
Surat perjanjian jual-beli rumah cash bertahap wajib dibuat demi menghindari konflik yang mungkin bisa terjadi di masa depan.
Seperti yang kita ketahui, cash bertahap sebenarnya merupakan metode pembayaran rumah secara “tunai”, tetapi dicicil dalam waktu singkat.
Periode dan jumlah cicilan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli.
Cara ini dapat dijadikan solusi bila Anda tidak mau mengajukan KPR, tetapi juga belum memiliki uang yang cukup untuk membeli rumah secara tunai.
Kekurangannya, skema cash bertahap menuntut Anda untuk melunasi rumah dalam waktu yang relatif singkat.
Nah, seperti transaksi rumah pada umumnya, Anda juga diharuskan membuat surat perjanjian jual-beli rumah cash bertahap,.
Surat ini diperlukan untuk menghindari konflik sekaligus syarat dalam mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Format perjanjian jual beli rumah bertahap umumnya memuat informasi mengenai penjual dan pembeli.
Tidak hanya itu, surat perjanjian juga akan memuat informasi mengenai proses pembayaran secara terperinci.
Sebagai gambaran, lihatlah contoh surat perjanjian jual beli rumah cash bertahap di bawah ini.
Contoh Perjanjian Jual Beli Rumah Cash Bertahap
1. Perjanjian Jual Beli Rumah Cash Bertahap Singkat
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH CASH BERTAHAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- Nama : ………………………………………………
- Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………
- Pekerjaan : ………………………………………………
- Alamat : ………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).
Pada hari ini ………… tanggal ………… (…………) bulan …………Tahun ……… , Pihak Pertama telah melepas sebidang tanah seluas ………… meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran ………… meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor sertifikat …………………… yang berlokasi di ………………………………………… kepada Pihak Kedua dengan harga tunai …………. Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai bertahap.
PASAL 1
Harga
Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harga tanah per meter persegi Rp ……………………, sehingga keseluruhan harga tanah adalah Rp ……………………. .
- Harga bangunan rumah Rp …………………… .
- Harga keseluruhan tanah dan rumah adalah Rp …………………… .
PASAL 2
Cara Pembayaran
Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama atas tanah dan bangunan rumah dengan pembayaran tunai bertahap yang dibeli sebesar Rp …………………… dengan masa cicilan ……………… yang dibayarkan per bulan sebesar Rp ………………….
Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi menyatakan dalam kondisi yang sadar, sehat secara jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini pun akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikianlah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dibuat dan disepakati oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Saksi-saksi.
Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dapat diperbaiki dan diselesaikan atas persetujuan masing-masing pihak.
………………,………… 2022
PIHAK PERTAMA / PIHAK KEDUA
***
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Bertahap Lengkap
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
CASH BERTAHAP
Pada hari ini, tanggal [sebutkan tanggal], bulan [sebutkan bulan] tahun [sebutkan tahun], di [tempat penandatanganan], telah diadakan dan diperjanjikan dengan sebenarnya oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA (Penjual):
- [nama lengkap penjual]
- [nomor KTP]
- [alamat lengkap penjual]
- [pekerjaan penjual]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA (Pembeli):
- [nama lengkap pembeli]
- [nomor KTP]
- [alamat lengkap pembeli]
- [pekerjaan]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual-beli rumah dengan cara cash bertahap. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Perjanjian
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA, sebuah rumah beserta tanahnya yang terletak di:
- [alamat lengkap rumah yang dijual]
- [luas tanah] meter persegi
- [luas bangunan] meter persegi
- [Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)]
Pasal 2: Harga Jual Beli
Harga jual beli rumah tersebut di atas adalah sebesar [Nominal Harga Rumah] Rupiah ([terbilang]), yang akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang muka sebesar [nominal uang muka] Rupiah ([terbilang]) telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada hari ini, [tanggal].
- Sisa pembayaran sebesar [nominal sisa pembayaran] Rupiah ([terbilang]) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap dalam [jumlah cicilan] kali cicilan, dengan rincian sebagai berikut:
- Cicilan pertama sebesar [nominal cicilan pertama] Rupiah ([terbilang]) dibayarkan pada tanggal [tanggal cicilan pertama], [bulan].
- Cicilan selanjutnya sebesar [nominal cicilan] Rupiah ([terbilang]) dibayarkan setiap tanggal [tanggal cicilan] setiap bulan sampai lunas.
- Waktu pelunasan sampai dengan [sebutkan bulan dan tahun pelunasan yang disepakati]
Pasal 3: Pembayaran
Pembayaran cicilan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui:
- Transfer bank ke rekening [nama bank] PIHAK PERTAMA dengan nomor rekening [nomor rekening].
- Bukti pembayaran cicilan akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4: Penyerahan Rumah
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan rumah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran cicilan. Penyerahan rumah akan dilakukan pada tanggal [tanggal penyerahan rumah].
Pasal 5: Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA:
- Berhak menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA.
- Wajib menyerahkan rumah kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran cicilan.
PIHAK KEDUA:
- Wajib membayar cicilan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
- Berhak atas rumah setelah melunasi seluruh pembayaran cicilan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri [nama pengadilan negeri].
Pasal 7: Penutup
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
[tempat penandatanganan], [tanggal]
PIHAK PERTAMA
[nama lengkap penjual] [tanda tangan]
PIHAK KEDUA
[nama lengkap pembeli] [Tanda Tangan]
Saksi-Saksi:
[(1) Nama dan Tanda Tangan] [(2) Nama dan Tanda Tangan]
***
Itulah beberapa contoh surat perjanjian jual beli rumah dengan metode pembayaran tunai bertahap.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!