Hukum dan Pasal Menempati Rumah Tanpa Hak, Apakah Bisa Dipidana?

Last update: 3 Mei 2025 3 min read
Author:

Masuk ke pekarangan tanpa izin bukan hal yang terpuji, apalagi menempati rumah tanpa hak.

Bahkan, ada ancaman pidana dan perdata bagi mereka yang melakukannya.

Hal ini juga berlaku pada rumah kosong yang tidak ditempati pemiliknya selama bertahun-tahun.

Agar terhindari dari masalah tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pasal Menempati Rumah Tanpa Hak

Pasal Menempati Rumah Tanpa Hak dari Segi Pidana

Foto: Hukum Expert

Tindakan menempati rumah kosong diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam PP 14/2016 tersebut, disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik melalui cara bukan sewa-menyewa adalah hal yang dilarang.

Penghunian rumah dengan cara menyewa atau bukan menyewa, hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik rumah.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa, serta harus mencantumkan beberapa poin berikut ini:

  • Hak dan kewajiban.
  • Jangka waktu sewa menyewa.
  • Besarnya harga sewa.
  • Kondisi force majeure.

Lalu, bagaimana jika ada orang asing yang menempati rumah tanpa hak?

Selain termasuk perbuatan tidak menyenangkan, tinggal di rumah kosong tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada ancaman pidana bagi orang yang masuk ke dalam rumah orang lain di dalam KUHP, tepatnya dalam Pasal 257 ayat (1) yang berbunyi

“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adapun, denda menempati rumah tanpa hak menurut KUHP adalah sebesar Rp10 juta (kategori II).

Baca juga: Ketentuan Pidana Pelaku Penyerobotan Tanah di Indonesia

Hukum Perdata Menempati Rumah Tanpa Hak

Hukum Perdata Menempati Rumah Tanpa Hak

Foto: Tiny House Bimify

Selain hukum pidana, ada pula hukum perdata yang mengatur perihal terkait masuknya orang lain tanpa izin ke dalam area rumah.

Jika merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut, pemilik rumah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

PMH ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Baca juga: Hukum Mengusir Penyewa Rumah yang Benar, Gak Boleh Asal!

Adapun, unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut adalah sebagai berikut:

  • Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  • Perbuatan itu harus melawan hukum;
  • Ada kerugian;
  • Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
  • Ada kesalahan.

Lebih rinci lagi, yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum” antara lain:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
  • Bertentangan dengan kesusilaan.
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Jadi, menguasai bangunan tanpa hak atau perbuatan tinggal di rumah kosong dapat dikatakan sebagai penghunian rumah tanpa izin, baik secara sewa-menyewa maupun bukan sewa-menyewa.

Kalau pemilik merasa terganggu atau dirugikan akan hal tersebut, ada ancaman pidana dan gugatan perdata dengan dasar PMH.

Maka itu, jangan asal masuk pekarangan atau tinggal di rumah kosong tanpa izin pemiliknya.

Semoga penjelasannya bermanfaat.

Jika sedang mencari rumah idaman, kunjungi laman www.99.co/id!

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.