
Artikel ini akan menjawab pertanyaan seputar boleh atau tidaknya menyerahkan rumah KPR ke bank bila sudah tak sanggup bayar angsuran. Mari kita simak penjelasan selengkapnya!
Harga hunian terus melambung tinggi, Kredit Pemilikan Rumah alias KPR pun memberikan solusi pembiayaan. Masyarakat dapat beli rumah tanpa harus menunggu lama.
Mengajukan KPR ke bank melalui proses panjang. Jika permohonan diterima, maka debitur pun harus membayar angsuran per bulan secara disiplin.
Namun, pembayaran tak selalu lancar, ada kalanya debitur terkendala masalah keuangan. Persoalan ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan seperti berikut.
- Apa yang terjadi jika kredit rumah macet?
- Bisakah menjual rumah KPR ke bank?
- Bagaimana jika sudah tidak mampu membayar KPR rumah?
Sekarang mari kita jawab pertanyaan pertama sampai ketiga secara berurutan.
Apa yang Terjadi jika Kredit Rumah Macet?
Apa yang terjadi jika KPR tidak dibayar? Debitur bakal kena sanksi. Peraturan tentang hak dan tanggung jawab debitur dan bank pemberi KPR ada di Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Sanksi yang diberikan contohnya sebagai berikut.
- Rumah disita dan dilelang oleh bank.
- Bank berhak menggugat debitur.
- Bank melakukan over kredit rumah ke nasabah lain.
Lalu apabila sudah tak mampu lagi membayar angsuran KPR per bulannya, bisakah menjual rumah KPR ke bank? Mari kita simak jawabannya di bawah.
Mengembalikan Rumah KPR ke Bank
Sejatinya, mengembalikan rumah (KPR ke bank BTN, Mandiri, BRI, BNI OCBC NISP, Danamon, Maybank dan lain sebagainya), tak dapat dilakukan.
Dengan kata lain, bank tak menerima penjualan rumah dari debitur. Sejauh ini belum ada kasus pengalaman gagal bayar KPR yang solusinya menyerahkan kembali rumah ke bank.
Apabila sudah tak sanggup membayar angsuran KPR, bank akan memberikan surat peringatan secara bertahap. Jika tanpa konfirmasi, maka akan melakukan penyitaan sesuai prosedur.
Bank akan memberikan peringatan via telepon, mengirimkan surat pemberitahuan keterlambatan, dan mengajak Anda bernegosiasi untuk memberikan keringanan.
Bila ini tak dapat dipenuhi, barulah bank melayangkan surat peringatan penyitaan. Lalu, bagaimana caranya agar dapat membayar angsuran KPR tepat waktu?
Cara Melunasi Kredit Rumah yang Macet
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tak ada cara mengembalikan rumah KPR ke bank. Namun apabila kredit rumah macet, Anda dapat melakukan hal-hal berikut ini.
Cairkan Aset
Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk membayar cicilan ke bank saat macet adalah mengecek lagi seluruh aset-aset yang dimiliki.
Apabila masih punya dana darurat atau aset lain, sebaiknya carikan aset terlebih dulu untuk membayar cicilan KPR.
Baca juga: 5 Cara Cepat Melunasi KPR yang Efektif
Minta Keringanan Cicilan
Anda bisa mendatangi bank dan melaporkan kendala yang sedang dialami. Lakukan negosiasi dengan pemberi kredit, dan jelaskan bagaimana kondisi Anda saat ini.
Dengan melakukan hal tersebut, bank memperoleh kejelasan bahwa Anda belum mampu membayar. Bila perlu bawah lah bukti sumber pemasukkan.
Kemungkinan bank akan memberikan keringanan yang bentuknya dapat bervariasi. Mulai keringanan denda keterlambatan bayar, cicilan, masa tenor, keringanan bunga, dan sebagainya.
Take Over KPR
Take over kredit adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain. Cara ini bisa Anda lakukan agar terbebas dari hutang cicilan KPR yang terus menumpuk.
Sebelum melakukan take over KPR sebaiknya Anda konsultasikan dulu dengan pihak bank dan memikirkannya dengan matang.
Restrukturisasi KPR
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi cicilan KPR kepada bank. Restrukturisasi adalah penataan kembali angsuran yang sedang berjalan.
Contohnya yaitu tenor yang dapat diperpanjang, sehingga cicilan pun lebih murah. Saat melakukan restrukturisasi negosiasikan suku bunga dan permohonan libur sementara.
Baca juga: Panduan Merubah Tenor KPR Lewat Restrukturisasi Kredit
Lelang Rumah KPR
Cara berhenti KPR BTN, BNI, BRI, Mandiri serta bank lainnya yang terakhir yaitu melelang rumah. Biasanya, ini adalah opsi terakhir yang ditawarkan oleh bank penyedia KPR.
Anda dapat memohon bantuan pihak bank untuk menawarkan properti ke pasaran. Dengan begitu, Anda tak akan kehilangan aset seluruhnya seperti disita.
Masih ada kesempatan mendapatkan laba apabila hasil lelang rumah menguntungkan! Nah, demikianlah informasi tentang mengembalikan rumah KPR ke bank.
Apabila tertarik beli rumah menggunakan KPR, ada banyak pilihan proyek perumahan 99.co. Contohnya Metland Cikarang, Excelia @Taman Banjar Wijaya, BSD City dan banyak lagi.
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.


