KPT adalah Kredit Pemilikan Tanah, Begini Detailnya

Last update: 20 Maret 2025 4 min read
Author:

Sistem kredit adalah salah satu mekanisme pembayaran yang umumnya digunakan untuk membeli properti.

Selain pembelian rumah melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah), ada juga istilah KPT (Kredit Pemilikan Tanah) untuk membeli tanah secara dicicil.

Adanya program KPT bisa memberikan opsi, terutama untuk kamu yang ingin berinvestasi tanah.

Tak perlu mengumpulkan uang dalam jumlah banyak, kamu bisa langsung memiliki tanah secara dicicil.

Mau tahu lebih lanjut seputar KPT? Ketahui detailnya berikut ini.

Apa Itu KPT (Kredit Pemilikan Tanah)?

restrukturisasi kpr

KPT adalah adalah fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh bank atau lembaga finansial lainnya untuk membantu individu atau badan usaha dalam membeli tanah.

Dengan adanya KPT, kamu bisa memiliki tanah tanpa harus membayar penuh di awal.

Itu karena, pembayaran dari pembelian tanah melalui KPT bisa dicicil, mirip seperti program KPR.

Berikut beberapa manfaat jika membeli tanah menggunakan KPT:

  1. Tanah bisa menjadi bentuk investasi yang menguntungkan, karena harga tanah cenderung meningkat seiring waktu. Membeli tanah menggunakan KPT ibarat membeli waktu, di mana kamu bisa memiliki tanah dalam waktu lebih cepat.
  2. Dengan mengambil program KPT, kamu bisa lebih cepat memiliki aset yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Tanah bisa untuk membangun rumah, tempat usaha, atau disewakan.
  3. Dengan menggunakan simulasi cicilan terlebih dahulu, kamu bisa tahu berapa yang harus dibayarkan per bulannya. Jika jumlahnya tidak lebih dari 30 persen dari jumlah penghasilanmu, tentu cicilan KPT tidak akan mengganggu arus keuanganmu per bulannya.
  4. Setelah kamu membayar cicilan KPT secara rutin dan tidak terlambat, tentu bisa membantu membentuk skor kreditmu jadi baik. Hal ini akan membantu jika di kemudian hari kamu akan mengambil program kredit berikutnya.

Cara Mengajukan KPT (Kredit Pemilikan Tanah)

Keuntungan Mengajukan KPR Setelah Menjadi Karyawan Tetap

Untuk mengajukan KPT, tentu kamu harus memenuhi dulu beberapa persyaratan yang diwajibkan oleh setiap bank atau lembaga finansial yang membuka program KPT.

Berikut adalah beberapa langkah yang harus dipenuhi secara umum dalam mengajukan KPT:

1. Penuhi Persyaratan Umum Pengajuan KPT

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia: Minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional saat kredit berakhir.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun, wiraswasta, atau profesional.

2. Penuhi Persyaratan Dokumen Pengajuan KPT

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji atau bukti penghasilan.
  • Rekening koran atau tabungan 3-6 bulan terakhir.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan bank.

3. Pengajuan ke Bank

Jika dokumennya sudah terkumpul, kamu bisa menyerahkan dan mengajukannya permohonan KPT ke bank yang menyediakan fasilitas.

Ada beberapa bank yang menyediakan program KPT, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • BNI lewat program BNI Griya.
  • BTN lewat program Kredit Kepemilikan Lahan BTN.
  • BRI lewat program KPR Kavling Siap Bangun.
  • OCBC NISP lewat program Kredit Pemilikan Tanah (KPT) OCBC NISP dan KPR Kendali OCBC NISP.

4. Analisis Bank

Apabila pengajuanmu diterima, pihak bank akan menilai kelayakan kredit berdasarkan dokumen dan informasi yang diberikan.

5. Persetujuan dan Pencairan

Jika disetujui, pihak bank akan mencairkan dana sesuai kesepakatan untuk pembelian tanah.

***

Informasi yang kami sertakan pada artikel ini semoga bisa membantumu dalam memahami KPT lebih baik.

Jika tertarik, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pihak bank.

Kamu juga bisa mengajukan KPT melalui 99.co jika ingin lebih mudah, praktis, dan cepat.

Selamat merencanakan kepemilikan tanah impianmu.

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.