

Sebenarnya, parkir di pinggir atau bahu jalan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Apalagi jika kawasan jalan memiliki ukuran terbatas, bahkan sangat sempit seperti jalan-jalan di perumahan.

Lalu, apa hukum yang mengatur parkir mobil di jalan perumahan? 

Agar tidak menyalahi aturan, simak ulasan mengenai hukum parkir mobil di jalan perumahan berikut ini.

Peraturan Parkir Secara Umum

Peraturan Parkir Secara Umum

Aturan terkait parkir kendaraan roda empat sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU tersebut, kata parkir dimaknai sebagai “keadaan kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.”

Adapun sanksi yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4), ialah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. 

Selain itu, ada pula aturan parkir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

“Ruang manfaat” di sini, meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud “terganggunya fungsi jalan” di sini adalah, berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena sejumlah hal, seperti: 

  • Menumpuknya barang/benda/material di bahu jalan;
  • Berjualan di badan jalan dan lahan parkir; dan 
  • Berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Baca juga:

Memahami Hukum Sewa-Menyewa Rumah sesuai KUH Perdata

Area-Area Dilarang Parkir

Area area Dilarang Parkir

Foto: mobilmo.com

Dari aturan parkir di atas, kita dapat memahami bahwa parkir kendaraan di pinggir atau bahu jalan dapat mengganggu fungsi jalan.

Banyak permasalahan yang timbul akibat sebagian lahan jalan digunakan untuk parkir, salah satunya  terjadi kemacetan lalu lintas.

Namun, perlu diketahui bahwa peraturan di atas tidak berlaku apabila sedang berada dalam kondisi darurat, seperti mogok hingga pecah ban.

Adapun 10 area dilarang parkir yang wajib untuk dipatuhi, di antaranya:

  • Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan
  • Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda
  • Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki
  • Di jalan utama atau jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan
  • Berjarak 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau berjarak 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus
  • Bagian depan mobil yang mengarah ke lalu lintas berlawanan
  • Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

Baca juga:

Punya Rumah Tanpa IMB? Hati-Hati, Ada Sanksi Hukumnya!

Aturan Hukum Parkir Mobil di Jalan Perumahan

Aturan Hukum Parkir Mobil di Jalan Perumahan

Setelah mengetahui aturan parkir dan area dilarang parkir, berikut adalah aturan hukum parkir mobil di jalan perumahan.

Parkir di jalan perumahan, terutama di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.

Sebab, lokasinya dapat menghalangi rumah orang lain dan akses jalan.

Aturan parkir sembarangan di jalan perumahan diatur pada Pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, yang berisi:

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”

Berdasarkan uraian di atas, jalan perumahan ialah jalan milik bersama sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.

Sebaiknya, setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi wajib memiliki lahan parkir, baik berupa garasi atau carport pribadi.

Dewasa ini, sudah banyak pilihan rumah yang dilengkapi dengan carport minimalis untuk dijadikan opsi.

Misalnya Puri Indah Sidoarjo gubahan PT Mitra Gemilang Makmur,  yang dijual dengan harga Rp900 juta-an.

Rumah di Sidoarjo ini didesain dengan gaya minimalis modern serta memiliki sentuhan industrial pada fasadnya.

Ada pula Kartika Residence Karawang dan Grand City Balikpapan, yang telah dilengkapi dengan carport di area halaman depan rumahnya.

Demikianlah informasi mengenai hukum parkir mobil jalan perumahan.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *