
Masalah batas tanah dengan tetangga sering kali menjadi persoalan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tentang patok batas tanah, mulai dari aturan, dasar hukum, hingga jenis-jenisnya.
Patok batas tanah membantu memperjelas batas-batas kepemilikan tanah sehingga pemilik dapat mengetahui dengan pasti area yang menjadi hak miliknya.
Dengan adanya patok tanah, hal tersebut dapat menghindari perselisihan dengan tetangga atau pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas tanah tersebut.
Hanya saja, tidak sedikit yang belum memasang patok tanah karena ketidaktahuan mereka mengenai aturan batas tanah menggunakan sebuah tanda.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai tanda batas tanah, simak ulasannya secara saksama di bawah ini!
Apa Itu Patok Batas Tanah?

Patok batas tanah adalah tanda fisik yang dipasang di atas permukaan tanah untuk menunjukkan titik-titik batas suatu bidang tanah.
Dalam konteks hukum di Indonesia, patok batas tanah memiliki peran penting dalam menunjang kepastian hukum hak atas tanah.
Sederhananya, tanda batas tanah digunakan untuk menandai batas tanah dan berfungsi sebagai tanda kepemilikan serta luas hak atas tanah.
Pemasangan patok tanah tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan batas yang sah dan diakui secara hukum.
Hal ini supaya tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran terhadap hak tanah milik orang lain.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan aturan mengenai pemasangan tanda batas tanah yang disebut patok tanah BPN.
Aturan Patok Batas Tanah

Pemasangan patok tanah terdapat pada Permen ATR/BPN No. 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Pemasangan tanda batas dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Menurut buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang oleh Waskito dkk., tanda batas tanah dipasang pada setiap sudut batas tanah.
Apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga dipasangi pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.
Untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap, seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.
Fungsi patok batas tanah adalah untuk menandai dan menunjukkan secara fisik batas-batas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Adapun, hukum menggeser batas tanah tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
4 Cara Mengetahui Batas Tanah dengan Mudah agar Tidak Terjadi Sengketa
Fungsi Patok Batas Tanah

1. Menentukan Batas Wilayah Tanah
Fungsi keberadaan tanda batas tanah adalah membantu untuk menentukan batas kepemilikan tanah.
Jadi, patok tanah membantu memperjelas di mana batas satu bidang tanah berakhir dan bidang lainnya dimulai.
Biasanya, cara mengetahui batas-batas tanah bisa dilihat melalui keberadaan patok tersebut.
2. Menghindari Sengketa Tanah
Masalah sengketa sering kali diakibatkan oleh penyerobotan tanah.
Nah, dengan adanya tanda batas tanah, pemilik tanah dan pihak lain bisa menghindari perselisihan karena batas tanah sudah jelas.
3. Mempermudah Pengukuran dan Pemetaan
Dalam proses sertifikasi tanah, petugas ukur BPN akan menggunakan patok sebagai acuan.
Oleh karena itu, tanah yang sudah terpatok biasanya lebih mudah untuk diurus sertifikatnya.
Hal ini karena batasnya sudah jelas dan terdata.
Baca Juga:
4. Perlindungan Aset Properti
Patok berfungsi sebagai tanda kepemilikan fisik yang membantu menjaga tanah dari pengambilan secara ilegal.
Dengan adanya tanda batas tanah, mafia tanah tidak bisa mengeklaim atau menguasai tanah secara ilegal karena batas kepemilikan sudah jelas dan sah secara hukum.
Lalu, berapa ukuran patok batas tanah?
Simak ukuran patok tanah di bawah ini menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Jenis-Jenis Patok Tanah dan Ukurannya

1. Luas Tanah Kurang dari 10 Hektare
Pipa Besi
Untuk ukuran luas tanah kurang dari 10 hektare, dapat menggunakan pipa besi atau batang besi dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Patok dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm dan sisanya 20 cm diberi tutup dan dicat merah.
Pipa Paralon
Jenis tanda batas tanah selanjutnya adalah pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Tanda batas dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm dan selebihnya 20 cm dicat merah.
Kayu
Kayu yang digunakan adalah kayu besi, bengkirai, jati, dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm.
Kayu dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm dan selebihnya 20 cm di permukaan tanah dicat merah.
Batako
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m.
Tanda batas pada bagian setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
Batu Kali
Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang-kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m yang 0,40 m.
Tanda batas dimasukkan ke dalam tanah dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
2. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare
Pipa Besi
Jika luas tanah lebih dari 10 hektare, dapat menggunakan pipa besi dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm.
Tanda batas dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m yang bagian atasnya diberi tutup besi dan dicat merah.
Besi Balok
Untuk besi balok, panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm.
Patok batas tanah tersebut dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m dan bagian yang menonjol di atas tanah dicat merah.
Kayu
Dapat menggunakan kayu besi, bengkirai, jati, dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm.
Patok tanah dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7 m.
Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah.
Batu Bata atau Batako
Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m.
Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40 m.
Pipa Paralon
Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm.
Tanda batas dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m dan yang menonjol di atas tanah dicat merah.
***
Itulah penjelasan mengenai patok batas tanah.
Semoga bermanfaat.
Simak informasi lainnya di Panduan 99.co Indonesia.
Temukan properti impian untuk keluarga hanya di www.99.co/id!
Foto cover: Unsplash/Kerin Gedge